Pertama dalam Sejarah Indonesia, Menteri Hadi Tjahjanto Serahkan Sertifikat HPL Tanah Ulayat di Sumatera Barat
Menteri Hadi Tjahjanto menilai tanah Ulayat sekarang tidak lagi menjadi tanah tidur, tetapi sudah bangun.
Menteri Hadi Tjahjanto menilai tanah Ulayat sekarang tidak lagi menjadi tanah tidur, tetapi sudah bangun.
Pertama dalam Sejarah Indonesia, Menteri Hadi Tjahjanto Serahkan Sertifikat HPL Tanah Ulayat di Sumatera Barat
Pertama kali dalam sejarah Indonesia sejak Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960 dilahirkan, Tanah Ulayat secara sah telah mendapatkan kepastian hukum melalui Sertipikat Hak Pengelolaan.Sertifikat tersebut secara langsung diserahkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto dalam kunjungan kerjanya ke Sumatera Barat.
Hadi menyerahkan Sertifikat Hak Pengelolaan untuk Tanah Ulayat Kerapatan Adat Nagari Sungayang berupa 3 (tiga) Sertifikat Hak peruntukan 4 (empat) suku yaitu Suku Chaniago, Suku Piliang, Suku Kuti Anyir dan Suku Mandailing. Dengan penggunaan untuk lahan pertanian dengan luas total tanah sebesar 107.714 m2.
“Saya berharap agar ke depannya di Provinsi Sumatera Barat yang luasnya secara keseluruhan mencapai 352.000 Hektar dapat tersertipikasi,” Kata Hadi Tjahjanto yang pernah menjabat Panglima TNI tersebut.
Menurut Hadi Tjahjanto, tanah ulayat yang sudah terdaftar dan diberikan hak pengelolaan dapat dikerjasamakan di atasnya dengan diberikan Hak Atas Tanah Berjangka seperti HGU, HGB dan Hak Pakai. Sehingga, tanah ulayat ke depannya tidak hanya dipandang sebagai aset yang diam.
“Tanah Ulayat sekarang tidak lagi menjadi tanah tidur, tetapi sudah bangun karena akan memberikan manfaat dan peningkatan ekonomi bagi seluruh masyarakat,” ungkap Hadi Tjahjanto.
Dalam pengusahaan dan penjagaannya, Menteri Hadi Tjahjanto meminta kepada seluruh masyarakat nagari agar sertifikat yang telah diberikan untuk dijaga dengan baik, diusahakan dan diberi patok/tanda batas.
“Jika perlu sertipikat di fotocopy dulu dan simpan di tempat yang terpisah dengan sertipikat asli. Jangan disalahgunakan atau diberikan kepada pihak yang tidak berhak,” tutup Menteri Hadi Tjahjanto.
Dalam kesempatan yang berbeda, Hadi Tjahjanto juga menyerahkan Sertifikat Hak Pengelolaan untuk Tanah Ulayat Kerapatan Adat Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang dan Kerapatan Adat Nagari Sungai Kamuyang.
Secara terperinci, Menteri Hadi Tjahjanto menyerahkan 3 (tiga) Sertifikat Hak Pengelolaan, yaitu 2 sertifikat HPL atas nama Kerapatan Adat Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang yang terdiri dari 5 (lima) suku yaitu: Suku Bendang, Suku Pitobang, Suku Payobadar, Suku Piliang, dan Suku Supanjang.
Adapun 1 sertifikat HPL tanah ulayat lain yang diserahkan oleh Hadi Tjahjanto atas nama Kerapatan Adat Nagari Sungai Kamuyang yang terdiri dari 4 (empat) suku yaitu: Suku Petopang, Suku Piliang, Suku Mandailing dan Suku Chaniago. Dengan penggunaan untuk Lahan Pertanian, dengan luas total tanah sebesar 131,8 Ha. Selain itu juga diserahkan 1 (satu) Sertipikat Hak Pakai Pemerintah Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu seluas 1.713 m2