Kuasa hukum minta Jessica dibebaskan karena masa penahanan selesai
Merdeka.com - Tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso meminta kliennya dibebaskan dari penahanan. Tim mempermasalahkan tidak adanya informasi maupun surat perpanjangan masa penahanan secara resmi terhadap terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu.
"Masa penahanan enggak ada perpanjangan," ujar Ketua tim penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (27/3).
Otto menjelaskan, masa penahanan alumni Billy Blue College, Australia itu tidak sah lagi karena hanya sampai 26 Maret 2017. Ini berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 393/PID/2016/PT.DKI.
-
Kapan Jessica dibebaskan? 'Puji Tuhan, Jessica akhirnya bisa bebas. Kami juga terkejut, karena seharusnya dia menjalani hukuman selama 20 tahun, tetapi belum genap 20 tahun dia sudah mendapatkan kebebasan,' kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (18/8).
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Kenapa Jessica Wongso bebas bersyarat? Otto pun menyebut alasan Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat karena selama di dalam penjara, Jessica diketahui berkelakuan super baik sehingga bisa meringankan hukumannya.
-
Bagaimana Jessica bisa bebas? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
"Penahanan Jessica dari pengadilan kan cuma sampai 26 Maret. Berarti dari tadi malam sudah nggak sah penahanannya," tegasnya.
Selain itu, kasus dugaan pembunuhan berencana ini belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, saat ini tim penasihat hukum tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), setelah banding yang dilayangkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditolak.
"Kalau dibilang menjalani putusan awal, kan kita masih dalam proses mengajukan kasasi. Kewenangan penahanan di MA. Kalau MA nggak mau nahan gimana dong. Kan terserah MA dong," ucap Otto.
"Kita nanti akan ke rutan Pondok Bambu untuk minta Jessica dibebaskan lantaran masa penahanannya sudah selesai," pungkasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jessica dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA, Jakarta, Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).
Baca SelengkapnyaPihak Jessica Wongso tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaJessica masih diwajibkan untuk menjalani wajib lapor hingga 2032
Baca SelengkapnyaMenkumham Supratman Andi Agtas menilai hak pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Ditjen Pemasyarakatan kepada Jessica Kumala Wongso telah memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaJessica pun tidak mengeluarkan sepatah kata, dia hanya tersenyum sambil sesekali melambaikan tangan
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaSidang tersebut beragendakan pengucapan sumpah penemu novum (bukti baru) oleh Helmi Bostam.
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaJessica Kumala Wongso Kusuma sendiri mulai ditahan sejak tanggal 30 Juni 2016 usai terjerat kasus pembunuhan Pasal 340 KUHP.
Baca SelengkapnyaJangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang didapat
Baca SelengkapnyaJessica telah berstatus sebagai klien dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IA Jakarta Timur-Utara
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan beberkan alasan Jessica wongso bebas bersyarat usai jlani 8 tahun penjara
Baca Selengkapnya