Kuasa hukum harap 8 terdakwa penyelundupan 1 ton sabu di Anyer tak dihukum mati
Merdeka.com - Sidang kasus penyelundupan 1 ton sabu di Anyer Banten, dengan agenda pembacaan tuntutan harus ditunda. Jaksa mengaku belum selesai menyusun berkas tuntutan untuk delapan terdakwa.
Juan Hutabarat, kuasa hukum terdapat delapan terdakwa, sangat menyayangkan penundaan sidang hari ini karena merugikan kliennya yang harus menjalani proses sidang semakin panjang.
"Kami berharap penundaan satu minggu nanti bisa fix dari jaksa penuntun umum sehingga kami bisa melanjutkan untuk mempersiapkan pembelaan bagi para terdakwa," kata Juan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/3).
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
Dia juga berharap JPU tidak menuntut kliennya dengan hukuman mati. Sebab berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan para terdakwa bukan pengedar dan bukan juga pemakai barang haram tersebut.
"Unsur-unsur yang tidak dipenuhi kalau dilihat dari fakta persidangan bahwa kalau berbicara dari faktanya pasal nya 114 ayat 2 tidak dipenuhinya bahwa mereka bukan pengedar, bahwa mereka bukan pembeli, kalau pun dianggap mereka sebagai perantara tidak diketahui barang itu dari siapa dan mau dibawa ke mana. Artinya belum dipenuhi unsur-unsurnya. Itu menurut kami," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, dia menceritakan saat ini kondisi kliennya dalam keadaan tertekan. Hal ini karena proses sidang yang berlarut-larut dan belum terdapat kejelasan tuntutan apa yang didapat untuk para terdakwa.
"Kalau kondisi psikologis dari para terdakwa sejauh ini kami melihat, sedikit ada tekanan karena menunggu apa hasilnya dari tuntutan apa yang akan diajukan oleh JPU. Apakah mereka tuntutannya maksimal (hukuman mati) atau kah di luar itu," jelas dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keterangan yang disampaikan para pelaku sudah diuji di pengadilan bahkan sampai tingkat kasasi.
Baca SelengkapnyaYasin meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya untuk melihat duduk perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca SelengkapnyaPelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.
Baca SelengkapnyaBukti baru yang diajukan berupa foto dan rekaman dalam flashdisk.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, akibat keterangan keduanya yang dianggap janggal, telah membuat ketujuh kliennya divonis seumur hidup sejak 2016.
Baca Selengkapnya