Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Minta Kemendikbud Tetapkan Aturan Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri

KPK Minta Kemendikbud Tetapkan Aturan Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Gedung Kemendikbud. ©2021 Twitter.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) menetapkan aturan teknis dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Aturan tetap ini harus diterapkan universitas negeri di Indonesia saat menerima mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

"KPK mengingatkan dan memberikan rekomendasi agar Kemendikbud menyusun petunjuk teknis (juknis) yang mengatur ketentuan terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran KPK No. 07 Tahun 2022 tanggal 29 Maret 2022 tentang Penyempurnaan Tata Kelola Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri S1 Perguruan Tinggi Negeri, yang ditujukan kepada Rektor PTN di seluruh Indonesia," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Senin (22/8).

Ipi mengatakan, dalam surat edaran KPK berisi, pertama soal informasi mengenai penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri atau non-reguler harus lebih transparan dengan memastikan ketersediaan informasi tentang rencana jumlah mahasiswa yang akan diterima melalui jalur ini. Kemudian indikator atau kriteria kuantitatif yang akan digunakan untuk menentukan calon mahasiswa yang akan diterima.

"Secara khusus indikator atau kriteria-kriteria ini perlu dinyatakan dengan jelas untuk menghindari anggapan sebagian masyarakat bahwa penerimaan mahasiswa hanya berdasarkan kriteria jumlah sumbangan yang diberikan," kata Ipi.

Ketiga soal metode dan alur seleksi calon mahasiswa yang akan digunakan perlu dinyatakan secara eksplisit. Menurut Ipi, penggunaan nilai minimum (passing grade), nilai terbaik sesuai kuota, atau kombinasi keduanya dan bahkan metode lain harus diinformasikan.

"Menyediakan dan menginformasikan kanal pengaduan (whistleblowing system) berbasis elektronik bagi masyarakat atau calon mahasiswa baru pada media pengaduan perguruan tinggi masing-masing," kata Ipi.

Ipi mengatakan, rekomendasi itu sudah diberikan KPK sebelum kejadian penangkapan terhadap Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani. Menurut Ipi, rekomendasi itu diberikan untuk menyempurnakan mekanisme penerimaan mahasiswa baru jalur nonreguler tersebut.

Pasalnya, Ipi menyebut KPK sudah mengidentifikasi kelemahan dalam tata kelola penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri.

"Dari penelusuran KPK tahun lalu atas praktik penerimaan mahasiswa baru terkait Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) khususnya pada Fakultas Kedokteran di beberapa universitas negeri, KPK mendapati lemahnya tata kelola terkait aspek transparansi dan akutabilitas," kata Ipi.

Dari penelusuran tersebut, Ipi menyebut KPK menindaklanjuti dengan melakukan diskusi mendalam kepada tiga universitas negeri yang termasuk dalam Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) sebagai sampel, yaitu Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Airlangga, dan Universitas Brawijaya.

Dari diskusi itu, KPK menyebut lemahnya tata kelola dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri disebabkan karena secara teknis tidak ada pengaturan dari Kementerian Pendidikan dan kebudayaan. Sehingga dalam pelaksanaannya sangat bergantung pada kebijakan masing-masing perguruan tinggi khususnya terkait aspek transparansi dan akuntabilitasnya.

"Antara lain terkait informasi tentang kuota yang tersedia, kriteria penerimaan, dan besaran sumbangan," kata Ipi.

Maka dari itu, KPK mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tanggal 29 Maret 2022 tentang Penyempurnaan Tata Kelola Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri S1 Perguruan Tinggi Negeri, yang ditujukan kepada rektor universitas negeri di seluruh Indonesia.

"Selain itu, melalui SE tersebut KPK juga mengajak masyarakat dan calon mahasiswa baru untuk menyampaikan pengaduan kepada KPK melalui kanal pengaduan JAGA Kampus pada situs JAGA.ID. Laporan yang masuk akan KPK koordinasikan dengan Kemendikbud dan pihak universitas agar ditindaklanjuti secara cepat," kata Ipi.

JAGA Kampus merupakan pengembangan menu pada JAGA Pendidikan yang saat ini memuat dua pilihan jenis pendidikan, yaitu Pendidikan Dasar dan Menengah (Sekolah) dan Pendidikan Tinggi (Kampus).

