KPK Eksekusi Eks Deputi IV Kemenpora Mulyana
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga pada Kemenpora Mulyana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten.
"KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Mulyana ke Lapas Klas I Tangerang pada hari Senin, 30 September 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/9).
Eksekusi dilakukan setelah Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat berkekuatan hukum tetap. Diketahui Mulyana divonis 4 tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
Mulyana terbukti menerima suap dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy agar mempermulus pencairan dana hibah untuk KONI. Mulyana terbukti menerima 1 unit mobil Fortuner, satu buah kartu ATM debit BNI dengan saldo sekitar Rp100 juta, uang Rp300 juta, dan satu ponsel merek Samsung Galaxy Note 9.
Putusan terhadap Mulyana lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut 7 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam menjatuhkan hukuman ini, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Mulyana dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang fokus dalam tindak pidana korupsi.
Sedangkan untuk hal yang meringankan, Mulyana dinilai bersikap sopan dan terus terang di persidangan, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan istri dan anak, telah mengembalikan seluruh pemberian yang diterimanya, merasa bersalah dan sangat menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut. Mulyana juga dinilai telah turut serta menyukseskan Asian Games dan Asian Para Games 2018.
Meski demikian, Majelis Hakim memutuskan menolak Justice Collaborator (JC) yang diajukan Mulyana. Menurut hakim, Mulyana tidak menenuhi syarat sebagai JC.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada 30 barang yang dilelang dengan nilai total Rp3.466.039.000. Setoran ke kas negara
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca SelengkapnyaKPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca SelengkapnyaDirut PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki Muliawan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pembangunan menara BTS Kominfo.
Baca Selengkapnya