Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Amankan Pemilik Dealer Mobil Mewah Suap Pejabat Pajak Rp 1,8 Miliar

KPK Amankan Pemilik Dealer Mobil Mewah Suap Pejabat Pajak Rp 1,8 Miliar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. ©2019 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Komisaris Utama sekaligus pemilik saham PT WAE Darwin Maspolim (DM) dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan restitusi pajak. PT WAE merupakan perusahaan yang menjalankan bisnis dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part dan body paint untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover dan Mazda.

Darwin diduga menyuap empat pejabat pajak, yakni Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Yul Dirga (YD) dan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Hadi Sutrisno (HS). Kemudian Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, Jumari (JU), dan Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, M. Naim Fahmi (MNF).

"Tersangka DM (Darwin) pemilik saham PT WAE diduga memberi suap sebesar Rp 1,8 miliar untuk YD, HS, JU dan MNF agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun 2015 sebesar Rp 5,03 miliar dan tahun 2016 sebesar Rp 2,7 miliar," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/8).

Orang lain juga bertanya?

Saut mengatakan, untuk pengurusan restitusi pajak tahun 2015, Darwin melalui salah satu staf PT WAE menyerahkan uang sebesar USD 73,700 ke Hadi Sutrisno. Uang diberikan setelah restitusi pajak PT WAE tahun 2015 disetujui sebesar Rp 4,59 miliar.

"Uang tersebut kemudian dibagi HS pada YD, Kepala KPP PMA Tiga dan tim pemeriksa, yaitu JU dan MNF sekitar USD 18,425 per orang," ujarnya.

Sementara untuk pengurusan restitusi pajak tahun 2016, uang yang diserahkan PT WAE sebesar USD 57,500. Uang diberikan setelah restitusi PT WAE disetujui sebesar Rp 2,77 miliar. Uang diberikan pada Hadi di toilet pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

"Uang tersebut kemudian dibagi HS pada dan tim pemeriksa, yaitu JU dan MNF sekitar USD 13,700 untuk setiap orang. Sedangkan YD, Kepala KPP PMA Tiga mendapatkan USD 14,400," ungkap Saut.

Atas perbuatannya, Darwin selaku pemberi suap disangka melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 (1) huruf b undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara sebagai penerima, 4 tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Harta Rafael Alun Dipreteli KPK
Harta Rafael Alun Dipreteli KPK

Penyitaan dilakukan KPK setelah mantan pejabat Ditjen Pajak itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian.

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang Rp6 Miliar dari Anak Usaha Wilmar Group ke Rafael Alun
Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang Rp6 Miliar dari Anak Usaha Wilmar Group ke Rafael Alun

Jaksa mengungkap penerimaan gratifikasi itu terjadi pada Juli 2010.

Baca Selengkapnya
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar Terkait Kasus Suap
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar Terkait Kasus Suap

Vonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara

Sebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara

KPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar

Baca Selengkapnya
Bakal Disidang, Tengok Lagi Total Gratifikasi dan TPPU yang Masuk ke Kantong Rafael Alun
Bakal Disidang, Tengok Lagi Total Gratifikasi dan TPPU yang Masuk ke Kantong Rafael Alun

Tim penuntut umum akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan Rafael Alun dalam surat dakwaan.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

Sidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.

Baca Selengkapnya
Jaksa Bongkar Cara Culas Rafael Alun Tutupi Suap Rp6 Miliar dari Anak Usaha Wilmar Group
Jaksa Bongkar Cara Culas Rafael Alun Tutupi Suap Rp6 Miliar dari Anak Usaha Wilmar Group

Jaksa KPK meyakini jual beli rumah itu untuk menutupi pemberian suap kepada Rafael Alun.

Baca Selengkapnya
Baca Pleidoi di Sidang Kasus TPPU, Gazalba Saleh Bongkar Sumber Uang Beli Mobil Mewah hingga Tanah
Baca Pleidoi di Sidang Kasus TPPU, Gazalba Saleh Bongkar Sumber Uang Beli Mobil Mewah hingga Tanah

Dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dengan total nilai Rp62,89 miliar.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Diduga Investasikan Uang Korupsi di Dua BUMN Besar
Rafael Alun Diduga Investasikan Uang Korupsi di Dua BUMN Besar

KPK merampungkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Uang Tunai Rp380 Juta saat Menggeledah Terkait Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim
KPK Sita Uang Tunai Rp380 Juta saat Menggeledah Terkait Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim

Adapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Didakwa Gratifikasi Rp16,66 M dan TPPU Bersama Istrinya Ernie Meike Torondek
Rafael Alun Didakwa Gratifikasi Rp16,66 M dan TPPU Bersama Istrinya Ernie Meike Torondek

Rafael Alun didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Baca Selengkapnya