KPK Langsung Telaah Klarifikasi Kaesang soal Jet Pribadi: 3 Hari Selesai
Hanya saja dia cukup pede kalau telaah laporan tersebut bisa berlangsung dengan cepat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menelaah klarifikasi Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep soal fasilitas Jet Pribadi.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan dalam SOP penelahaan klarifikasi sejatinya membutuhkan waktu selama 30 hari kerja. Hanya saja dia cukup pede kalau telaah laporan tersebut bisa berlangsung dengan cepat.
"SOP kita lagi nih, kita akan analisa paling lama 30 hari, tapi gua rasa tiga atau empat hari selesai lah itu ya," kata Pahala di Gedung Dewas KPK, Selasa (17/9).
Pahala juga mengapresiasi tindakan Kaesang atas inisiatifnya yang datang sendiri ke KPK dan mengklarifikasi langsung soal fasilitas Jet Pribadi tersebut. Meskipun dari kejadian hingga klarifikasi itu baru dilakukannya setelah 21 hari kerja.
Pahala juga mengatakan pada saat Kaesang mendatangi Direktorat Gratifikasi KPK meminta penjelasan soal gratifikasi. Di satu sisi, pihak Kaesang juga telah menyiapkan sejumlah dokumen saat klarifikasi siang tadi.
"Sama tim sih ya diterangkanlah ya begitu apa gratifikasi, ternyata beliau dan tim udah menyiapkan dokumen yang di-download dari gratifikasi online, sudah diisi gitu ya, ya sudah begitu kita lihat isinya, ada beberapa hal yang ini kalau SOP kita kan begini kita terima laporan, kita pasti tanya lagi beberapa kronologi, ini detail gitu ya," jelas Pahala.
"Dan di situ kalau di KPK kan disebut ya di Undang-Undangnya kalau kita menerima laporan gratifikasi dan menetapkan, apakah ini milik negara atau milik yang lapor begitu ya," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Kaesang, Francine Widjojo mengatakan Kaesang tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan dugaan gratifikasi yang kemudian di katakan dengan fasilitas mewah tersebut. Sebab anak bungsu Presiden Joko Widodo itu bukanlah penyelenggara negara.
"Mas Kaesang kalau menurut kami ini ya, ini tidak ada kewajiban untum melaporkan dugaan gratifikasi, karena mas Kaesang juga bukan penyelenggara negara, bukan pejabat negara," kata Francine di gedung Dewas KPK, Selasa (17/9).
Francine pun mengaitkan dengan pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) disebutkan 'setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya'
Dia menegaskan kedatangan Kaesang adalah hasil inisiatifnya untuk menjelaskan fasilitas mewah berupa jet pribadi tersebut.
"Kedatangannya mas Kaesang ini sudah melampaui debat-debat tersebut. Kita melihatnya adalah ini adalah inisiatif pribadi, sebagai warga negara yang taat hukum," tegas dia.
Adapun pasa saat Kaesang ke gedung Dewas KPK, kata Francine ketum PSI itu hanya diminta untuk mengisi formulir gratifikasi saja. Sementara untuk tindak lanjutnya diserahkan kepada KPK.