Tertunduk Lesu, Suami Bos Skincare Mira Hayati Ungkap Kondisi Istrinya Dibantarkan di RS Bukan di Penjara
Suami Mira Hayati, H Agus didampingi kuasa hukum Ida Hamidah memberikan kabar terkini mengenai kondisi Mira.

Tersangka kasus skincare mengandung merkuri Mira Hayati dibantarkan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Wahidin Sudirohusodo Makassar akibat tensi darah yang tak stabil dan juga dalam kondisi hamil delapan bulan. Sebelumnya, beredar narasi jika tersangka Mira Hayati mendapat perlakuan khusus dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar.
Suami Mira Hayati, H Agus didampingi kuasa hukum Ida Hamidah memberikan kabar terkini mengenai kondisi Mira.
Kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamidah mengatakan saat ini proses hukum terhadap kliennya menunggu penyerahan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk menjalani persidangan.
"Mengenai proses hukum yang saat ini dijalani oleh klien kami Ibu Mira Hayati yang saat ini sudah memasuki tahap di kejaksaan. Dari Kejaksaan tanggal 4 Februari yang lalu sudah tahap 2 dan sekarang lagi menunggu pelimpahan dari Kejaksaan ke pengadilan negeri untuk dipersidangkan," ujar Ida kepada wartawan, Senin (17/2).

Kondisi
Sembari menunggu agenda persidangan, muncul narasi di media sosial, khususnya TikTok yang menyebutkan Mira Hayati mendapatkan perlakuan khusus dari Rutan Makassar. Ida membantah terkait informasi tersebut.
"Banyak sekali berita yang berkembang di luar yang saya perhatikan seperti di media sosial terutama di tiktok yang mengatakan bahwa ada perlakuan khusus terkait ibu Mira Hayati. Bahkan kemarin saya dapat berita mengenai pemberitaan terkait pemberian khusus yang diberikan kepada klien kami," keluhnya.
Ida mengaku saat ini kliennya dibantarkan RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar sejak 14 Februari 2025 untuk mendapatkan perawatan karena dalam kondisi hamil delapan bulan. Selain itu, kondisi tensi darah Mira Hayati, kata Ida, juga tidak stabil.
"Kondisi klien kami bahwa beliau kan agak gemuk, jadi kehamilannya beda. Jadi tensi darah beliau itu naik turun," bebernya.
Ida juga mengaku kliennya dirawat di RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar berdasarkan rujukan dari dokter Rutan Makassar.
"Dokter Rutan (Makassar) merujuk ke (RSUP) Wahidin karena kemarin sempat beliau sakit diare. Itu mempengaruhi janin beliau, bahkan air ketubannya, beruntung ada pertolongan cepat," ungkapnya.
Ida mengaku sedang bersiap menghadapi persidangan yang akan dijalani oleh kliennya. Ia pun meminta kepada netizen untuk tidak menghakimi kliennya sebelum ada putusan pengadilan.
"Saya harap juga netizen juga jangan menjustifikasi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang inkrah atau asas Presumption of Innocence," kata dia.
Ida mengaku menunggu isi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya. Ia menegaskan sebagai kuasa hukum, pihaknya akan berusaha mematahkan tuduhan atau dakwaan terhadap kliennya.
"Tugas kami sebagai kuasa hukum adalah bagaimana menangkis tuduhan-tuduhan tersebut. Kami juga sudah menyiapkan pembelaan-pembelaan kami seperti apa," tegasnya.
Mari kita sama-sama menghormati proses hukum ini kalaupun yang berkembang di media sosial itu kita tidak bisa membendung asumsi orang tapi sekali lagi orang mati juga klien kami.
Ia pun menegaskan jika produk skincare milik kliennya sudah mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Apalagi, kliennya bisnis skincare bukan menggunakan sistem bisnis maklon atau layanan produksi yang menggunakan bantuan perusahaan pihak ketiga untuk memproduksi produk sesuai spesifikasi yang diberikan kliennya.
"Untuk klien kami ini bukan maklon. Memang awalnya beliau maklon, kemudian beliau memiliki dan mendirikan pabrik sendiri dan di sini pun produknya beliau berproduksi. semua produk beliau itu ada izin BPOM-nya," kata Ida.
Ida menambahkan kliennya tidak pernah memerintahkan apotekernya untuk meracik skincare menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri.
"Klien kami sendiri pun tidak pernah menyuruh orang lain atau apotekernya untuk meracik over claim," tegasnya.
Apalagi, imbuh Ida, BPOM Makassar setiap tiga bulan datang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik skincare milik kliennya.
"Pihak BPOM dalam setahun itu setiap 3 bulan datang melakukan pengecekan di sini dan itu tanpa terjadwal. Kalau ada niatan jahat dari klien kami untuk produksi zat berbahaya, tentunya dari dulu sudah menjadi temuan BPOM," sebutnya.
Ida mengaku sejak kliennya ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan di Rutan Makassar, pabrik HM Miracle Whitening Skin tidak lagi berproduksi.
"Sejak beliau adanya masalah ini produksi berhenti," pungkasnya.