Pada menu JAGA Kampus menampilkan data umum yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), meliputi profil kampus, informasi dosen dan mahasiswa, program studi, anggaran Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (BPPTN-BH), serta untuk PTN-BH berupa data keuangan kampus meliputi pemasukan dan pengeluaran sebagai upaya mendorong transparansi.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Membedah KJMU, Program Pemprov DKI yang Bikin Was-Was Mahasiswa
Membedah KJMU, Program Pemprov DKI yang Bikin Was-Was Mahasiswa

Pemprov DKI Jakarta diisukan mencoret sejumlah nama mahasiswa dari keluarga miskin sebagai peserta Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Heboh UIN Surakarta Wajibkan Mahasiswa Baru Daftar Pinjol
Duduk Perkara Heboh UIN Surakarta Wajibkan Mahasiswa Baru Daftar Pinjol

Duduk Perkara UIN Surakarta Wajibkan Mahasiswa Baru Daftar Pinjol

Baca Selengkapnya
Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi
Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi

Merdeka Belajar episode ke-26 yang bertajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi diluncurkan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim

Baca Selengkapnya
MK: Kampanye Pilkada Boleh di Kampus Asal Dapat Izin dan Tak Bawa Atribut
MK: Kampanye Pilkada Boleh di Kampus Asal Dapat Izin dan Tak Bawa Atribut

Perkara ini dimohonkan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria.

Baca Selengkapnya
Tegas! Penerima KJMU Terlibat Judi Online Dicabut
Tegas! Penerima KJMU Terlibat Judi Online Dicabut

Syarat umum penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan melalui KJMU antara lain berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Ramai Isu Pemprov DKI Cabut KJMU, Begini Penjelasan Heru Budi
Ramai Isu Pemprov DKI Cabut KJMU, Begini Penjelasan Heru Budi

Bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus.

Baca Selengkapnya
UKT Dibatalkan Pemerintah, Ini Respons UI
UKT Dibatalkan Pemerintah, Ini Respons UI

Pihak UI menyatakan segera menyampaikan hasilnya kepada berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk publik.

Baca Selengkapnya
84 PTS Terancam Ditutup, Puan Minta Pemerintah Perhatikan Kelanjutan Pendidikan Mahasiswanya
84 PTS Terancam Ditutup, Puan Minta Pemerintah Perhatikan Kelanjutan Pendidikan Mahasiswanya

Kampus-kampus tersebut tersebar di Jawa Barat, DKI Jakarta dan Sumatera.

Baca Selengkapnya
Nadiem Pastikan Kenaikan UKT Rasional: Yang Tidak Masuk Akal, Kami Hentikan
Nadiem Pastikan Kenaikan UKT Rasional: Yang Tidak Masuk Akal, Kami Hentikan

"memastikan, bahwa lompatan-lompatan yang tidak masuk akal atau tidak rasional itu akan kami berhentikan ya," kata Nadiem

Baca Selengkapnya
Menteri Nadiem Bakal 'Turun Gunung' untuk Cek Kenaikan UKT Tak Wajar
Menteri Nadiem Bakal 'Turun Gunung' untuk Cek Kenaikan UKT Tak Wajar

Pihaknya akan segera turun ke lapangan mengevaluasi terhadap kenaikan UKT

Baca Selengkapnya
Begini Pengakuan Mahasiswa UIN Surakarta Soal Instruksi Daftar Pinjol
Begini Pengakuan Mahasiswa UIN Surakarta Soal Instruksi Daftar Pinjol

Para mahasiswa baru diarahkan untuk mengunduh dan registrasi pada salah satu aplikasi pinjol oleh DEMA.

Baca Selengkapnya
Andreas PDIP di Depan Menteri Nadiem: Pejabat Anda Bilang UKT Baik-Baik Saja, Tapi di Lapangan Tidak
Andreas PDIP di Depan Menteri Nadiem: Pejabat Anda Bilang UKT Baik-Baik Saja, Tapi di Lapangan Tidak

Andreas menyinggung soal aturan yang menyebut penerapan tarif UKT dilakukan usai mahasiswa diterima, bukan sejak awal.

Baca Selengkapnya