Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi Alat Rapid Test, Eks Kadiskes Meranti Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Korupsi Alat Rapid Test, Eks Kadiskes Meranti Dituntut 3,5 Tahun Penjara ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum Kejari Kepulauan Meranti menuntut mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kepulauan Meranti Misri Hasanto dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Misri dinilai bersalah melakukan korupsi penggunaan alat rapid test antibody yang merugikan negara Rp400 juta lebih.

JPU dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Sri Mulyani Anom, menyatakan Misri bersalah melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Misri menjalani persidangan dari Rutan Kelas I Pekanbaru melalui video conference. Sedangkan jaksa membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Orang lain juga bertanya?

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Misri Hasanto selama 3 tahun 6 bulan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU Sri Mulyani Anom sekaligus Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kepulauan Meranti, Selasa (11/10).

Misri juga dihukum membayar denda Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan diganti hukuman 3 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Misri juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp481.959.250. Apabila tidak dibayarkan dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,

"Namun apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar jumlah uang pengganti maka terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Sri Mulyani.

Atas tuntutan itu, Misri menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan persidangan lanjutan pada pekan depan.

Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh Kejari Kepulauan Meranti. Misri diduga melakukan korupsi penggunaan alat Rapid Test Antibody milik pemerintah daerah dan pemotongan jasa tenaga kesehatan untuk kegiatan rapid test berbayar pada KPU dan Bawaslu dalam Pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam pemeriksaan kesehatan berupa rapid test antibodi terhadap KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti 2020, terdakwa mengenakan standar biaya yang didasarkan pada Surat Pernyataan Harga Satuan Pemeriksaan rapid test Covid-19.

Surat itu dikeluarkan oleh terdakwa tertanggal 03 Juli 2020 dengan harga jasa pemeriksaan rapid test Covid-19 ditetapkan harga satuannya adalah sebesar Rp250.000, dengan perincian harga satuan alat rapid test sebesar Rp 187.500 dan harga Jasa Pelayanan sebesar Rp 62.500.

Dalam perjanjian kerja sama yang dibuat antara KPU Kabupaten Kepulauan Meranti dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, KPU Kabupaten Kepulauan Meranti hanya menggunakan Jasa Pelayanan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dalam kegiatan pemeriksaan rapid test antibodi terhadap personel KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020.

Sementara untuk alat rapid test antibodi pihak KPU menyediakan alat sendiri dengan cara dibeli dari pihak lain, sehingga dalam hal ini KPU Kabupaten Kepulauan Meranti hanya membayar Jasa Pelayanan saja dalam kegiatan Pemeriksaan rapid test antibodi terhadap personel KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 yaitu sebesar Rp62.500 /orang yang diperiksa.

Berkaitan dengan pemeriksaan rapid test antibody terhadap Bawaslu dan jajaran Panwaslu diserahkan seluruhnya kepada terdakwa Misri selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti untuk pelaksanaannya. Baik dalam penyediaan alat rapid maupun Jasa Pelayanan berdasarkan Nota Kesepahaman Pengadaan melalui swakelola antara Baswalu Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam pemeriksaan rapid test antibodi tersebut terdakwa mengenakan tarif pembayaran pemeriksaan rapid test antibodi sebesar Rp250.000. Karena KPU Kabupaten Kepulauan Meranti hanya membayar Jasa Pelayanan saja dalam kegiatan Pemeriksaan rapid test antibody terhadap personel KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020.

Saksi Marisa Natalia Natra selaku Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Kepulauan Meranti pada tanggal 09 Juli 2020 telah menyerahkan alat rapid test covid-19 sebanyak 1.169 pcs kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti yang diterima langsung oleh terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Setelah menerima alat rapid test antibodi tersebut terdakwa tidak menggunakan alat rapid test antibodi tersebut dalam pemeriksaan rapid test antibodi terhadap personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti. Namun terdakwa mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Kepala UPT Instalasi Farmasi perihal permintaan alat rapid test antibodi dari Instalasi Farmasi untuk digunakan dalam pemeriksaan rapid test antibodi terhadap personel KPU Kabupaten Kepulauan Meranti serta petugas Bawaslu.

Alat rapid test antibodi yang diterima terdakwa dari saksi Marisa Natalia Natra disimpan oleh terdakwa di ruang kerjanya. Alat itu diperjualbelikan.

Ssbelumnya, Polda Riau juga menetapkan Misri sebagai tersangka dugaan korupsi alat rapid test di Diskes Kepulauan Meranti. Pada kasus ini dia telah diadili dan dinyatakan bersalah.

JPU menuntut Misri dengan 15 bulan penjara. Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru hukuman dijatuhkan selama 1 tahun penjara.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Ridwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi

Jaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.

Baca Selengkapnya