Kronologi Pengadangan & Penganiayan Rombongan Banser di Karawang Berujung 2 Orang Ditangkap
Polisi masih mencari dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat. Artinya, jumlah tersangka sangat mungkin bertambah.
Dua orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser di Kabupaten Karawang ditangkap. Masyarakat diminta tetap tenang dan menyerahkan semua penanganan kepada pihak kepolisian.
Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnaen menjelaskan, kasus dugaan penganiayaan terjadi di Jalan Raya Pasar Baru, Dusun Warungdoyong, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, pada Sabtu (10/8) malam lalu.
Hasil penyelidikan berdasarkan laporan, polisi menangkap dua orang berinisial F dan S. Polisi masih mencari dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat. Artinya, jumlah tersangka sangat mungkin bertambah.
"Para tersangka turut menganiaya dua orang korban dari anggota Banser Karawang saat mengawal rombongan Kiai menuju undangan di Pesantren Al-Baghdadi Karawang. Masih kami dalami, biarkan kami akan bekerja karena ini masih penyelidikan sehingga motifnya belum tahu," kata Edward di Mapolres Karawang, Jumat (16/8).
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Pidana, karena secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan acaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengimbau Masyarakat tetap tenang dan menjaga kondusivitas. Pihak kepolisian masih bekerja untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Jangan sampai masyarakat terpancing oleh provokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Mari kita jaga persaudaraan, kasus ini masih dalam penanganan Polres Karawang," ucap Jules.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, dua orang yang menjadi korban dugaan penganiayaan oleh kelompok tak dikenal itu adalah Ihsanudin Al Baedowi, selaku Rais Syuriyah MWCNU Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Korban kedua adalah Banser Bekasi dan Pengasuh Pesantren Manbaul Ulum Karawang, Asep Syarif.
Saat itu, mobil yang ditumpangi korban hendak menuju lokasi pengajian di Pondok Pesantren Al Baghdadi. Saat di tengah perjalanan, mereka diadang sejumlah orang yang menggunakan sepeda motor, hingga mengalami penganiayaan.
Rombongan itu semula menanyakan seseorang. Namun, orang yang dimaksud tidak ada di dalam mobil. Penganiayaan tetap dilakukan.