Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Eksekusi Eks Deputi IV Kemenpora Mulyana

KPK Eksekusi Eks Deputi IV Kemenpora Mulyana KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga pada Kemenpora Mulyana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten.

"KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Mulyana ke Lapas Klas I Tangerang pada hari Senin, 30 September 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/9).

Eksekusi dilakukan setelah Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat berkekuatan hukum tetap. Diketahui Mulyana divonis 4 tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Mulyana terbukti menerima suap dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy agar mempermulus pencairan dana hibah untuk KONI. Mulyana terbukti menerima 1 unit mobil Fortuner, satu buah kartu ATM debit BNI dengan saldo sekitar Rp100 juta, uang Rp300 juta, dan satu ponsel merek Samsung Galaxy Note 9.

Putusan terhadap Mulyana lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut 7 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam menjatuhkan hukuman ini, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Mulyana dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang fokus dalam tindak pidana korupsi.

Sedangkan untuk hal yang meringankan, Mulyana dinilai bersikap sopan dan terus terang di persidangan, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan istri dan anak, telah mengembalikan seluruh pemberian yang diterimanya, merasa bersalah dan sangat menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut. Mulyana juga dinilai telah turut serta menyukseskan Asian Games dan Asian Para Games 2018.

Meski demikian, Majelis Hakim memutuskan menolak Justice Collaborator (JC) yang diajukan Mulyana. Menurut hakim, Mulyana tidak menenuhi syarat sebagai JC.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Setor Rp3,4 M ke Kas Negara dari Lelang Barang Rampasan Eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal
KPK Setor Rp3,4 M ke Kas Negara dari Lelang Barang Rampasan Eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal

Ada 30 barang yang dilelang dengan nilai total Rp3.466.039.000. Setoran ke kas negara

Baca Selengkapnya
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara

KPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo, Dirut PT BUP Yusrizki Muliawan Divonis 2 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo, Dirut PT BUP Yusrizki Muliawan Divonis 2 Tahun Penjara

Dirut PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki Muliawan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pembangunan menara BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya