Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahfud MD, Kiai dan PBNU Bahas Penyelesaian HAM 1965, Upayakan Pemulihan Hak Korban

Mahfud MD, Kiai dan PBNU Bahas Penyelesaian HAM 1965, Upayakan Pemulihan Hak Korban Mahfud MD. ©2022 Liputan6.com

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bertemu dan berdialog dengan para kiai se-Jawa Timur dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Pertemuan itu membahas penyelesaian pelanggaran HAM berat Tahun 1965.

"Pemerintah berpandangan bahwa harus segera diambil tindakan cepat untuk memulihkan hak korban," kata Mahfud dalam dialog dengan para kiai di Pondok Pesantren Miftachus Sunnah, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (27/12).

Mahfud datang bersama Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PP HAM) yang dipimpin mantan Dubes RI untuk PBB, Makarim Wibisono.

"Tim ini bekerja atas nama bangsa dan untuk membebaskan negara dari sandera masa lalu. Selain itu, pengakuan dan upaya pemulihan dari negara merupakan hal yang sangat penting bagi para korban pelanggaran HAM yang berat," ujar Mahfud, dikutip Antara.

Menurut dia, tim telah bekerja untuk menyusun rekomendasi pemulihan hak-hak korban yang berkaitan dengan rehabilitasi fisik, hak sosial, jaminan kesehatan, pendidikan atau hal lainnya untuk kepentingan korban atau keluarganya.

Rangkaian Terakhir Kerja Tim PPHAM

Di Pondok Pesantren asuhan Rais Syuriah PBNU Kyai Miftahul Akhyar ini, Mahfud menjelaskan, setelah Tim PPHAM dibentuk, ada masyarakat tertentu yang berpandangan bahwa pemerintah tidak berniat menyelesaikan secara yudisial, dan langkah ini dinilai menjadi bagian untuk menghidupkan kembali ajaran komunisme.

"Dalam forum ini saya tegaskan bahwa penyelesaian melalui jalur yudisial tetap dilakukan dan itu tugas penegak hukum, penyelidikannya dilakukan oleh Komnas HAM, penyidikan dan penuntutan oleh Kejaksaan Agung, serta disidangkan di pengadilan HAM. Pemerintah tidak bisa mengintervensi penegakan hukumnya," papar Mahfud.

Sedangkan larangan penyebaran ideologi komunisme, marxisme, dan lenimisme sebagaimana diatur dalam TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 sudah final dan tidak dapat diganggu gugat kembali.

Mahfud MD menambahkan, pembahasan dengan PBNU dan para kiai ini adalah rangkaian terakhir kerja Tim PPHAM.

Tim sebelumnya telah bertemu dan berdialog dengan para korban, pendamping korban, para pakar, pihak gereja, MUI, Muhammadiyah, dan mendatangi semua lokasi pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Setelah ini, tim akan menyempurnakan hasil kerja dan rekomendasi, kemudian akan dilaporkan kepada Presiden pada awal Tahun 2023," tutur Mahfud.

PBNU Apresiasi Langkah Pemerintah

Sementara itu, Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf mengapresiasi langkah pemerintah dan Tim PPHAM yang telah bekerja untuk menuntaskan masalah pelanggaran HAM Berat dari jalur non-yudisial.

"NU tidak ada kekhawatiran apa-apa lagi, apalagi peristiwa tahun 1965 ini sudah sangat jauh, dan yang terlibat juga sudah tidak ada orangnya, dan mau diapakan lagi," ujarnya.

Apa yang dilakukan pemerintah dengan Tim PPHAM ini, lanjut Gus Yahya, perlu diapresiasi karena inisiatif ini dilakukan tidak karena ada tekanan-tekanan politik dari pihak manapun.

"Maka apa yang disampaikan Pak Mahfud tadi yakni keinginan untuk memberi korban siapa pun itu tanpa mempersoalkan apa yang pernah terjadi, itu merupakan stand point yang sangat bagus dan harus diapresiasi," tegasnya.

Di forum yang sama, Wakil Rais Aam PBNU KH. Anwar Iskandar meyakini keputusan dan rekomendasi Tim PPHAM yang diisi oleh orang-orang berkualitas dan independen, pasti akan melahirkan putusan yang kuat dan netral.

"Kita tidak ada alasan untuk tidak menerima hasil PPHAM ini nanti, dengan catatan tentunya bahwa bangsa ini tidak boleh tersandera oleh kasus-kasus masa lalu yang bisa menyebabkan kita ini terjebak dalam disintegrasi," papar Kiai Anwar Iskandar.

Menurut dia, luka masa lalu memang berat sekali, di mana Tahun 1948 para kiai dibantai di Madiun. Bahkan tahun 1965, rekan-rekannya dari Ansor Muncar mati diracun.

