Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (17/1) hari ini. Sidang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam dakwaan, mantan Kadiv Propam Polri itu melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Untuk itu dia dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, sidang tuntutan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal pada Senin kemarin, jaksa menuntut keduanya dengan hukuman 8 tahun penjara.