Jubir Kaesang soal Fasilitas Jet Pribadi: Tidak Ada Kewajiban Melaporkan Dugaan Gratifikasi
Kaesang tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan dugaan gratifikasi yang kemudian dikatakan dengan fasilitas mewah tersebut
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang akhirnya menampakkan mukanya di gedung Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berkonsultasi soal fasilitas mewah Jet Pribadi untuk bepergian ke Amerika Serikat.
Menurut Juru Bicara Kaesang, Francine Widjojo mengatakan Kaesang tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan dugaan gratifikasi yang kemudian dikatakan dengan fasilitas mewah tersebut. Sebab anak bungsu Presiden Joko Widodo itu bukanlah penyelenggara negara.
"Mas Kaesang kalau menurut kami ini ya, ini tidak ada kewajiban untum melaporkan dugaan gratifikasi, karena mas Kaesang juga bukan penyelenggara negara, bukan pejabat negara," kata Francine di gedung Dewas KPK, Selasa (17/9).
Francine pun mengaitkan dengan pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) disebutkan 'setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya'
Dia menegaskan, kedatangan Kaesang adalah hasil inisiatifnya untuk menjelaskan fasilitas mewah berupa jet pribadi tersebut.
"Kedatangannya mas Kaesang ini sudah melampaui debat-debat tersebut. Kita melihatnya adalah ini adalah inisiatif pribadi, sebagai warga negara yang taat hukum," tegas dia.
Adapun pasa saat Kaesang ke gedung Dewas KPK, kata Francine ketum PSI itu hanya diminta untuk mengisi formulir gratifikasi saja. Sementara untuk tindak lanjutnya diserahkan kepada KPK.
Sebelumnya, Kaesang mengklarifikasi soal polemik jet pribadi yang ia gunakan untuk bertolak ke Amerika Serikat (AS) bersama istrinya, Erina Gudono.
"Saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan tapi inisiatif saya dan saya tadi juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat," kata Kaesang kepada wartawan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9).
Pesawat jet pribadi itu ia akui, namun hanya untuk menumpang.
"Perjalanan saya tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat yang numpang atau bahasa bekennya nebeng pesawat teman," katanya.
Sayangnya, Kaesang enggan menjabarkan secara detil. ia malah menyerahkannya ke kuasa hukum serta juru bicaranya.
Kedatangan Kaesang ke KPK didampingi Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni.