Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi lahan pendopo bupati, mantan Sekda Aceh Jaya dibui 4 tahun

Korupsi lahan pendopo bupati, mantan Sekda Aceh Jaya dibui 4 tahun Ilustrasi Penjara. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Jaya mengeksekusi alias memenjarakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Jaya, Buni Amin (56), Kamis (20/10). Eksekusi ini terkait kasus korupsi pengadaan lahan pembangunan gedung pendopo Bupati-Wakil Bupati Aceh Jaya tahun 2010.

Sebelumnya, Buni Amin sempat membawa kasus ini ke Mahkamah Agung (MA). Setelah turun putusan dari MA, Kejari Aceh Jaya pun langsung melakukan eksekusi terhadap Buni dengan masa hukuman 4 tahun penjara dan dibebankan membayar ganti rugi uang negara Rp 1,9 miliar.

"Kita menahan terpidana sesuai dengan putusan yang turun dari MA," kata Kajari Aceh Jaya, Rusli melalui Kasipidsus Miftahuddin di Kejati Aceh.

Sebelum dibawa ke Lapas II A, Lambaro, tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Apa lagi, terpidana berdomisili di Banda Aceh selama ini.

"Pak Buni Amin kami jemput dari rumahnya di kawasan Blower, Banda Aceh. Pak Buni sangat koperatif," jelas Miftah didampingi Kasipenkum Kejati Aceh, Amir Hamzah.

Kasus ini bermula saat Pemda Aceh Jaya hendak membebaskan lahan seluas 3 hektare tahun 2010 dengan harga Rp 150 ribu per meter. Kemudian terbongkar, ternyata ada praktik markup dalam pembebasan lahan tersebut. Harga tanah sebenarnya kisaran harga Rp 40 ribu hingga Rp 60 ribu per meter.

Akibat markup itu, Negara mengalami kerugian mencapai Rp 4 miliar. Atas dasar itu Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh pada tahun 2013 silam menghukum terdakwa Buni Amin 4 tahun penjara.

Kemudian Buni Amin banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh. Hakim tinggi tetap menghukum Buni dengan 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta dan uang pengganti Rp 1,9 miliar.

Buni tak terima dengan putusan itu. Lantas dia pun mengajukan kasasi ke MA. Namun lagi-lagi putusan dari MA tetap menghukum Buni 4 tahun penjara dan harus bayar denda seperti tersebut di atas.

"Dua bulan lalu kita terima putusan MA dan setelah kita pejari, maka pada hari ini kita langsung jemput beliau dari rumahnya untuk ditahan di Lapas Lambaro," jelas Miftah.

Ada terpidana lain juga terlibat dan sudah terlebih dahulu ditahan, yaitu Rajudin (54) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek 2010 itu. Rajudin dihukum 2 tahun penjara dan ditahan di Aceh Jaya. (mdk/sho)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya
Berseragam PNS, Pejabat Pemkab Ini Tak Berkutik Ditangkap Polisi di Kantornya Karena Diduga Korupsi
Berseragam PNS, Pejabat Pemkab Ini Tak Berkutik Ditangkap Polisi di Kantornya Karena Diduga Korupsi

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, diketahui bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih dalam perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Buron Sejak 2016, Terpidana Kasus Korupsi Ditangkap Tim Tabur Kejagung saat Berusia Senja
Buron Sejak 2016, Terpidana Kasus Korupsi Ditangkap Tim Tabur Kejagung saat Berusia Senja

Jemelah Aman dipidana penjara selama dua tahun dan denda Rp60 juta

Baca Selengkapnya
Ini Peran Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang dalam Kasus 70 Kg Sabu-Sabu
Ini Peran Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang dalam Kasus 70 Kg Sabu-Sabu

Calon anggota legislatif terpilih DPRK diburu setelah Bareskrim mengungkap peredaran 70 Kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Rumah Mewah Bupati Labuhanbatu Terkait Kasus Korupsi, Begini Penampakannya
KPK Sita Rumah Mewah Bupati Labuhanbatu Terkait Kasus Korupsi, Begini Penampakannya

Bersamaan dengan penyitaan itu, penyidik juga langsung memasang plang sitaan KPK di rumah mewah Erik.

Baca Selengkapnya
Mantan Wakil Bupati Flores Timur Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi
Mantan Wakil Bupati Flores Timur Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Menurutnya, kasus itu bermula pada tahun 2018 dan 2019.

Baca Selengkapnya
Geledah Kediaman Kejari Bondowoso, KPK Temukan Catatan Aliran Uang
Geledah Kediaman Kejari Bondowoso, KPK Temukan Catatan Aliran Uang

Catatan alira uang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso.

Baca Selengkapnya
Pelarian Empat Tahun Terhenti, Buronan Kasus Korupsi Pembangkit Listrik di Nabire Diciduk
Pelarian Empat Tahun Terhenti, Buronan Kasus Korupsi Pembangkit Listrik di Nabire Diciduk

Dia buron setelah kasusnya dinyatakan inkracht pada 2019 lalu. Saat kasus terjadi, F masih menjabat sebagai Dirut PT Sasana Agung Eglesia.

Baca Selengkapnya
Fakta Penggeledahan Rumah Wali Kota Semarang, Diduga Terkait Kasus Gratifikasi Proyek
Fakta Penggeledahan Rumah Wali Kota Semarang, Diduga Terkait Kasus Gratifikasi Proyek

Ada isu yang mencuat bahwa Wali Kota Semarang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
KPK Tegaskan Tidak Ada Unsur Politik Obok-Obok Kantor Wali Kota Semarang Terkait Pengusutan Dugaan Korupsi
KPK Tegaskan Tidak Ada Unsur Politik Obok-Obok Kantor Wali Kota Semarang Terkait Pengusutan Dugaan Korupsi

Penggeledahan itu setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Labuhanbatu, Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Digeledah KPK
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Labuhanbatu, Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Digeledah KPK

Selain rumah dinas Erik, KPK juga menyasar menggeledah rumah pribadi Bupati Labuhanbatu itu.

Baca Selengkapnya
Usai Tahan Gubernur Bengkulu, KPK Geledah Kantor Kepala Disnakertrans
Usai Tahan Gubernur Bengkulu, KPK Geledah Kantor Kepala Disnakertrans

KPK mendatangi Kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu pada Kamis (5/12), sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Selengkapnya