Mahfud yakin semua kebusukan Akil terungkap di persidangan
Merdeka.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tidak bisa lagi mengelak atas kejahatan korupsi dan pencucian uang. Dalam persidangan terungkap Akil menerima duit panas dalam penanganan sejumlah kasus sengketa kepala daerah.
Dalam dakwaan jaksa total Akil diduga melakukan pencucian uang Rp 161,08 miliar. Mantan politikus Golkar itu juga menerima upeti dengan jumlah beragam, mulai dari Rp 500 juta sampai Rp 20 miliar.
Melihat enam dakwaan disangkakan ke Akil, mantan hakim konstitusi Mahfud MD menilai tidak sulit bagi jaksa membuktikan kejahatan korupsi dan pencucian uang mantan koleganya itu. Dalam sidang perdana semua yang dibantah mulai terbongkar.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa yang Mahfud lakukan? Mahfud telah menyiapkan surat pengunduran diri yang akan disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Kenapa Mahkamah Agung membuat 'Pesan Bermakna Jilid III'? Film ini hadir sebagai upaya Mahkamah Agung semakin dekat dengan masyarakat. Selain itu, aspek nilai kejujuran dan integritas menjadi poin utama yang ditekankan dalam membangun peradilan modern dengan SDM yang berkualitas.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
Mahfud mencontohkan, dalam kasus suap sengketa Pilkada Banten, Akil mengaku tak tahu jika Chairun Nisa akan datang ke rumah dinasnya saat ditangkap tangan. Tetapi itu tak bisa dibantah karena ada bukti percakapan rencana pertemuan dan penyerahan uang.
"Ada tawar menawar seperti orang saling tawar dengan sopir bajaj," kata Mahfud kepada merdeka.com, Jumat (21/2).
Kemudian soal Akil menyimpan uang di ruang karaoke ternyata menjadi terang benderang. Menurut Mahfud, saat itu Akil membantah ada uang di tembok, bahkan pengacaranya mengatakan fitnah.
"Ternyata uang itu memang disimpan di lemari tembok ruang karaoke, yang menyimpan sopirnya, Daryono atas perintah Akil. Harus diingat, saya mengatakan itu atas info dari KPK ," kata mantan ketua MK itu.
Pernyataan Akil buat Mahfud meradang soal pemilihan gubernur Banten. Akil berkilah jika Mahfud menangani dan memimpin panel hakim. "Katanya kasus Pilgub Banten, Mahfud yang menangani, tapi mengapa dia yang didakwa menerima uang?" kata Mahfud.
"Saya yang jadi panel bersama Bu Maria dan Pak Anwar sudah melakukannya dengan benar, tapi Akil memungut korupsi di luar pengetahuan hakim-hakim lain. Itu nanti akan mudah dibuktikan oleh KPK , bagaimana dia melakukannya," tutur mantan Menhan itu.
Melihat dakwaan jaksa, Mahfud sangat yakin satu persatu kejahatan Akil dapat dibuktikan oleh jaksa. Mahfud mengingatkan hakim dan jaksa agar hukuman terhadap Akil diperberat.
"Saya mengingatkan hakim dan jaksa bahwa menurut hukum pidana jika penegak hukum melakukan kejahatan maka ancaman hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimal," tandasnya.
Jaksa mendakwa Akil dengan enam dakwaan kumulatif, terdiri dari empat dakwaan kasus korupsi dan dua kasus dakwaan pencucian uang. Pertama Akil didakwa menerima suap terkait sengketa Kabupaten Lebak, Banten, Empat Lawang, Sumsel, Kota Palembang, Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalteng, dan Lampung Selatan.
Kedua Akil didakwa menerima hadiah untuk memenangkan perkara sengketa Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Tapanuli Tengah dan Pilkada Kabupaten Buton, serta menerima janji berupa uang memenangkan Pilkada Jawa Timur.
Ketiga Akil didakwa meminta uang ke wakil gubernur Papua 2006-2011, Alex Hasemgem Rp 125 juta untuk konsul Pilkada Merauke, Boven Digul dan Kabupetan Asmat serta permintaan mempercepat putusan sengketa Pilkada Kabupaten Nduga dan Kota Jayapura.
Lalu dakwaan keempat Akil didakwa menerima hadiah uang dari adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terkait sengketa Pilkada Lebak. Dakwaan kelima dan keenam Akil melakukan pencucian uang.
Atas enam dakwaan itu, jaksa pada KPK menjerat Akil melanggar Pasal 12 huruf C Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 12 huruf 3, pasal 11 UU Tipikor, dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat 1 huruf a UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencucian Uang.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud mengatakan, pihaknya akan fokus kepada aparat penegak hukum agar Indonesia menjadi negara adil.
Baca SelengkapnyaCawapres nomor urut 3 Mahfud MD berbicara terkait pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kasus ini juga sarat sifat kolutif dan konspiratif.
Baca SelengkapnyaKarena dirinya sudah mempunyai data yang banyak seperti vonis dan kasus bisa dibeli serta pasal-pasal yang dapat dipesan.
Baca Selengkapnya