"Itu luka lama. Oleh karena itu, jangan ada diksi yang bisa membuka luka lama. Harus dijamin oleh tim PPHAM agar persatuan dan integritas bangsa, tercipta setelah ini semua," ucapnya.

Dia pun menegaskan kepercayaannya pada sosok Mahfud MD dalam memberikan solusi bagi masalah bangsa.

"Terakhir kita terima kasih kepada Menko Polhukam yang NU ini, yang dari amaliayah, ubudiyah, firkah, harakah, ke-NU-an beliau tidak kita ragukan lagi. Terima kasih Pak Mahfud sudah datang mengajak orang hebat untuk sebuah solusi bagi masalah bangsa," ujar dia.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahfud Tegaskan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Tangan Menko Polhukam Selanjutnya
Mahfud Tegaskan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Tangan Menko Polhukam Selanjutnya

Mahfud mengungkapkan ada tiga perkara yang harus diselesaikan Menko Polhukam selanjutnya.

Baca Selengkapnya
Gubernur Rusdy Mastura Bertemu Mahfud Md: Bahas Hak Korban Peristiwa 1965 di Sulteng
Gubernur Rusdy Mastura Bertemu Mahfud Md: Bahas Hak Korban Peristiwa 1965 di Sulteng

Mahfud berharap kepada gubernur menyerahkan data-data Korban Para Pihak Peristiwa 1965 untuk diverifikasi oleh Tim Menko Polhukam.

Baca Selengkapnya
Ganjar-Mahfud Janji ‘Gaspol’ Bereskan Kasus HAM Masa Lalu Setelah Menang Pilpres 2024
Ganjar-Mahfud Janji ‘Gaspol’ Bereskan Kasus HAM Masa Lalu Setelah Menang Pilpres 2024

Ternyata ada alasan yang sangat kuat di balik komitmen itu.

Baca Selengkapnya
Momen Pendukung Anies Bertanya ke Mahfud MD, Berakhir Minta Foto Bareng
Momen Pendukung Anies Bertanya ke Mahfud MD, Berakhir Minta Foto Bareng

Suasana Tabrak Prof, acara calon wakil presiden nomor urut tiga Mahfud MD yang digelar di Provinsi Lampung, riuh

Baca Selengkapnya
Mahfud Jawab Singgungan Prabowo Soal Penuntasan Kasus HAM: Baru Saya yang Kerjakan
Mahfud Jawab Singgungan Prabowo Soal Penuntasan Kasus HAM: Baru Saya yang Kerjakan

Mahfud sesumbar bahwa penuntasan kasus HAM di bawah kepemimpinan mendapat pujian dari Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB)

Baca Selengkapnya
Mantan Menteri Hukum dan HAM Kumpul, Bahas Apa?
Mantan Menteri Hukum dan HAM Kumpul, Bahas Apa?

Menkum HAM Supratman Andi Atgas menyampaikan, agenda tersebut merupakan silaturahmi yang telah lama direncanakan.

Baca Selengkapnya
Bertemu Hadi Tjahjanto, Mahfud Titip Pesan Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
Bertemu Hadi Tjahjanto, Mahfud Titip Pesan Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu

Hadi Tjahjanto menemui Mahfud MD di kediaman Taman Patra, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Susun Kembali UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Pemerintah Susun Kembali UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

Menurut Yusril, undang-undang yang telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi itu lahir dari hasil pembelajaran dari pengalaman Afrika Selatan.

Baca Selengkapnya
Komnas HAM Sodorkan 8 Agenda HAM untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya
Komnas HAM Sodorkan 8 Agenda HAM untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Komnas HAM menyampaikan delapan rekomendasi agenda HAM yang perlu mendapatkan perhatian khusus pada pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Menolak Lupa, Begini Rekomendasi Komnas HAM di Kasus Tewasnya Harun Al Rasyid
Menolak Lupa, Begini Rekomendasi Komnas HAM di Kasus Tewasnya Harun Al Rasyid

"Karena Komnas HAM menemukan ada RS yang tidak siap menangani korban."

Baca Selengkapnya
"Perundungan dengan Dalih Apa pun Tak Boleh Dibiarkan!"

Dirjen HAM menyebut tindakan merundung bisa mencederai martabat dan merugikan seseorang.

Baca Selengkapnya
Revisi UU KUHAP Diusulkan Masuk Prolegnas, Komisi III Janji Minta Masuk Masyarakat
Revisi UU KUHAP Diusulkan Masuk Prolegnas, Komisi III Janji Minta Masuk Masyarakat

Habiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.

Baca Selengkapnya