Korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Diyakini Divonis Maksimal
Merdeka.com - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yakin vonis terhadap dua terdakwa kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat akan maksimal, sejalan dengan empat terdakwa yang sudah divonis seumur hidup.
Hal itu diungkapkan Boyamin dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (16/10), setelah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (15/10), yang menuntut keduanya seumur hidup.
Menurut Boyamin, Kejaksaan Agung telah mengikuti irama yang dilakukan oleh majelis hakim dalam memberikan vonis kepada empat terdakwa lainnya dengan hukuman maksimal seumur hidup.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
"Kejaksaan Agung ikut irama dari hakim yang memutus seluruh terdakwa dengan seumur hidup. Padahal, ada yang dituntun 18 tahun, ada yang 20 tahun. Tapi hakim memberikan vonis lebih berat,” katanya.
Jika melihat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Benny Tjokro dan Heru dituntut menggunakan dua undang-undang sekaligus yaitu tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), lanjut Boyamin, maka kemungkinan vonis Hakim pun akan berada di vonis maksimal.
“Ini artinya jelas, seperti jalan tol bagi Kejaksaan Agung selaku penegak hukum. Menuntut seumur hidup dan mudah-mudahan nanti vonis pun demikian. Benny Tjokro dan Heru Hidayat itu kan dikenakan (pasal) pencucian uang. Maka tuntutannya jelas seumur hidup,” papar Boyamin yang merupakan pelapor kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya dengan nilai kerugian negara Rp16,8 triliun.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta berharap publik dan media massa bisa secara langsung mengawasi proses persidangan.
Lebih jauh, Wayan berharap hasil vonis yang telah keluarkan hakim tidak akan tercoreng oleh tertundanya tuntutan dan vonis Benny Tjokro dan Heru, sebab vonis kepada empat terdakwa lain terbilang sangat spektakuler dan mampu memotret keadilan di masyarakat.
"Jika, semuanya seumur hidup, ini menjadi rekor tersendiri dan meningkatkan kepercayaan publik atas wajah pengadilan di negeri ini. Jangan sampai saja dua terdakwa (Benny Tjokro dan Heru Hidayat) ini mencoreng wajah pengadilan. Sepertinya bakal sejalan, saya tidak bisa mendahului putusan hakim, tapi masyarakat kan boleh memprediksi," pungkasnya.
Benny Tjokro didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, Bentjok juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kejahatan yang telah diperbuatnya.
Jaksa menyampaikan Benny Tjokro berupaya menyembunyikan atau menyamarkan hasil kekayaan itu, di antaranya dengan membeli tanah di Maja, Kabupaten Lebak Banten, membayar bunga Mayapada, membeli saham dan membayar kepada nominee Terdakwa Benny atas nama PO Saleh (dikendalikan Jimmy Sutopo).
Kemudian, pembelian tanah di Kuningan, Jakarta Selatan. Pada 2015, kata Jaksa, Bentjok membuat kesepakatan dengan Tan Kian selaku pemilik PT Metropolitan Kuningan Properti untuk pembangunan apartemen dengan nama South Hill.
Ia juga menyembunyikan dan menyamarkan hasil kekayaan untuk membeli empat unit apartemen di Singapura, dengan perincian satu unit di St. Regis Residence dengan harga SGD5.693.300 dan tiga unit di One Shenton Way dengan cara kredit dengan jangka waktu kredit selama 30 tahun, dengan pembayaran cicilan sebagian dari hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan saham dan Reksa Dana PT AJS.
Taipan pasar modal yang juga merupakan pemilik PT Blessindo Terang Jaya (perusahaan properti) pada tahun 2016 melakukan pembangunan perumahan dengan nama Forest Hill mengatasnamakan bangunan berupa rumah toko (ruko) yang sudah terbangun sebanyak 20 unit atas nama Caroline.
Selain itu JPU juga menuntut Heru seumur hidup dan membayar uang pengganti senilai Rp10.728.783.335.000 yang jika tak dibayar dalam waktu satu bulan setelah memperoleh hukuman tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti.
Jika harta benda tidak mencukupi, kata Jaksa, maka akan diganti dengan pidana 10 tahun kurungan. Dalam pertimbangannya, Jaksa menuturkan hal-hal yang memberatkan Heru antara lain perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Perbuatan Heru bersama Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar yaitu Rp16,8 triliun. Kemudian hal memberatkan lainnya adalah Heru tidak mengakui perbuatannya.
Selain itu, Heru juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kejahatan yang telah diperbuatnya. Jaksa mengatakan uang yang diterima Heru satu di antaranya digunakan untuk membayar judi kasino, seperti di Resort World Sentosa (RWS), Marina Bay Sand (MBS) dan Sky City di New Zealand.
Ada pun mereka yang terlibat kejahatan bersama Benny Tjokro dan Heru, yaitu Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. Kemudian tiga orang mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya yakni Direktur Utama 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan 2008-2018 Hary Prasetyo, serta Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan telah divonis majelis hakim dengan hukuman seumur hidup.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ridwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaBenteng Vastenburg yang ada di pusat kota, Jalan Jenderal Sudirman, Solo disita oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaHakim juga mewajibkan Djoko Dwijono untuk membayar denda sebesar Rp250 juta yang apabila tidak dapat dipenuhi maka diganti dengan pidana penjara 3 bulan.
Baca Selengkapnya