Sidang Kasus Skincare Merkuri di PN Makassar, Mira Hayati Klaim Produknya Banyak Dipalsukan
Mira Hayati juga mengungkapkan produk yang diperiksa BPOM Makassar, bukan dari pabriknya.

Bos Skincare Mira Hayati menyebut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar hanya memeriksa produk dari salah satu reseller bernama Reski Amelia. Hal tersebut disampaikan Mira Hayati saat sidang di Pengadilan Negeri Makassar.
Mira Hayati mengatakan ada 200 paket produk yang diamankan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Selain mengamankan dari tempat Mira Hayati, polisi juga menyita barang dari stokiest dan juga reseller.
"Barang yang diambil dari pabrik ada 200 paket. Dari Reski 50 paket dan Endang 500 paket. Selebihnya, tidak ada lagi yang di sita Yang Mulia," ujarnya, Rabu (19/3).
Mira Hayati juga mengungkapkan produk yang diperiksa BPOM Makassar, bukan dari pabriknya. Tetapi, skincare dari reseller bernama Reski Amelia.
"Uji lab barang dari Reski Amelia. Sementara dari Endang dan pabrik saya tidak diuji lab," kata dia.
Banyak Produk Dipalsukan
Sementara Penasihat Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah mengatakan, produk milik kliennya sudah banyak dipalsukan. Hal itu terjadi karena pabrik milik kliennya hanya menggunakan beli putus dengan Reseller.
"Sistemnya beli putus, karena banyaknya barang milik Mira Hayati yang dipalsukan. Makanya beli putus, sudah beli sudah tanggung jawabnya, risiko masing-masing," tuturnya.
Ida juga membantah dua produk skincare yakni Lightning Skin dan Night Cream Skin tidak memiliki izin edar dari BPOM. Dia menegaskan kedua produk tersebut memiliki nomor notifikasi dari BPOM.
"Semua ada notifikasinya yang diberikan dari BPOM. Jadi tidak sembarangan klien kita mengeluarkan produk," kata dia.
Skincare yang Diuji BPOM Bukan dari Pabrik Mira Hayati
Ida juga mengatakan kesaksian penyidik Polda Sulsel bernama Irwandi yang mengatakan produk yang diuji laboratorium BPOM bukan dari pabrik milik kliennya. Ida menyebut dalam persidangan produk yang diperiksa BPOM berasal dari Reseller bernama Reski Amelia.
"Barang yang dibawa ke laboratorium itu bukan dari pabrik, tetapi dari reseller yang mana bukan menjadi tanggung jawab ibu Mira Hayati. Apalagi adanya laporan polisi yang dibuat oleh GM sebanyak 3 kali terkait pemalsuan produk," tuturnya.
Dirinya pun yakin produk milik kliennya tidak mengandung merkuri. Apalagi, BPOM sering melakukan sidak ke pabrik milik kliennya.
"BPOM selalu datang setiap triwulan semester, tahunan. Bahkan, BPOM datang itu tiba-tiba dan tanpa pemberitahuan untuk melakukan pengecekan," ucapnya.
Sekadar diketahui, dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi. Tiga saksi tersebut yakni penyidik Polda Sulsel bernama Irwandi, Eks GM PT AMMU bernama Maria Titin, dan seorang Stokiest bernama Sri Endang.