Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK kabulkan gugatan terpidana kasus bioremediasi PT Chevron

MK kabulkan gugatan terpidana kasus bioremediasi PT Chevron Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 95 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Permohonan ini diajukan oleh terpidana kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Bachtiar Abdul Fatah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Arief Hidayat membacakan amar putusan dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Rabu (21/1).

MK menyatakan Pasal 59 ayat (4) yang berbunyi 'Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya' inkonstitusional. Hal ini karena norma pasal tersebut tidak memberi kesempatan bagi pengelola limbah beracun yang sedang mengajukan perpanjangan izin.

MK kemudian menambahkan norma dalam pasal tersebut, sehingga dengan putusan ini pasal perizinan tersebut menjadi 'Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dan bagi pengelolaan limbah B3 yang permohonan perpanjangan izinnya masih dalam proses harus dianggap telah memperoleh izin'.

"Adapun untuk subjek hukum yang telah memperoleh izin akan tetapi izinnya tersebut telah berakhir maka ketika yang bersangkutan mengajukan permohonan perpanjangan izin dan pengurusan izinnya sedang dalam proses, hal tersebut secara formal memang belum mendapat izin, tetapi secara materiil sesungguhnya harus dianggap telah memperoleh izin," kata Hakim Konstitusi Patrialis Akbar membacakan pertimbangan.

Sementara untuk Pasal 95 ayat (1), MK menghapus frasa 'dapat' yang berakibat proses hukum terkait tindak pidana lingkungan hidup bersifat terpadu dan tidak boleh hanya dilakukan oleh satu lembaga saja seperti Kejaksaan. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tindak pidana lingkungan hidup tidak bersifat tunggal, melainkan terdapat pelanggaran hukum yang bersifat administratif, perdata, maupun pidana sehingga harus di bawah koordinasi menteri.

"Menggeneralisasi pelanggaran hukum lingkungan yang tidak tunggal sebagai kejahatan juga sebagai suatu ketidakadilan," ungkap Hakim Konstitusi Muhammad Alim membacakan pertimbangan.

Sebagai catatan, kasus bioremediasi ini bermula saat Chevron mengajukan perpanjangan karena izin kegiatan bioremediasi tersebut telah berakhir. Chevron kemudian mengajukan uang pengganti kepada BP Migas yang saat ini menjadi SKK Migas sambil menunggu keluarnya izin.

Di tengah jalan, kejaksaan menyatakan tindakan bioremediasi tersebut sebagai pidana lantaran tidak berizin. Hal itu membuat Chevron terjerat kasus pidana.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Imin
VIDEO: Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Imin

Hakim MK, Suhartoyo membacakan putusan bahwa majelis menolak seluruh permohonan pemohon secara keseluruhan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Gerindra Gembira Putusan MK Bikin Gibran Berpeluang Jadi Cawapres Prabowo
VIDEO: Gerindra Gembira Putusan MK Bikin Gibran Berpeluang Jadi Cawapres Prabowo

Ketua harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian, terkait gugatan capres cawapres

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Syahrul Yasin Limpo
Hakim Tolak Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

Hakim menilai status tersangka SYL dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU RI: Semua Persoalan PHPU Pileg Sudah Selesai dan Segera Ditindaklanjuti
Ketua KPU RI: Semua Persoalan PHPU Pileg Sudah Selesai dan Segera Ditindaklanjuti

Dengan sudah adanya keputusan dari MK. Pihaknya pun akan menindaklanjuti putusan tersebut.

Baca Selengkapnya
Buntut Kebakaran Depo Plumpang, Warga Tanah Merah Menang Lawan Pertamina di Pengadilan
Buntut Kebakaran Depo Plumpang, Warga Tanah Merah Menang Lawan Pertamina di Pengadilan

Tak tanggung-tanggung, Hakim meminta Pertamina untuk membayar ganti rugi total Rp23,1 miliar.

Baca Selengkapnya
MK Balas Protes Anwar Usman, Tegaskan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK Sesuai Aturan
MK Balas Protes Anwar Usman, Tegaskan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK Sesuai Aturan

Surat balasan tersebut berisi penjelasan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK dilakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada.

Baca Selengkapnya