Rafael Alun Diduga Investasikan Uang Korupsi di Dua BUMN Besar
KPK merampungkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo.
KPK merampungkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun Diduga Investasikan Uang Korupsi di Dua BUMN Besar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menginvestasikan uang hasil korupsi di PT Garuda Indonesia dan PT Pos Indonesia.
Dugaan itu diketahui saat tim penyidik KPK memeriksa Kepala Proyek Pengembangan ERP PT Pos Indonesia 2015 Slamet Sajidi, Direktur Strategi dan TI PT Garuda Indonesia 2010 Elisa Lumbantoruan, dan Direktur di PT Cubes Consulting Gunadi Hastowo.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait seputar adanya dugaan penempatan sekaligus investasi dari Tersangka RAT (Rafael) di perusahaan para saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/8).
Sebelumnya, KPK merampungkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dengan tersangka mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT). Berkas penyidikan ayah Mario Dandy Satriyo itu sudah diserahkan kepada tim jaksa penuntut umum.
"Hari ini (31/7) telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada tim jaksa KPK dengan tersangka RAT," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (32/7).
Ali mengatakan, tim penyidik KPK baru merampungkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun. Sementara untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih berjalan. "Pemberkasan perkara yang dinyatakan lengkap untuk saat ini adalah dugaan penerimaan gratifikasi, sedangkan untuk pemberkasan perkara dugaan TPPU masih berproses untuk melengkapi alat buktinya," kata Ali.
Ali mengatakan, Rafael Alun masih akan tetap ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK selama 20 hari hingga 19 Agustus 2023. "Tim jaksa segera menyusun dakwaan sekaligus melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," kata Ali.
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan di DJP Kemenkeu. KPK juga menjerat Rafael Alun dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Terkait graitifikasi, Rafael diduga menerima USD 90 ribu atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya. Kasus ini bermula saat Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.
"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4).
Firli mengatakan, Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu diantaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan. Firli mengatakan, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Menurut Firli setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME.