MA Kurangi Hukuman Brigjen Prasetijo Utomo Tersangka Pemalsuan Surat Djoko Tjandra
Merdeka.com - Mahkamah Agung mengurangi masa tahanan terpidana atas nama Prasetijo Utomo. Diketahui, Prasetijo Utomo adalah seorang jenderal bintang satu yang dihukum selama tiga tahun penjara oleh pengadilan akibat membantu koruptor buron Djoko Tjandra untuk bisa ke Indonesia.
"Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," tulis Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Senin (25/4).
Dengan putusan tersebut, masa hukuman Prasetijo berkurang sebanyak 6 bulan. Berdasarkan situs Mahkamah Agung, sunat ini diberikan atas peninjauan kembali (PK) yang dilakukan tim kuasa hukum terpidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 7 Februari 2022 atas jenis perkara pemalsuan surat dan diputus majelis hakmi MA pada 12 April 2022.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Apa yang dilakukan PKS usai putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa putusan hakim untuk Pegi Setiawan? Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
-
Apa operasi yang dilakukan Prabowo? Presiden terpilih yang juga Menteri Pertahanan Prabowo Subianto baru saja menjalani operasi besar di RSPPN Sudirman. Prabowo mendapat tindakan medis pada cidera kaki kiri yang dialaminya saat masih aktif menjadi anggota TNI.
Bertindak sebagai pengadil dalam sunat hukuman kali ini adalah Eddy Army, Dwiarso Budi Santiarto dan Jupriyadi. Sedangkan panitera pengganti diisi oleh Emmy Evalina Marpaung.
"Amar putusan: Kabul," bunyi dari kutipan situs informasi perkara MA.
Sebagai informasi, hukuman yang disunat terhadap Prasetijo ada dalam kasus surat palsu. Diketahui kala itu, Prasetijo turut mengkondisikan sejumlah surat palsu untuk Djoko Tjandara, seperti surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19.
Sedangkan untuk hukuman atas kasus yang senada dengan sangkaan rasuah, Prasetijo menerima vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat dengan hukuman 3,5 tahun bui.
Reporter: M Radityo/Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaIstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca Selengkapnya