Manggung di Singapura, Pasha Ungu akan diberi sanksi disekolahkan
Merdeka.com - Aksi Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu tampil di Singapura saat merayakan HUT ke-20 Grup Band tersebut pada 25 Februari lalu berbuntut panjang. Pasha diprotes oleh Ketua DPRD Palu Mohammad Iqbal Andi Magga dan didesak mundur dari jabatannya.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarno menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada vokalis band Ungu itu. "Jadi sanksinya disekolahkan, dianggap tidak tahu ilmu pengetahuan tentang pemerintahan," katanya saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (29/3).
Kepergian kepala daerah seharusnya atas sepengetahuan Kementerian Dalam Negeri. Namun hingga saat ini Sumarno mengaku belum menerima laporan kepergian Pasha. Dia menegaskan, tidak ada alasan tak mengajukan izin ke Dirjen Otda.
-
Bagaimana anak-anak Pasha Ungu bersekolah? Mereka berangkat bersama dengan satu mobil karena mereka bersekolah di tempat yang sama, dan di mobil mereka nyanyi hingga bersenda gurau bareng.
-
Dimana Pasha Ungu jadi paskibra? Pasha, vokalis band Ungu dan Wakil Walikota Palu, pernah bergabung dengan Paskibra pada tahun 1995 di Provinsi Sulawesi Tengah.
-
Siapa kakek buyut Pasha Ungu? Ini potret kakek buyut Pasha Ungu, Meneer Marinus Adriani.
-
Di mana letak rumah Pasha Ungu? Menariknya, jarak dari gerbang menuju rumah utama ternyata sangat jauh.
-
Kapan Pasha Ungu wisuda S1? Pasha Ungu resmi wisuda setelah kuliah di STIA Pembangunan Palu tahun 2019. Pasha dapat gelar sarjana pas umur 40 tahun.
"Apapun alasan dia menyanyi kek atau apa itu urusan lain. Harusnya izin dulu nanti Dirjen Otda akan memproses. Soal Dirjen Otda nya nggak ada di tempat itu bukan alasan, kami ada staf yang mengurus itu. Saya merasa belum dicalling berkaitan hal itu. Hampir semua kepala daerah izin, enggak ada yang enggak izin," bebernya.
Sumarno menuturkan, pihaknya tentu tak akan mempersulit. Namun, jika untuk keperluan pribadi, izin tersebut harus di luar jam kerja.
"Ya boleh aja. Kalau seorang kepala daerah profesinya jadi ustaz misalnya, guru ngaji, masa enggak boleh? Termasuk pemain sinetron. Saya berhenti karena saya kepala daerah kan enggak ada, karena dikerjakan di luar jam kerja. Yang enggak boleh ketika jam kerja, dia pertunjukan, show. Enggak boleh," tandasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Misrad menuturkan, pada pengalaman sebelumnya, Kemenag sudah sukses melakukan pencairan santunan ganti untung terhadap warga terdampak lahan pembangunan UIII.
Baca SelengkapnyaPengamanan tingkat tinggi diterapkan oleh Paspampres sebelum Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-78 dilaksanakan pada Kamis (17/8) kemarin.
Baca SelengkapnyaTersangka Pembunuhan Pria Terbungkus Sarung di Tangsel Dibantu Pedagang Soto, Begini Perannya
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengakuan Pegi ini berbeda dengan sesaat setelah bebas, pada Senin (8/7). Saat itu, dia mengaku disiksa polisi, seperti pemukulan dan pembekapan.
Baca SelengkapnyaTak Ingin Kehilangan Siswa Unggul Papua, Kemendagri Bakal Bereskan Tunggakan Beasiswanya
Baca SelengkapnyaBerikut kesaksian pilu anggota KKO TNI AL saat berjuang di operasi Dwikora hingga nyaris meregang nyawa. Simak informasinya.
Baca SelengkapnyaJaksa punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.
Baca SelengkapnyaTersangka membunuh tetangganya itu karena menyimpan dendam sepuluh tahun lamanya.
Baca SelengkapnyaSusunan petugas upacara 17 Agustus terdiri dari beberapa peran penting yang memastikan kelancaran pelaksanaan upacara.
Baca Selengkapnya