Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Harap Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Kasus Suap Pajak Angin Prayitno Aji

KPK Harap Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Kasus Suap Pajak Angin Prayitno Aji Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji di Gedung KPK. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengajukan sebanyak 115 barang bukti dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Angin Prayitno Aji (APA).

"KPK telah mengajukan barang bukti sebanyak 115 dan juga telah menghadirkan 2 orang ahli," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (27/7).

Angin diketahui menggugat praperadilan KPK lantaran tak terima dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Ali mengatakan, pada persidangan Senin 26 Juli 2021 kemarin, tim Biro Hukum KPK telah menyerahkan kesimpulan atas permohonan kepada Hakim. Setidaknya ada lima permohonan yang diajukan pihak KPK kepada hakim praperadilan PN Jakarta Selatan.

"Pertama menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka APA atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Ali.

Permohonan kedua yakni meminta hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK telah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.

Ketiga menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK berdasarkan Surat Izin Penggeledahan Dewas KPK adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Keempat menyatakan penahanan tersangka Aangin telah berdasarkan Surat Perintah Penahanan adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.

"Menyatakan seluruh tindakan KPK selama proses penyidikan adalah sah dan berdasar hukum serta mempunyai kekuatan mengikat," kata Ali.

Ali menyebut, pembacaan putusan praperadilan Agin Prayitno Aji akan dijadwalkan pada Rabu, 28 Juli 2021 besok.

"Pembacaan putusan dijadwalkan Rabu, 28 Juli 2021. Dari seluruh proses persidangan ini KPK tentu berharap hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka APA," kata Ali.

Diketahui, Angin Prayitno melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK. Berdasarkan laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan praperadilan diajukan pihak Angin Prayitno pada 16 Juni 2021.

Dalan petitumnya Angin meminta majelis hakim untuk menyatakan tidak sah atas, penahanan, penyitaan, dan penetapan dirinya sebagai tersangka.

"Memerintahkan kepada termohon (KPK) untuk membebaskan pemohon dan mengeluarkannya dari tahanan," bunyi petitum praperadilan Angin.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara penurunan nilai pajak ini ke penyidikan pada Februari 2021. Pengumuman tersangka sendiri dilakukan pada, Selasa 4 Mei 2021.

Keenam tersangka tersebut yaitu Angin Prayitno Aji (APA) selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak.

Kemudian Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, dan Veronika Lindawati (VL) kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, dan terakhir Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini

Angin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Sidang Vonis Angin Prayitno, Mantan Pejabat Pajak Ditunda hingga Pekan Depan
Sidang Vonis Angin Prayitno, Mantan Pejabat Pajak Ditunda hingga Pekan Depan

"Sidang pembacaan putusan ditunda. Ditunda 1 minggu," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/8).

Baca Selengkapnya
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
MA Minta KPK Kembalikan Rumah Rafael Alun yang Disita
MA Minta KPK Kembalikan Rumah Rafael Alun yang Disita

Selain rumah, MA juga meminta KPK mengembalikan uang bernilai ratusan juta rupiah kepada istri Rafael Alun.

Baca Selengkapnya
MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Trisambodo Dikembalikan
MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Trisambodo Dikembalikan

Kasasi ini terkait kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas

MA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU

Baca Selengkapnya
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah

Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum

Baca Selengkapnya
KPK Banding Vonis 14 Tahun Rafael Alun
KPK Banding Vonis 14 Tahun Rafael Alun

Banding dilakukan karena hakim Pengadilan Tipikor dinilai tak akomodir beberapa fakta hukum soal kepemilikan aset Rafael Alun.

Baca Selengkapnya
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding

Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.

Baca Selengkapnya