Menelusuri isi Alexis dari lantai 1 hingga 7, diskotek, tempat karaoke hingga pijat
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) baru yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Akibatnya, Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis harus menutup usahanya.
Pantauan merdeka.com, Selasa (31/10), di lokasi, lantai 1 Alexis merupakan lokasi untuk pengunjung melakukan boking kamar. Di lantai ini, ada beberapa petugas keamanan yang berjaga dan juga petugas resepsionis.
Setelah menyewa tempat, pengunjung langsung diantar atau diberi petunjuk untuk ke kamar atau tempat yang akan dituju.
-
Siapa pemilik hotel? Pemilik hotel, Jim dan Whit Hanks, mengatakan mereka merasa terhormat memiliki peran dalam sejarah lokal.
-
Siapa pemilik hotel di Bali yang terbengkalai? Hotel yang memiliki luas wilayah yang sangat besar ini disebut-sebut sebagai kepunyaan Hutomo Mandala Putra yang juga dikenal sebagai Tommy Soeharto.
-
Bagaimana Transjakarta dihapus dari aset? Setelah Bus Transjakarta dihapus dari aset Pemprov DKI, artinya armada tersebut sudah selesai secara administrasi.
-
Mengapa pembangunan gedung tinggi dihentikan? Namun hal tersebut terhenti karena ada beberapa pertimbangan, kekhawatiran terhadap keselamatan dan kendala izin pemerintah setempat.
-
Mengapa JIS ditutup sementara? Seluruh area Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara ditutup sementara untuk umum mulai akhir September sampai 1 Desember 2023. Hal itu diumumkan di akun Instagram resmi JIS @jakintstadium yang dikelola oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) pada Selasa (26/9).
-
Kenapa ratusan bus Transjakarta dihapus? Bukan karena terbengkalai, melainkan 417 bus Transjakarta itu disebut telah habis pemakaiannya. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bus tersebut sudah selesai masa pakainya oleh PT Transjakarta dan diusulkan dihapus dari aset. "Artinya, keseluruhan bus ini sudah selesai masa pakainya, maka ini diusulkan untuk dihapuskan," kata Kadishub.
Kemudian di lantai 2 terdapat restoran bagi pengunjung untuk menyantap makanan berat maupun ringan. Di lantai 3, terdapat diskotek yang mempunyai 26 ruangan.
Di lantai 3A terdapat tempat karaoke yang juga memiliki 26 ruangan. Sedangkan lantai 5 gedung itu dipenuhi dengan kamar yang berjumlah 26 kamar. Setiap di lantai 5 ini mempunyai design dan struktur yang berbeda-beda.
Begitu juga dengan lantai 6 dan 7 dipenuhi dengan kamar. Lantai 6 terdapat 26 kamar sedangkan lantai 7 terdapat 27 kamar. Total keseluruhan ruangan atau kamar di gedung tersebut yakni berjumlah 131 kamar.
Saat merdeka.com keluar lift lantai 7, di situ terdapat meja kasir dan juga ruang tunggu. Lokasi itu merupakan tempat untuk pijat dan spa. Setelah itu baru pengunjung naik ke atas atau ke kamar melalui pintu samping sebelah kanan lift atau di bawah tangga untuk memasuki kamar pijat atau inap.
Hotel Alexis ©2017 Merdeka.com/Nur HabibieDi lantai 7 tersebut terdapat kamar khusus untuk pijat dan refleksi. Sebelumnya, pengunjung akan melewati meja penitipan barang. Sebelum masuk ke tempat spa dan pijat, kamera handphone harus ditutupi dengan lakban. Di pintu sebelum masuk ke lantai 7 sebuah tulisan 'No Camera' terpampang.
Selain kamar khusus, di lantai 7 itu juga terdapat balkon dan ada 9 balai berukuran besar untuk memijat dan ada 7 balai berukuran kecil. Selain itu juga ada tiga kolam rendam dengan suhu yang berbeda yaitu panas, dingin dan hangat.
Di balkon itu juga terdapat bar, kolam ikan panjang yang berisi ikan mas, ruang steam, sauna dan juga tempat untuk Disc Jockey (DJ) jika pengunjung yang ingin membuat acara.
Dari 27 kamar yang berada di lantai 7, ada 4 kamar yang di dalamnya memiliki bathup dan balai. Harga sewanya Rp 400 ribu perjam. Namun, jika tidak disediakan bathup harga sewanya berbeda yakni Rp 300 ribu perjam.
Hotel Alexis ©2017 Merdeka.com/Nur HabibieUntuk 4 kamar itu terdapat bathup, tempat tidur, toilet duduk, TV, kulkas mini, balai dan juga tempat cuci muka. Semuanya itu tidak memiliki sekat atau tidak ditutupi jendela. Semuanya itu terlihat secara jelas.
Hampir semua kamar lantai 7 itu tidak memiliki sekat untuk kamar mandi dan juga untuk buang air besar. Selain itu, di lantai 7 juga ada 4 kamar mandi, 1 ruangan karaoke yang berukuran cukup besar, 2 ruangan untuk orang melakukan meeting dan juga adanya beberapa loker yang sudah disediakan handuk berwarna putih.
Staf operasional Teguh mengatakan, Alexis tetap masih buka dan melayani masyarakat. Namun, hal itu tidak berlaku jika pengunjung ingin melakukan spa dan pijat.
"Yang ditutup itu cuma pijatnya doang, tapi kalau kamar hotel, tempat karaoke sama diskotek tetep dibuka," kata Teguh di Alexis Hotel. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arifin menegaskan, pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.
Baca SelengkapnyaTerdapat satu alat berat juga ikut merobohkan bangunan tersebut.
Baca SelengkapnyaTingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.
Baca SelengkapnyaJasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Baca SelengkapnyaPemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, besaran pungutan bagi pajak hiburan berada di wewenang pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta akan mengusulkan Manajemen Hotel Orchardz di Sawah Besar dijatuhkan surat peringatan pertama akibat kontes kecantikan transgender.
Baca SelengkapnyaHal ini menyusul aksi protes yang dilayangkan para pengusaha yang mengeluhkan tingginya pajak hiburan tertentu.
Baca SelengkapnyaPadahal kenaikan tarif pajak karaoke hingga kelab malam diatur dalam UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
Baca SelengkapnyaAturan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaDiskotek itu melanggar surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaBesaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu.
Baca Selengkapnya