Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA Kurangi Hukuman Brigjen Prasetijo Utomo Tersangka Pemalsuan Surat Djoko Tjandra

MA Kurangi Hukuman Brigjen Prasetijo Utomo Tersangka Pemalsuan Surat Djoko Tjandra Sidang Lanjutan Brigjen Prasetijo Utomo. ©2020 Liputan6.comHelmi Fithriansyah

Merdeka.com - Mahkamah Agung mengurangi masa tahanan terpidana atas nama Prasetijo Utomo. Diketahui, Prasetijo Utomo adalah seorang jenderal bintang satu yang dihukum selama tiga tahun penjara oleh pengadilan akibat membantu koruptor buron Djoko Tjandra untuk bisa ke Indonesia.

"Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," tulis Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Senin (25/4).

Dengan putusan tersebut, masa hukuman Prasetijo berkurang sebanyak 6 bulan. Berdasarkan situs Mahkamah Agung, sunat ini diberikan atas peninjauan kembali (PK) yang dilakukan tim kuasa hukum terpidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 7 Februari 2022 atas jenis perkara pemalsuan surat dan diputus majelis hakmi MA pada 12 April 2022.

Bertindak sebagai pengadil dalam sunat hukuman kali ini adalah Eddy Army, Dwiarso Budi Santiarto dan Jupriyadi. Sedangkan panitera pengganti diisi oleh Emmy Evalina Marpaung.

"Amar putusan: Kabul," bunyi dari kutipan situs informasi perkara MA.

Sebagai informasi, hukuman yang disunat terhadap Prasetijo ada dalam kasus surat palsu. Diketahui kala itu, Prasetijo turut mengkondisikan sejumlah surat palsu untuk Djoko Tjandara, seperti surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19.

Sedangkan untuk hukuman atas kasus yang senada dengan sangkaan rasuah, Prasetijo menerima vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat dengan hukuman 3,5 tahun bui.

Reporter: M Radityo/Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur

Kejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.

Baca Selengkapnya