Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi dana bansos, Kades Boro kaget hakim perintahkan penahanan

Korupsi dana bansos, Kades Boro kaget hakim perintahkan penahanan Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Ainuri, Kepala desa (Kades) Boro, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, terlihat murung usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Juanda Sidoarjo, Jumat (31/3).

Pasalnya, dia diadili dan didakwa dalam perkara bantuan sosial (Bansos) APBD Jatim Tahun 2013. Apalagi Hakim Pengadilan Tipikor yang memimpin sidang langsung memerintahkan jaksa agar menahan terdakwa ke dalam Rutan Klas I Surabaya, di Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Sebab, selama ini terdakwa Ainuri belum pernah menjalani hukuman di dalam tahanan karena mengajukan penangguhan penahanan.

Orang lain juga bertanya?

"Memerintahakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menahan saudara terdakwa ke rumah tahanan," ujarnya sebelum menutup persidangan.

Keputusan penahanan itu membuat terdakwa kaget. Pasalnya, saat proses ditingkat penyidikan dan penuntutan, Kades aktif itu tidak ditahan.

"Sempat kaget, namun kami tetap memberikan support kepada klien saya," kata Imam, kuasa hukum terdakwa usai persidangan.

Terdakwa lantas berpamitan kepada keluarga sebelum JPU memasukkan ke Lapas Delta Sidoarjo. Dia dan keluarga sempat bercengkerama bersalaman, hingga akhirnya dimasukkan ke bui.

Sidang perdana itu dengan agenda dakwaan. JPU Wahid mengungkapkan, peran terdakwa Ainuri, selaku Kades pada saat itu lebih aktif di antaranya membentuk panitia Kelompok masyarakat (Pokmas), memerintah pokmas, menerima uang dari pokmas lalu diberikan kepada Anang, selaku koordinator Bansos.

"Setelah uang senilai Rp 125 juta untuk bangunan plengsengan keluar, langsung dibawa terdakwa senilai Rp 50 juta, sisanya Rp 75 juta diberikan kepada Anang. Itu tidak ada bangunan sama sekali," ujarnya.

Menurut Wahid, perbuatan terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif yakni pasal 2 Junto. Pasal 3 Junto Pasal 8 Junto Pasal 9 Junto Pasal 11 Junto Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 KUHP.

Selain Ainuri, Pengadilan juga menjadwal sidang untuk Kades Kludan, Zainul Lutfi, dengan perkara dan majelis yang sama. Namun, JPU tidak bisa menghadirkan terdakwa lantaran sedang umroh.

"Terdakwa sedang umroh," ujar Wahid.

Meski demikian, majelis meminta JPU untuk menghadirkan terdakwa Kades Kludan, pada sidang pekan depan.

Perlu diketahui, sebanyak 32 Desa di Sidoarjo yang menerima Bansos APBD Jatim 2013 diusut dua penegak hukum dari Polresta Sidoarjo dan Kejari Sidoarjo. Diduga dari anggaran yang dikucurkan antara Rp 125 hingga Rp 145 juta itu dipotong hingga 70 persen. Sehingga pekerjaan yang seharusnya dikerjakan sesuai anggaran itu diduga banyak yang tidak sesuai peruntukan.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kades di Malang Korupsi Dana Pembangunan Jalan hingga Musala, Uangnya Dipakai untuk Keperluan Ini
Kades di Malang Korupsi Dana Pembangunan Jalan hingga Musala, Uangnya Dipakai untuk Keperluan Ini

Tersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah

Baca Selengkapnya
KY Buka Suara Terkait Vonis Bebas Gazalba Saleh di Perkara Korupsi
KY Buka Suara Terkait Vonis Bebas Gazalba Saleh di Perkara Korupsi

Gazalba dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca Selengkapnya
FOTO: Sorot Mata Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Saat Ditahan KPK
FOTO: Sorot Mata Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Saat Ditahan KPK

Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Simak foto-fotonya!

Baca Selengkapnya
Komisi III Apresiasi Langkah Kejagung Pecat Jaksa Diduga Korupsi
Komisi III Apresiasi Langkah Kejagung Pecat Jaksa Diduga Korupsi

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua KPK Bongkar Aksi Licik Hasbi Hasan Raup Rp 3 M dari Markus MA
VIDEO: Ketua KPK Bongkar Aksi Licik Hasbi Hasan Raup Rp 3 M dari Markus MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), tersangka kasus suap pengurusan perkara.

Baca Selengkapnya
KPK Lawan Vonis Bebas Hakim Nonaktif MA Gazalba Saleh, Siap Ajukan Kasasi
KPK Lawan Vonis Bebas Hakim Nonaktif MA Gazalba Saleh, Siap Ajukan Kasasi

KPK juga tetap akan melanjutkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
Mantan Hakim MA Galzaba Saleh Divonis Bebas, KPK Berikan Perlawanan Hukum
Mantan Hakim MA Galzaba Saleh Divonis Bebas, KPK Berikan Perlawanan Hukum

Galzaba menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Baca Selengkapnya