Menkum HAM dukung SBY banding atas putusan PTUN Jakarta
Merdeka.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan untuk Keppres pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, putusan itu masih belum memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga status Patrialis masih sebagai hakim MK.
"Kita tetap menghargai putusan pengadilan manapun. Tapi para pihak yang memiliki hak mengajukan banding dan kasasi bisa melakukannya sebelum batas waktu yang ditentukan pengadilan," kata Amir di rumah dinas Menhub EE Mangindaan dalam acara open house Natal 2013, Jalan Widya Chandra 4, Rabu (25/12).
Mengenai status Patrialis, menurut Amir, karena belum berkekuatan hukum tetap maka status Patrialis masih sebagai hakim MK. Menurutnya pemerintah atau presiden yang masuk dalam gugatan itu bisa melakukan banding hingga kasasi.
-
Siapa yang bisa mengajukan gugatan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang dapat melakukan advokasi? Advokasi dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk organisasi nirlaba, aktivis, kelompok advokasi, dan individu-individu yang peduli terhadap isu-isu sosial dan keadilan.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Bagaimana advokasi dapat dilakukan? Advokasi bisa dilakukan melalui berbagai cara, seperti menyuarakan pendapat, melakukan lobi-lobi ke pihak-pihak terkait, dan melakukan aksi-aksi protes atau demonstrasi.
-
Siapa yang berhak memilih? KPU sudah menentukan siapa saja yang bisa menjadi pemilih dalam pemilu.hal itu tertuang dalam peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 sebagai berikut: 1. Genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
"Sebelum memiliki kekuatan hukum pasti Pak Patrialis masih sebagai hakim di MK. Memang itu proses hukumnya. Tentunya pihak yang merasa untuk banding akan mengajukan itu sebelum batas waktu yang ditetapkan pengadilan, termasuk pihak pemerintah di dalamnya," ujar Amir.
Seperti diketahui, dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta telah membatalkan Keputusan Presiden Nomor 87/P tanggal 22 Juli 2013. Keppres itu isinya menetapkan pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai hakim konstitusi.
Karena dianggap menyalahi aturan, Majelis Hakim memerintahkan Presiden untuk mencabut keppres tersebut dan menerbitkan keppres baru yang sesuai dengan undang-undang. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.
Baca SelengkapnyaMK, lanjut Fajar juga siap menghadapi banding Anwar Usman di PTUN.
Baca SelengkapnyaPermohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.
Baca SelengkapnyaTim Hukum pasangan AMIN, Ari Yusuf Amir mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyerahkan kesimpulan sengketa Pilpres 2024, Selasa (16/4).
Baca SelengkapnyaTim hukum TPN Ganjar-Mahfud MD dan Timnas AMIN kompak memberikan bantuan hukum kepada budayawan Butet Kartaredjasa
Baca Selengkapnya