MK perintahkan KIP Subulussalam hitung ulang hasil pilkada
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam, Provinsi Aceh untuk melakukan penghitungan dan pemungutan suara ulang dalam sengketa pilkada Subulussalam. Putusan ini terkait dengan dikabulkannya sebagian permohonan pasangan calon nomor urut 1, Affan Alfian-Pianti Mala selaku Pemohon.
"Amar putusan, mengadili, menolak eksepsi termohon, dalam pokok permohonan, sebelum menjatuhkan putusan akhir, menerima permohonan pemohon untuk sebagian," kata ketua majelis hakim Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di persidangan, Senin, (16/12).
Adapun pelanggaran KIP yang diajukan pemohon, adanya kesalahan penghitungan suara pada formulir rekapitulasi hasil penghitungan suara di TPS seluruh desa di Kota Subusssalam. Selain itu juga diduga adanya penambahan suara untuk pasangan calon nomor urut 3, Merah Sakti-Salmaza.
-
Bagaimana cara menentukan pemenang Pemilu? Tahapan pemilu adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu untuk menentukan pemimpin dan wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat melalui pemungutan suara.
-
Siapa yang menentukan pemenang? Pemilihan pemenang Exquisite’s Best Restaurants & Bars 2024 dilakukan sangat selective dengan melibatkan cullinary expertise sebagai juri.
-
Siapa yang dipilih dalam Pilkada? Pilkada adalah proses di mana masyarakat memilih pemimpin lokal, seperti gubernur, bupati, atau wali kota, yang akan memegang kendali atas pemerintahan daerah mereka selama beberapa tahun ke depan.
-
Siapa yang dipilih di Pilkada? Pilkada adalah proses pemilihan demokratis untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.
-
Siapa yang menentukan hasil pemilu? Nah, kombinasi dari faktor-faktor ini dan dinamika unik setiap pemilihanlah yang akan membentuk hasil akhir pemilu suatu negara.
-
Kapan hasil Pilkada diumumkan? Pengumuman hasil resmi dijadwalkan pada 15 Desember 2024.
Pemohon juga beranggapan bahwa proses pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada saat Merah Sakti masih menjabat sebagai Wali kota Subussalam. Sehingga pada saat pelaksanaan pemilukada, pemohon menduga adanya pelanggaran yang dilakukan oleh perangkat aparatur setempat.
Dengan dikabulkannya sebagian permohonan Pemohon. MK meminta agar KIP Kota Subussalam melakukan penghitungan suara ulang di enam TPS dan melakukan pemungutan suara ulang di dua TPS.
Keenam TPS untuk penghitungan ulang adalah, TPS 2 Kampung Pasir Panjang, TPS 11 Kampong Subulussalam, TPS 2 Kampong Subulussalam Utara, TPS 7 Kampong Subulussalam Utara, TPS 1 Kampong Saka Makmur, dan TPS 2 Kampong Suka Makmur. Sedangkan TPS untuk pemungutan suara ulang, yakni TPS 1 Kampong Namo Buaya dan TPS 2 Kampong Namo Buaya.
Hasil penghitungan suara KIP pada 4 November lalu menetapkan pasangan calon nomor urut 3, Merah Sakti-Salmaza sebagai pemenang dengan perolehan 12.411 suara atau 32,94 persen. Sedangkan perolehan Pemohon sebanyak 12.233 suara atau 32, 44 persen.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dinyatakan unggul telak dengan perolehan 1.542.346 suara.
Baca SelengkapnyaAnwar Husin menjelaskan perolehan suara Prabowo-Gibran sangat jauh dibandingkan dengan 2 paslon lainnya.
Baca SelengkapnyaGanjar dan Megawati paham bahwa amicus curiae tidak akan mempengaruhi putusan yang bakal menjadi kewenangan MK.
Baca SelengkapnyaHal ini berkaitan gugatan yang dilakukan pasasangan Anies-Cak Imin dan Ganjar Mahfud ke MK
Baca SelengkapnyaHasil penghitungan KPU juga memastikan Prabowo-Gibran memenuhi ketentuan syarat perolehan suara di setiap provinsi.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) menetapkan Pilkada 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon.
Baca SelengkapnyaPPK Kecamatan Keluang diduga telah mengubah hasil perolehan suara PKN.
Baca SelengkapnyaData tersebut adalah update terbaru pada pukul 20.29 WIB.
Baca SelengkapnyaGugatan sengketa Pileg itu diajukan Partai Amanat Nasional.
Baca SelengkapnyaKeduanya masih bicara tajam mengkritisi proses Pemilu karena diduga banyak kecurangan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi putuskan mengubah aturan Undang-Undang Pilkada mengenai aturan pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaHasil Pleno KPU: Prabowo-Gibran Menang, Raih 3.649.651 Suara di Sumatera Selatan
Baca Selengkapnya