Mahasiswa di Bali Diduga Culik Anak di Bawah Umur
Merdeka.com - Kepolisian Polresta Denpasar, Bali, menangkap seorang pria berinisial AHS (23) karena kasus dugaan penculikan anak berusia lima tahun.
"Iya, tentang dugaan tindak pidana penculikan terhadap anak," kata Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, Senin (23/11).
Peristiwa itu, berawal pada Minggu (1/11) sekitar pukul 08: 45 Wita di sebuah indekos di Jalan Tukad Citarum Denpasar, Bali. Usai dari gereja, mereka korban tidak menemukan anaknya di rumah. Tak bisa menemukan anaknya, akhirnya mereka mengumumkan kehilangan tersebut di media sosial Facebook dan juga grup Whatsapp.
-
Mengapa orangtua menitipkan anak? Menitipkan anak kepada pengasuh, kerabat, atau di tempat penitipan seperti daycare sudah menjadi praktik umum di kalangan orangtua. Hal ini sering kali dilakukan karena tuntutan pekerjaan yang membuat orangtua tidak bisa selalu berada di rumah untuk mendampingi anak.
-
Siapa yang mendapat hak asuh anak? Hari ini, pengadilan memutuskan bahwa Sarwendah berhak atas asuh ketiga anaknya.
-
Siapa yang mendapatkan hak asuh anak? Dalam putusan pengadilan hari ini, Sarwendah berhasil mendapatkan hak asuh atas ketiga anaknya, karena mereka semua masih di bawah umur.
-
Apa pekerjaan anak ini? Di usianya masih masih belia, RA yang duduk di kelas 6 Sekolah Dasar (SD) ini harus merasakan kerasnya hidup. Ia harus menjadi tulang punggung keluarga dan merawat orang tuanya.
-
Di mana seorang anak berdomisili? Tempat tinggal anak mengikuti tempat tinggal orang tua (pasal 47 UU No.1 tahun 1974).
-
Kapan anak itu diperbolehkan pulang? Setelah menjalani perawatan selama 13 hari di rumah sakit, anak tersebut akhirnya diperbolehkan pulang. Keluhan mengenai bau tidak sedap yang selama ini dirasakannya juga sudah hilang.
"Sekitar pukul 13.00 Wita, pelapor (orang tua) mendapatkan informasi jika tetangganya mempunyai CCTV. Dan dari CCTV tersebut pelapor mendapatkan petunjuk jika anak korban diajak oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor RX King warna hitam merah," ujar Ketut.
Namun, tidak lama kemudian korban mencari keberadaan anaknya, mendapatkan kabar dari nomor yang tidak di kenal yang mengabarkan jika anaknya berada di Jalan Pakisaji Denpasar. Sesampainya di lokasi, korban bertemu dengan anaknya tengah bersama Wilson dan Agustin.
Menurut keterangan Wilson, anak tersebut dititipkan oleh AHS, yang merupakan mahasiswa, karena ayahnya sedang bekerja dan ibunya sedang beribadah. Setelah itu anak tersebut akan dijemput kembali.
"Dari kedua saksi, mengatakan jika sebelumnya anak korban dititipkan oleh tersangka atas nama AHS yang tinggal di Jalan Akasia Denpasar," jelasnya.
Selanjutnya, pihak kepolisian langsung menangkap pelaku pada pukul 20:00 Wita, Minggu (1/11) dan kemudian dibawa ke Polresta Denpasar. Pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Reskrim Polresta Denpasar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Motifnya masih pengembangan dan modusnya mengambil anak yang pada saat orang tua korban pergi sembahyang dengan jarak kurang lebih 4,6 Kilometer tanpa seizin dan sepengetahuan orang tua kandungnya," terang Ketut.
Lewat aksinya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI, Nomor 17, Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU, Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23, Tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau Pasal 328 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AF ditangkap di kediamannya di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Baca SelengkapnyaKorban berinisial ANA ditemukan pada Senin (23/9) malam, setelah dikembalikan pelaku penculian yan mengendarai motor.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku kesepian dan perlu teman hingga akhirnya mengajak korban keliling naik motor.
Baca SelengkapnyaSatu korban dibuang di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan penculikan dan pencabulan itu kemudian ditangani unit PPA Polres Tangsel.
Baca SelengkapnyaSelama tiga tahun, Kiai gadungan ini sudah melakukan aksi bejatnya kepada korban sebanyak tiga kali
Baca SelengkapnyaPerbuatan pria berinisial AW (35) di Kecamatan Bangsal, Mojokerto, ini benar-benar melampaui batas. Dia tega memerkosa istri anak tirinya.
Baca SelengkapnyaSetelah diinterogasi, ternyata pelaku merupakan pelaku perampokan yang selama ini diburu polisi.
Baca SelengkapnyaLaporannya tak kunjung ditindaklanjuti, Herawati mengadu ke Kapolri melalui media sosial. Ternyata cara ini membuat sang pelaku tertangkap.
Baca SelengkapnyaPenculikan itu terekam kamera CCTV. Dari video yang diunggah di media sosial tampak seorang pria pengendara sepeda motor membonceng korban.
Baca SelengkapnyaPelaku APS diketahui adalah ayah tiri dari korban dan ATH adalah ibu kandung dari korban MRS.
Baca SelengkapnyaSeorang Warga Negara (WN) Amerika Serikat (AS) bernama David Catanzano Broida (33) ditangkap karena diduga melakukan penculikan bocah berusia 8 tahun di Bali.
Baca Selengkapnya