Menteri Kebudayaan soal Lagu Band Sukatani: Kebebasan Berekspresi Jangan Ganggu Hak Orang Lain
Fadli Zon menututkan bahwa kebebasan yang diberikan tersebut tak boleh menganggu hak warga negara lain.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menanggapi soal permintaan maaf dari band Sukatani terkait lirik lagu mereka berjudul Bayar Bayar Bayar yang membahas mengenai oknum polisi. Fadli Zon mengatakan bahwa pemerintah selalu mendukung kebebasan berekspresi semua warga negara.
Namun, dia mengingatkan adanya batasan dalam kebebasan berekspresi. Fadli Zon menututkan bahwa kebebasan yang diberikan tersebut tak boleh menganggu hak warga negara lain.
"Tapi kan kita selalu mendukung kebebasan berekspresi. Tetapi tentu semua kita tahu kebebasan berekspresi itu jangan sampai menganggu hak dari orang lain dan kebebasan yang lain," kata Fadli Zon di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (21/2).
Dia menuturkan SARA menjadi isu yang sensitif di Indonesia. Sehingga, masyarakat jangan sampai menyinggung isu-isu terkait suku, agama, dan institusi yang dapat merugikan.
"Misalkan kalau di Indonesia itu kan SARA itu jadi salah satu yang jadi bagian batasan kita dan tentu saja UU kita. Misalnya, jangan sampai menyinggung suku, agama, ras, antar golongan, ya bahkan juga institusi-institusi yang bisa dirugikan," ujarnya.
Batasan dalam Kritik
Dia menilai tak masalah apabila semangat dari lirik lagu milik band Sukatani tersebut untuk mengkritik. Namun, Fadli mengingatkan agar tak menyentuh batasan-batasan.
"Tetapi kalau semangatnya saya kira maksudnya kan yang memang kritik itu saya kira tidak ada masalah. Tapi batasan-batasan itulah," tutur Fadli.
Terkait lagu tersebut yang menyinggung polisi, Fadli menyebut hal tersebut memang kurang baik. Sebab, institusi menyangkut banyak orang yang ada di dalamnya.
"Masalahnya kan itu ketika mungkin menyebut, itu terkait dengan institusi misalnya apakah nanti kalau di bilang sebagai misalnya sebagai profesi, dosen atau guru. Itu kan bisa saja institusi guru, dosen, tentara, dll itu juga bisa terbawa-bawa secara institusi," jelas dia.
"Kalau mengkritik orang atau pelaku atau oknum saya kira sih enggak ada masalah kalau pelaku atau oknum. Tapi kalau itu bisa membawa institusinya yan kemudian terkena dampak, ini yang mungkin bisa jadi masalah," sambung Fadli.
Sebelumnya, band punk asal Purbalingga, Sukatani, menyampaikan permintaan maaf kepada kepolisian melalui video di akun media sosial mereka terkait lagu mereka yang berjudul Bayar Bayar Bayar.
Dalam unggahan media sosial band tersebut, dua personel band Sukatani, Muhammad Syifa Al Lufti alias Alectroguy dan Novi Citra Indriyati alias Twister Angel, menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Polri atas lirik lagu Bayar Bayar Bayar.
Sebagai informasi, salah satu bagian lirik pada lagu tersebut adalah 'mau bikin SIM, bayar polisi, ketilang di jalan, bayar polisi'.
"Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami dengan judul Bayar Bayar Bayar yang liriknya bayar polisi, yang telah kami nyanyikan hingga menjadi viral. Lagu ini sebenarnya saya ciptakan untuk oknum kepolisian yang melanggar peraturan," ucap Alectroguy.
Alectroguy selaku gitaris band itu mengatakan bahwa saat ini lagu tersebut telah dicabut dari platform streaming lagu Spotify. Ia juga mengimbau kepada para pengguna platform media sosial untuk menghapus konten yang menggunakan lagu tersebut.
"Dengan ini, saya mengimbau kepada semua pengguna platform media sosial yang telah memiliki lagu kami dengan judul Bayar Bayar Bayar, lirik lagu bayar polisi, agar menghapus dan menarik semua video yang menggunakan lagu kami karena apabila ada risiko di kemudian hari, sudah bukan tanggung jawab kami," ujarnya.