Lemas Duduk di Kursi Roda, Begini Potret Bos Skincare Mira Hayati Hadiri Sidang Dakwaan di PN Makassar
Sidang kasus skincare mengandung bahan berbahaya yang menjerat Mira Hayati di Pengadilan Negeri Makassar tertunda sebanyak dua kali karena alasan kesehatan.

Bos skincare mengandung merkuri Mira Hayati akhirnya mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (11/3). Wajah Mira Hayati tampak lemas saat hadir di Ruang sidang Harifin A Tumpa PN Makassar. Dia tampak menggunakan kursi roda.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herawati yang membacakan dakwaan menyebut ada dua produk skincare produksi MH Cosmetic yang diduga mengandung bahan berbahaya yakni merkuri. Adapun dua produk tersebut yakni MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream.
"Hasil pengujian laboratorium BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) Makassar, dua produk kosmetik yaitu MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream positif mengandung merkuri/raksa/HG," ujarnya saat membacakan dakwaan.
Tak hanya mengandung merkuri, kedua produk tersebut juga tidak memiliki izin edar dari BPOM Makassar.
"Kedua produk yang telah diproduksi dan diedarkan oleh terdakwa, ternyata tidak memiliki notifikasi sebagai persyaratan izin edar yang secara resmi terdaftar di BPOM," ungkapnya.

Dinilai Langgar UU Kesehatan, Terancam 12 Tahun Penjara
JPU menilai Mira Hayati sebagai pemilik perusahaan melanggar Pasal 435 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Adapun ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, Penasihat hukum Mira Hayati, Ida Hamidah mengaku kliennya enggan mengajukan eksepsi. Ida menyebut kliennya ingin persidangan cepat selesai.
"Kami tidak mengajukan eksepsi, meskipun di dakwaan jaksa itu ada yang mau ditanggapi. Ya, sudah untuk mempercepat jalannya persidangan kami tidak ajukan eksepsi," ujarnya.

Minta Jadi Tahanan Rumah
Meski tidak mengajukan eksepsi, kata Ida, pihaknya mengajukan permohonan kliennya menjadi tahanan rumah. Dia beralasan, kliennya dalam kondisi baru melahirkan.
"Alasannya karena beliau (Mira Hayati) baru melahirkan operasi sesar dan anaknya juga masih di rumah sakit dan butuh ibunya. ASI ibunya juga harus dia," kata dia.
Ida mengungkapkan anak Mira Hayati yang baru dilahirkan dalam kondisi prematur. Ida mengaku khawatir kondisi bayi yang terpisah dari ibunya.
"Sudah kembali ke Rutan (Rumah Tahanan Makassar), makanya kami mengajukan pengalihan tahanan agar Ibu Mira bisa menyusui anaknya. Tidak mungkin bayi dibawa ke Rutan, karena kita tahukan bayi yang prematur harus yang steril tempatnya. Jadi mamanya (Mira Hayati) yang harus ke rumah sakit," kata Ida.
Di persidangan berikutnya, kata Ida, pihaknya sudah menyiapkan saksi untuk mematahkan dakwaan JPU. Dia menyebut akan menghadirkan dua orang saksi ahli dan juga saksi fakta.
"Kalau dari kami insya Allah ada mengajukan ahli dua kalau tidak ada halangan dan saksi fakta," ucapnya.
Sebagai informasi, sidang kasus skincare mengandung bahan berbahaya yang menjerat Mira Hayati di Pengadilan Negeri Makassar tertunda sebanyak dua kali karena alasan kesehatan.