Apa Itu Pangkat Tituler TNI AD Kini Disandang Deddy Corbuzier
Merdeka.com - Selebrita Deddy Corbuzier baru saja mendapatkan Pangkat Tituler TNI AD (Angkatan Darat). Penyerahan kepangkatan dalam TNI AD itu diberikan langsung oleh Menhan Prabowo Subianto, Sabtu (10/12) kemarin.
Juru Bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan alasan pemberian Pangkat Tituler TNI AD itu karena Deddy Corbuzier dinilai memiliki kemampuan dalam komunikasi media sosial. Deddy mendapatkan pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD.
"Deddy diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI, yakni kapasitas komunikasi di sosial media, kemampuan, dan 'performance' Deddy Corbuzier tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI," kata Dahnil di Jakarta, Sabtu (10/12). Dilansir Antara.
-
Kenapa Deddy Corbuzier diberi tituler? Deddy Corbuzier, seorang selebriti Indonesia, diberi pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI Angkatan Darat dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Deddy mengungkapkan bahwa pangkat tersebut menjadi pekerjaan baru baginya. Deddy mengatakan bahwa dia diminta untuk membuat seminar tentang bela negara bagi generasi milenial dan generasi Z agar mereka melek tentang bela negara.
-
Siapa yang memberikan tituler kepada Deddy Corbuzier? Deddy Corbuzier, seorang selebriti Indonesia, diberi pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI Angkatan Darat dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
-
Apa tugas Deddy Corbuzier sebagai Tituler? Deddy mengatakan bahwa dia diminta untuk membuat seminar tentang bela negara bagi generasi milenial dan generasi Z agar mereka melek tentang bela negara.
-
Kenapa Panglima TNI dapat penghargaan? Penghargaan ini diberikan ketika sang jenderal melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Singapura dalam rangka melindungi kepentingan nasional melalui diplomasi militer.
-
Bagaimana Deddy Corbuzier membuat generasi muda melek tentang bela negara? Deddy mengungkapkan bahwa banyak orang Indonesia tidak tahu siapa Sudirman dan kapan RA Kartini lahir. Bahkan anak-anak yang sekolah di internasional tidak tahu peristiwa Bandung Lautan Api.
-
Mengapa TNI AU memberikan penghargaan kepada jurnalis? Penghargaan diberikan kepada para jurnalis sebagai bentuk apresiasi terhadap karya jurnalistik yang telah berkontribusi untuk kemajuan TNI AU.
Apa itu Pangkat Tituler TNI AD?
Pangkat Tituler TNI AD disahkan oleh Panglima Jenderal Andika Perkasa melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
Menurut PP tersebut, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal. Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menuliskan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya.
Adapun jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, serendah-rendahnya Letnan Dua.
Pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.
Tugas dan Jabatan pemegang Pangkat Tituler TNI AD
Tugas jabatan keprajuritan tertentu tersebut merupakan tugas jabatan di lingkungan TNI yang mutlak diduduki perwira, seperti perwira rohani atau perwira korsik.
Penggunaan pangkat tituler sendiri hanya berlaku selama penerima memangku jabatan keprajuritan. Setelah orang yang menerima pangkat tituler tak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat tersebut akan dicabut.
Pasal 29 PP Nomor 39 Tahun 2010 juga menjelaskan penerima pangkat tituler akan mendapatkan perlakuan administrasi terbatas selama masih memangku jabatan atau pangkat belum dicabut.
Deddy Corbuzier Terima Gaji, Tunjangan & Pelat TNI AD
Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Kisdiyanto mengatakan tunjangan yang diterima Deddy adalah 15 persen dari gaji pokok prajurit sesuai pangkat masing-masing.
"Tunjangannya sebesar 15 persen, dari gaji pokok prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya dan tidak termasuk tunjangan keluarga," kata Kisdiyanto saat dihubungi merdeka.com, Senin (12/12).
Meski begitu, jenderal bintang dua tersebut tidak tahu kapan Deddy Corbuzier dapat menikmati gaji serta tunjangan pertamanya setelah diberikan pangkat Letkol Tituler.
Kisdiyanto juga tidak menjelaskan lebih rinci soal hak gaji dan tunjangan Deddy.
"Nanti gajinya ikut Kemhan, jadi tanyanya ke Kemhan," ujarnya.
Tetapi, bila hak Deddy menggunakan aturan yang sama dengan TNI, prajurit berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) atau perwira menengah mendapatkan besaran gaji mulai Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.
Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Aturan Gaji
Aturan soal gaji Deddy tersebut diatur dalam aturan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan.
Ayat 1 berbunyi "Pemberian pangkat militer tituler kepada seseorang tidak membawa akibat pemberian penyesuaian gaji menurut peraturan gaji militer.
Sementara ayat 2 berbunyi "Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain," bunyi pasal tersebut.
Pada peraturan tersebut dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b mengenai pangkat tituler menyatakan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada Warga Negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua. Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, pangkat yang bersifat tituler tersebut pun dicabut.
Selain itu, Deddy juga diwajibkan memakai seragam selama mendapatkan pangkat tituler. Aturan pemakaian baju dinas militer diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2.
"Seorang yang mempunyai pangkat militer tituler atas pemberian oleh atau berdasarkan Undang-undang hanya memakai pakaian seragam selama menjalankan tugas jabatannya yang menjadi dasar pemberian pangkat tituler tersebut," bunyi ayat 2.
Kemudian, Warga negara yang mendapatkan pangkat tituler diberlakukan pula hukum militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku juga bagi prajurit.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Deddy Corbuzier mengaku tak diberi gaji atas tugas bela negara. Jumlah tunjangan pun akan dikembalikan ke negara.
Baca SelengkapnyaSiapa yang tidak tahu Deddy Corbuzier? Penasaran dengan potret transformasinya dari masa lalu hingga sekarang? Yuk, simak!
Baca SelengkapnyaMantan Ajuden Presiden Jokowi ini memiliki perjalanan karier yang moncer
Baca SelengkapnyaYoutuber Bobon Santoso pamer dapat hadiah spesial dari Letkol Tituler.
Baca SelengkapnyaSeorang perwira TNI AD mampu pecahkan rekor menjadi lulusan tercepat saat menempuh pendidikan doktor di Universitas Airlangga Surabaya.
Baca SelengkapnyaNama Deddy Corbuzier menjadi salah satu dari enam bakal cagub dan bakal cawagub direkomendasikan DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaMembeberkan aksi yang menurutnya bisa mendapat gelar Letkol, Kaesang justru kena apes. Dirinya ditantang push up oleh Prabowo.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan Prabowo telah memberikan kontribusi luar biasa bagi kemajuan TNI dan negara.
Baca SelengkapnyaProfil Danjen Kopassus baru Mayjen Djon Afriandi, anak jenderal TNI sekaligus peraih Adhi Makayasa.
Baca SelengkapnyaPSI mempertimbangkan Deddy Corbuzier untuk diusung di Pilgub Jakarta
Baca SelengkapnyaTiga perwira tinggi TNI baru-baru ini mendapat kenaikan pangkat menjadi Mayor Jenderal. Ketiga sosoknya pun disalami oleh Jenderal bintang 4.
Baca SelengkapnyaPrabowo akan resmi menyandang jenderal bintang empat purnawiran TNI AD.
Baca Selengkapnya