Rafael Alun Ogah Jadi Saksi Meringankan Mario Dandy
Rafael Alun menolak menjadi saksi meringankan dalam sidang lanjutan Mario Dandy.
Rafael Alun menolak menjadi saksi meringankan bagi Mario Dandy di sidang lanjutan penganiayaan David Ozora.
Rafael Alun Ogah Jadi Saksi Meringankan Mario Dandy
Penolakan Menjadi Saksi Mario Dandy Ditulis Dalam Surat
Mantan Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo tidak bersedia menjadi saksi meringankan atau saksi a de charge untuk sang anak Mario Dandy Satriyo, dalam sidang kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Penolakan Rafael Alun itu disampaikan dalam surat dibacakan kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga dalam sidang lanjutan penganiayaan berat David Ozora, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7).
Alasan Ogah Menjadi Saksi Mario Dandy
Dalam surat itu disebutkan, Rafael Alun ogah menjadi saksi meringankan Mario Dandy merupakan keputusan sang anak setelah berdiskusi dengan pihak keluarga. "Mengingat proses hukum yang dijalani anak kami Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa yang saat ini sudah sampai proses pembuktian yaitu giliran anak kami Mario Dandy Satriyo mempergunakan haknya selaku terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan," kata Andreas membacakan surat Rafael Alun di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus Penganiayaan Berdampak Terhadap Pendidikan Mario Dandy
Rafael Alun mengatakan, hasil diskusi dengan keluarga itu disepakati bahwa Mario Dandy tidak mempergunakan haknya untuk menghadirkan orang tua sebagai saksi yang meringankan.
Selain itu, Rafael Alun menyebut, aksi penganiayaan dilakukan Mario Dandy yang kini telah masuk ranah meja hijau menjadi pukulan bagi keluarga. Di sisi lain kejadian itu berdampak terhadap pendidikan Mario Dandy.
"Anak kami Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa harus terhenti studinya dari Universitas Prasetya Mulia yang masih muda dan begitu banyak cita-cita dan harapan kami kepadanya," tutur Andreas membaca surat Rafael Alun.
Pesan Rafael Alun untuk Mario Dandy
Rafael Alun juga berpesan kepada Mario Dandy agar kooperatif selama menjalani proses hukum yang merupakan komitmennya. "Semoga ada kesempatan kedua bagi anak kami serta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik," ujar Rafael Alun dalam surat dibacakan Andreas.
Tuntutan Terhadap Mario Dandy
Dalam perkara ini Jaksa mendakwa Mario Dandy dengan penganiayaan disertai dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora (17). Mario Dandy didakwa dengan melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.
Jaksa juga menyebut perbuatan Mario Dandy turut dilakukan bersama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15). "Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa dalam surat dakwaannya di PN Jaksel, Selasa (6/6).
Jaksa menyebut penganiayaan Mario bermula pada saat bertemu dengan mantan pacarnya yakni Anastasia Pretya Amanda di sebuah bar kawasan, Jakarta Selatan pada 30 Januari 2023. Saat itu, Mario diberitahukan mengenai hubungan asmara David dengan AG yang akhirnya membuat Mario cemburu. Lantas, dikatakan Jaksa, Mario emosi setelah mendengar kabar dari Amanda dan langsung menghubungi David melalui WhatsApp yang justru pesan itu tidak balas.Penganiayaan itu pun terjadi hingga akhirnya, Mario melepaskan tendangan keras yang disebut dengan 'Free kick' di bagian kepala David yang membuatnya tidak sadarkan diri. "Akibat kekerasan yang dilakukan secara sadis oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy, menyebabkan Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng mengalami penurunan kesadaran (akibat cedera kepala sedang) dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium hasilnya terdapat infeksi bakteri pada darah Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng," ujar jaksa. Mario pun didakwa dengan melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.