Menteri Hadi Tjahjanto Jamin Perlindungan Hak Atas Tanah Ulayat Suku Sawoi Hnya Papua
Penyerahan sertifikat tanah ulayat di Papua ini merupakan yang kedua setelah penyerahan di Sumatera Barat.
Penyerahan sertifikat tanah ulayat di Papua ini merupakan yang kedua setelah penyerahan di Sumatera Barat.
Menteri Hadi Tjahjanto Jamin Perlindungan Hak Atas Tanah Ulayat Suku Sawoi Hnya Papua
Mengawali kunjungan kerjanya di Papua, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan Sertifikat Hak Pengelolaan tanah ulayat untuk Suku Sawoi Hnya di Kabupaten Jayapura.
Sertifikat yang diberikan merupakan Sertifikat Hak Pengelolaan tanah ulayat Suku Sawoi Hnya untuk pengembangan kawasan pertanian bagi kurang lebih 130 kepala keluarga atau 600 masyarakat dengan total luas tanah sebesar 699,7 Hektar.
"Selama ini sering muncul pembicaraan di publik bahwa tanah adat/ulayat sebagai penghalang pembangunan. Tentu ini harus kita bantah dengan solusi dan kerja nyata. Bagaimana agar pembangunan jalan, tapi masyarakat adat juga tidak kehilangan hak-hak adat dan ulayatnya,” kata Hadi dalam keterangannya, Selasa (17/10).
"Dengan diserahkannya Sertipikat pengelolaan tanah ulayat ini, maka ini adalah sejarah hadirnya negara untuk melindungi hak-hak ulayat di atas tanah adat. Oleh karena itu, masyarakat hukum adat tidak perlu khawatir karena tanah ulayat masyarakat hukum adat tidak akan berpindah tangan. Karena bersifat komunal,” tambah Hadi.
Penyerahan sertifikat tanah ulayat di Papua ini merupakan yang kedua setelah penyerahan di Sumatera Barat.
“Bapak Presiden berpesan kepada saya, Pak Menteri segera selesaikan konflik sengketa tanah masyarakat terutama masyarakat adat dengan HGU dan HGB. Puji Tuhan ini salah satu wujud pelaksanaan perintah Bapak Presiden itu, dengan mengeluarkan Sertifikat Pengelolaan di atas tanah ulayat. Semoga 2024 seluruh tanah adat di Papua sudah bersertifikat,” jelas Menteri Hadi.
Terkait syarat sertifikasi pengelolaan tanah ulayat, Menteri Hadi menjelaskan syaratnya sederhana.
"Tanah ulayat tidak berada dalam Kawasan hutan; Tanah ulayat tidak masuk dalam peta pendaftaran hak atas tanah di Kementerian ATR/BPN; dan tanah ulayat bebas dari sengketa atau potensi yang menggiring pada masalah baik secara sosial maupun hukum,” tutupnya.