Kuat Maruf: Ibu Harus Lapor Bapak, Biar Tak Ada Duri Dalam Rumah Tangga Ibu
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) merilis surat dakwaan tersangka pembunuhan berencana Ferdy Sambo. Dalam surat tersebut, terungkap percakapan Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi di rumah Magelang.
Dalam petikan dakwaan kasus kematian Brigadir J ditampilkan dalam website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terungkap, Putri sempat mencari keberadaan Brigadir J.
Pada awalnya hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 sekira sore hari, terjadi suatu peristiwa di rumah terdakwa Ferdy Sambo yang beralamat di Perum Cempaka Residence Blok C III Jalan Cempaka Kelurahan Banyu Rojo Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang (selanjutnya disebut rumah Magelang)
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa yang dituduh melakukan percobaan pembunuhan? Bertha Yalter, yang berusia 71 tahun dan berasal dari North Miami Beach, dihadapkan pada tuduhan percobaan pembunuhan dan serangan terhadap seseorang yang berusia di atas 65 tahun setelah diduga menyerang suaminya dalam keadaan marah.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Kenapa Sandra Dewi akan dipanggil Kejagung? Pihak Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan karena status Sandra Dewi sebagai istri Harvey, yang diduga terlibat dalam menampung uang hasil korupsi, meskipun Sandra Dewi telah memiliki dua orang anak.
Saat itu, terjadi keributan antara Brigadir J dengan Kuat Maruf. Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB, Putri Candrawathi menelepon Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada yang saat itu sedang berada di Masjid Alun-Alun Kota Magelang.
"Agar saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ricky Rizal Wibowo kembali ke rumah Magelang. Sesampainya di rumah, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu maupun saksi Ricky Rizal Wibowo mendengar ada keributan namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di rumah," tulis petikan dakwaan dikutip, Rabu (12/10).
Lalu, Bharada E dan Bripka Ricky Rizal masuk ke kamar Putri Candrawathi yang sedang tiduran dengan berselimut di atas kasur. Saat itu, Bripka Ricky Rizal bertanya kepada Putri Candrawathi.
"Bertanya 'ada apa bu?’ dan dijawab Saksi Putri Candrawathi 'Yosua di mana....', kemudian saksi Putri Candrawathi meminta kepada saksi Ricky Rizal Wibowo untuk memanggil korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat menemui saksi Putri Candrawathi, tetapi saksi Ricky Rizal Wibowo tidak langsung memanggil korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat."
"Akan tetapi saksi Ricky Rizal Wibowo turun ke lantai satu untuk terlebih dahulu mengambil senjata api HS Nomor seri H233001 milik korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan juga mengambil senjata laras panjang jenis Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 yang berada di kamar tidur korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat," tulis petikan dakwaan.
Bripka Ricky Rizal mengamankan dua senjata tersebut di lantai dua kamar Tribrata Putra Sambo yang merupakan anak dari terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Kemudian, Bripka Ricky Rizal turun lagi ke lantai satu untuk menghampiri Brigadir J yang berada di depan rumah.
"Lalu bertanya kepada korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat 'ada apaan Yos?’ dan dijawab oleh korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat 'Enggak tahu bang, kenapa Kuat marah sama saya' kemudian saksi Ricky Rizal Wibowo mengajak korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat masuk ke rumah karena dipanggil saksi Putri Candrawathi."
"Namun sempat ditolak oleh korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat akan tetapi saksi Ricky Rizal Wibowo berusaha membujuk korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat untuk bersedia menemui saksi Putri Candrawathi di dalam kamarnya di lantai dua," tulis petikan dakwaan.
Akhirnya, Brigadir J bersedia dan menemui Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai. Sementara istri Ferdy Sambo itu duduk di atas kasur sambil bersandar. Kemudian Bripka Ricky Rizal meninggalkan keduanya.
"Saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi saksi Putri Candrawathi sekira 15 (lima belas) menit lamanya,"
"Setelah itu korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat keluar dari kamar, selanjutnya saksi Kuat Maruf mendesak saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata: 'Ibu harus lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu',"
"Meskipun saat itu saksi Kuat Maruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," tulis petikan dakwaan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaBerkat pengakuan Danu yang juga ditetakan tersangka, tabir pembunuhan ibu dan anak di Subang jadi terang.
Baca SelengkapnyaKabar terakhir, Koptu HB sudah diperiksa. Tetapi hingga kini status hukum terhadapnya masih mengambang.
Baca SelengkapnyaPolres Cimahi tengah mencocokkan tulisan yang ada di dinding tembok rumah dengan tulisan yang dibuat sehari-hari
Baca SelengkapnyaKomnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaIstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaJaksa memang harus melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersangka.
Baca Selengkapnya