Menteri Komdigi Audit Semua SOP Tenaga Ahli, Termasuk yang Lama
Kementerian Komdigi mengevaluasi kebijakan terkait perekrutan tenaga ahli untuk ditugaskan dalam tim pemblokiran situs-situs bermuatan judi online.
Kementerian Komdigi mengevaluasi kebijakan terkait perekrutan tenaga ahli untuk ditugaskan dalam tim pemblokiran situs-situs bermuatan judi online. Hal ini buntut penangkapan AK salah satu tersangka dalam kasus judi online.
"Semua SOP-nya lagi kita audit," kata Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia Meutya Hafid kepada wartawan, Kamis (14/11).
Meutya Hafid tidak mau berkomentar lebih jauh perihal adanya SOP yang memperbolehkan seorang bekerja di bagian pemblokiran, meski tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun dia tegaskan aturan baru itu sedang dalam tahap pengkajian ulang.
"Yang lama saya gak komentar dan gak paham juga, tapi kita lagi audit," tandas dia.
Sebelumnya, polisi mengungkap AK sebagai salah satu pegawai lepas di Komdigi diperbolehkan bekerja di bagian pemblokiran karena adanya aturan baru.
Hal itu terjawab dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Hasil pendalaman ternyata terdapat SOP baru, memberikan kuasa kepada AK dan timnya sehingga mereka bisa masuk menjadi tim pemblokiran website di Komdigi" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (6/11).
Ade Ary mengatakan, AK bagian dari tim yang ditugaskan untuk memblokir situs-situs judi online. Sementara sebelumnya, AK dinyatakan tidak lulus dari seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif di Kementerian Komdigi.
"Namun ternyata AK masih bekerja di tim pemblokiran website kementerian Komdigi," ujar dia.
Terkait temuan ini, Ade Ary belum bicara banyak karena sedang didalami lebih jauh. Hal ini, penting untuk melihat apakah terdapat faktor kesengajaan melalui SOP baru tersebut.
"Sehingga AK dan pelaku lain dapat bekerja di tim pemblokiran untuk melakukan aksi kejahatan," ujar dia.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan 18 orang sebagai tersangka kasus judi online yang libatkan pegawai Kementerian Komdigi. Satu orang tersangka inisial A masih dalam pengejaran.