Mendagri serahkan surat usulan Pj Gubernur ke Menko Polhukam
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan surat usulan nama penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara sudah diserahkan kepada Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. Dalam usulan itu, Irjen M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar dan Irjen Pol Martuani Sormin sebagai Pj Gubernur Sumut.
"Saya sudah lapor kepada pak Menkopolhukam, sudah diambil alih sama pak Menkopolhukam," ungkapnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (1/2).
Tjahjo menambahkan, nantinya Menkopolhukam bersama Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyerahkan surat usulan tersebut kepada Presiden Joko Widodo.
-
Siapa yang usulkan gubernur Jakarta ditunjuk presiden? Ketua Badan Musyawarah Suku (Bamus) Betawi 1982 Zainuddin alias Haji Oding mengungkapkan, rencana gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden usai Ibu Kota berpindah ke Nusantara merupakan usulan Ketua Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi.
-
Siapa yang mengangkat Sekretaris Kabinet? Posisi ini diisi oleh seorang pejabat yang diangkat oleh Presiden.
-
Kapan Trenggono menjabat sebagai Bendahara TKN Jokowi-Ma'ruf Amin? Pada Pemilihan Presiden 2019, Trenggono menjabat sebagai Bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin.
-
Siapa yang akan menjadi menteri di kabinet Prabowo-Gibran? Otto tidak menjelaskan mengenai posisinya dalam kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran yang akan datang. 'Tanya saja kepada Pak Presiden,' ujar Otto.
-
Siapa Ajudan Presiden Jokowi? Kapten Infanteri Mat Sony Misturi saat ini tengah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.
-
Siapa yang Jokowi instruksikan untuk menggandeng pihak lain? Jokowi berharap ITDH menjadi tak hanya sekadar pusat uji sertifikasi perangkat teknologi. Tetapi, mesti menjadi pusat inovasi dan penelitian. Jokowi menginstruksikan Kominfo untuk menggandeng perguruan tinggi, perusahaan rintisan atau startup, serta UMKM dalam mendorong riset dan paten, serta mendukung pengembangan dan sertifikasi produk-produk lokal.
"Mereka yang akan lapor kepada presiden, keputusan terserah istana," kata Tjahjo.
Usulan nama Pj Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara menjadi polemik. Sebab, dua nama yang bakal mengisi kekosongan jabatan Gubernur itu berstatus sebagai perwira tinggi (pati) Polti aktif.
Sejumlah pihak menilai, anggota Polri/TNI aktif tidak bisa menjadi Pj kepala daerah karena bertentangan dengan UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Kedua UU tersebut menyebutkan, anggota TNI dan Polri aktif tidak boleh berpolitik dan menempati jabatan sipil.
Sementara Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai sah-sah saja pati Polri menjadi Pj Gubernur. Dia menyebut, polisi dengan pangkat Jenderal bintang dua setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon I.
"Bahwa itu boleh memang aturan itu mengatakan setingkat eselon I, memang ada persamaan setingkat eselon I di Polri pangkat berapa ada memang rumusnya itu. Jadi berarti bintang 2 sama dengan eselon I," ujar JK di kantornya, Selasa (30/1).
Namun, dalam kondisi tertentu bisa saja anggota Polri tidak bisa menjadi Pj Gubernur. Misalnya, kata JK, dikhawatirkan terjadinya konflik kepentingan di daerah terkait.
"Itu lah masalah psikologinya di lokal. Tapi secara umum boleh, tinggal kebijakan aja," ujarnya.
Mantan Ketua Umum Golkar ini menegaskan, keputusan terakhir soal usulan dua nama pati Polri untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara berada di tangan Presiden Joko Widodo. Apakah nantinya Jokowi menyetujui atau sebaliknya menolak, itu hak prerogatif Kepala Negara.
"Ini soal kebijakan jadi biar nanti presiden mengambil kebijakannya," kata JK.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pramono dalam sambutannya usai pendaftaran, mengakui memang kerap bekerja di belakang Presiden Jokow
Baca SelengkapnyaReaksi Jokowi saat ditanya wartawan usai memberikan restu Pramono Anung maju di Pilgub DKI Jakarta 2024 disorot.
Baca SelengkapnyaPelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 70/P Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi sudah menyetujui pemberhentian Pramono Anung dari jabatan Sekretaris Kabinet.
Baca SelengkapnyaKeppres Pemberhentian sebagai Seskab akan ditandatangani oleh Presiden Jokowi menyesuaikan dengan permohonan dari Pramono.
Baca SelengkapnyaBudi Gunawan menyampaikan pesan yang diberikan Presiden Prabowo Subianto
Baca SelengkapnyaMenurut Jokowi bukan sesuatu yang mudah bagi PDIP untuk memutuskan Pramono sebagai cagub Jakarta.
Baca SelengkapnyaNamun, Jokowi belum menandatangani atau menyetujui pengunduran diri Pramono.
Baca SelengkapnyaMahfud Md maju menjadi calon wakil presiden (cawapres) mendampingi calon presiden (capres) Ganjar Pranowo.
Baca SelengkapnyaSudaryono mengungkap pesan Ketum Gerindra Prabowo Subianto kepada dirinya.
Baca SelengkapnyaPramono menjabarkan sejumlah program yang akan dijalankan jika dipercaya warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaPramono memutuskan mundur karena mengikuti kontestasi Pilkada Jakarta 2024
Baca Selengkapnya