KPK Sebut Kaesang Harus Setor Uang ke Negara Ratusan Juta bila Pakai Jet Milik Negara
Kaesang datang ke KPK melaporkan penggunaan jet pribadi sebagai anak Presiden Joko Widodo.
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan telah menerima laporan dari Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep soal fasilitas jet pribadi. Kaesang datang ke KPK melaporkan hal tersebut sebagai anak Presiden Joko Widodo.
"Di formulir disebut Kaesang melapor sebagai anak Penyelenggara Negara. Jadi tidak ada urusan sama kakaknya (Gibran Rakabuming Raka) kan. Kalau anak Penyelenggara Negara negara berarti dengan ayahnya (Jokowi)," kata Pahala di gedung Dewas KPK, Selasa (17/9).
Untuk selanjutnya, KPK memiliki waktu selama 30 hari kerja untuk menelaah soal klarifikasi dari Kaesang. Namun, Pahala beranggapan telaah laporan Kaesang bisa saja berlangsung dengan cepat.
"Lantas kita mintakan beberapa detail gitu dan sudah selesai gitu, SOP kita lagi nih, kita akan analisa paling lama 30 hari, tapi gua rasa 3, 4 hari selesai lah itu ya," ucap Pahala.
Komisi Antirasuah juga bakal mendalami soal asal muasal dari jet pribadi yang dipakai Kaesang bersama istrinya Erina Gudono untuk pergi ke Amerika Serikat. Apakah jet tersebut adalah milik negara atau kepemilikan pribadi.
Kaesang Setor Uang ke Negara
Bila jet pribadi itu fasilitas negara, maka uang yang telah dikucurkan oleh anak bungsu Jokowi itu harus diserahkan kepada negara.
"Kalau ditetapkan milik negara, ini kan fasilitas ya. Jadi harus dikonversi jadi uang nanti disetor uangnya gitu, yang bersangkutan ini udah udah bilang 'oh ya kira-kira 90 juta lah satu orang gitu ya seharga tiket'," ungkap Pahala.
Dia juga menambahkan, pada saat Kaesang bepergian ke USA bersama istrinya, ada dua orang lagi yang ikut serta. Mereka adalah kakak ipar Kaesang dan seorang staf. Berdasarkan penuturan dari Kaesang, untuk harga sekali naik jet pribadi per orangnya mencapai puluhan juta.
"Jadi Kaesang, istrinya, kakak istrinya, dan stafnya. Jadi berempat, jadi kira-kira Rp90 juta, kalau berempat, kira-kira 360 (juta), kalau ditetapkan milik negara," pungkasnya.