KY: 58 Hakim Langgar Kode Etik, 2 Orang Karena Selingkuh
![KY: 58 Hakim Langgar Kode Etik, 2 Orang Karena Selingkuh](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2019/07/08/1091770/540x270/ky-58-hakim-langgar-kode-etik-2-orang-karena-selingkuh.png)
Merdeka.com - Komisi Yudisial (KY) telah memutuskan menjatuhkan sanksi kepada 58 hakim yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Ini merupakan hasil pemeriksaan dan diputuskan dalam sidang pleno periode Januari hingga Juni 2019.
Penjatuhan sanksi terhadap 58 hakim tersebut telah disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk implementasi pelaksanaan sanksi.
"Banyaknya hakim yang dijatuhi sanksi ini menggambarkan KY secara tegas menegakkan pelaksanaan kode etik hakim untuk menjaga kemuliaan profesi hakim," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Sukma Violetta di Kantor KY, Jakarta Pusat, Senin (8/7).
-
Apa saja sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu? Ketika terjadi pelanggaran tersebut, ada sejumlah sanksi yang dikenakan untuk pelaku, yaitu: Teguran tertulis, yaitu pemberian peringatan secara tertulis kepada penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik. Teguran tertulis bisa dalam bentuk peringatan biasa atau peringatan keras.Pemberhentian sementara, yaitu penghentian sementara penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya selama kurun waktu tertentu.Pemberhentian tetap, yaitu penghentian permanen penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Siapa yang berhak menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik? Sanksi-sanksi tersebut dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah melakukan pemeriksaan terhadap aduan pelanggaran kode etik.
Sukma menuturkan, KY terus berupaya melakukan perbaikan di dunia peradilan. Dengan menjamin bahwa pengawasan terhadap hakim tetap menjunjung kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
Namun, pelaksanaan penjatuhan sanksi yang diajukan KY sering kali terhambat, karena MA tidak sepenuhnya menindaklanjuti putusan KY dan adanya tumpang tindih tugas.
"Dari 58 putusan KY dan usulan pelaksanaan penanganan sanksinya, MA hanya menindaklanjuti usulan KY terhadap tiga hakim yang ketiganya diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim," ucap Sukma.
Sedangkan, kata Sukma, 25 orang hakim yang telah dijatuhi sanksi sampai saat ini belum mendapat respon dari MA terkait bagaimana penanganan sanksinya.
"Sementara terhadap delapan orang hakim, MA memutuskan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan teknis yudisial. Untuk 22 putusan yang tersisa, KY masih melakukan proses minutasi putusan," tukas Sukma.
Dari jumlah 58 tersebut, kualifikasi perbuatan hakim yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH didominasi oleh perilaku tidak profesional sebanyak 36 orang, tidak berperilaku adil 13 orang, tidak menjaga martabat hakim 7 orang dan selingkuh 2 orang.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
![Sidang MKMK Putuskan 6 Hakim MK Langgar Kode Etik, Disanksi Teguran Lisan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/11/7/1699351349570-g339b.jpeg)
Pada putusan pertama, MKMK memutuskan untuk menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada 9 hakim konstitusi.
Baca Selengkapnya![KY Terbitkan Seribu Lebih Surat Tembusan Terkait Pelanggaran Etik Hakim](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/11/3/1698998853484-7sbon.jpeg)
Untuk badan peradilan lainnya, Peradilan TUN 56 laporan, Tipikor 54 laporan, PHI 14 laporan, Peradilan Militer 8 laporan dan Niaga 36 laporan.
Baca Selengkapnya![Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama Dipecat Komisi Yudisial](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/5/1/1714540445807-8qtnaf.jpeg)
Pemecatan ini disampaikan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) KY pada Selasa (30/4).
Baca Selengkapnya![KY Terima 3.593 Laporan Masyarakat, 42 Hakim Dijatuhi Sanksi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/4/2/1712045698400-6ra4d.jpeg)
Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya menerima 3.593 laporan masyarakat terkait pengawasan perilaku hakim dan investigasi.
Baca Selengkapnya![Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/2/26/1708939623595-871k.jpeg)
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca Selengkapnya![KY Beberkan Progres Beberapa Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/7/4/1720092859794-ug43b.jpeg)
Mukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca Selengkapnya![Buntut Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi Yudisial dan Kejagung Koordinasi Tangani Hakim Nakal](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/11/12/1731404589613-t41w6.jpeg)
Komisi Yudisial mengulas persoalan etik yang bersinggungan dengan dugaan tindak pidana dengan Kejagung,
Baca Selengkapnya![KY Pecat Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/8/26/1724662451557-ucf69i.jpeg)
Tiga hakim itu terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) dengan klasifikasi pelanggaran berat.
Baca Selengkapnya![90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/2/21/1708491732867-svsxf.jpeg)
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca Selengkapnya![Satu Hakim Bebaskan Gazalba Saleh Disanksi KY, Dua Lainnya Dinyatakan Tidak Langgar Etik](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/9/3/1725352475503-ighq4.jpeg)
Tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mengabulkan eksepsi Gazalba dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA.
Baca Selengkapnya![KY Beri Sanksi Hakim Terkait Putusan Sela Gazalba Saleh, Terbukti Langgar Kode Etik](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/9/3/1725354610283-tv4k4.jpeg)
Sementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca Selengkapnya![DKPP Berikan Peringatan Keras Tiga Penyelenggara Pemilu di Banyuasin, Ini Alasannya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2025/1/14/1736819818525-nkdrt.jpeg)
Aang Midharta dijatuhi sanksi Peringatan Keras berkaitan dengan penerbitan dua versi pengumuman hasil seleksi Anggota PPS se-Kabupaten Banyuasin.
Baca Selengkapnya