Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka, Ini Reaksi Partai-Partai di Depok dan Cilegon

MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka, Ini Reaksi Partai-Partai di Depok dan Cilegon Aksi Aliansi Rakyat Gugat Pemindahan Ibu Kota Negara di MK. ©2022 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan system pemilihan umum (Pemilu) dilakukan secara proporsional terbuka. Sesuai dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka Pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Depok Imam Budi Hartono mengatakan, pihaknya menyambut baik putusan MK tersebut. Kader PKS pun mengaku bergairah menanggapi hal itu.

"Prinsip saya bersyukur MK memutuskan pemilu bersifat terbuka karena itu adalah keinginan PKS," kata Imam, Kamis (15/6).

Dikatakan dia, tindak lanjut keputusan MK ini maka harus dihormati sesuai amanahnya yaitu sistem pencalegan di partai yang harus dibangun. Dia mengakui tentang money politics sistem apapun juga akan terjadi. Oleh karenanya Imam mengajak semua pimpinan partai politik dan masyarakat Kota Depok sama-sama menolak money politics.

"Agar terpilih pemimpin yang tidak korup dan tidak tercederai demokrasi di Indonesia," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Cilegon Sahruji menuturkan sistem pemilu terbuka memberikan keuntungan bagi warga dalam memilih wakil rakyat.

"Dengan hasil sidang MK telah diputuskan bahwa Pemilu 2024 ini adalah tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, maka seluruh bacaleg dan masyarakat Kota Cilegon serta khususnya pendukung calon-calon dari PPP menyambut dan mengapresiasi putusan hakim MK, sehingga ini melepaskan satu kegaduhan, problem internal maupun di masyarakat yang ingin menyalurkan pilihannya kepada kandidat calon yang memang akan didukung," kata Sahruji.

Sahruji menegaskan dengan sistem Proporsional terbuka, PPP akan menjadi partai yang bisa bersaing dengan partai yang lain dan bisa mendapatkan kursi legislatif sesuai capaian yang ditargetkan di Kota Cilegon.

Berita lengkap Pemilu bisa dibaca di Liputan6.com

"Saya sampaikan kepada seluruh bacaleg dan seluruh masyarakat Kota Cilegon mohon doa dan dukungannya. calon-calon PPP yang memang masih banyak muda-muda dan energik dan kesiapannya juga sangat siap berkompetisi dalam rangka pencalonan sebagai anggota DPRD 2024," tegasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Palu MK Selamatkan Demokrasi Indonesia
Palu MK Selamatkan Demokrasi Indonesia

MK dianggap menyelamatkan wajah demokrasi Indonesia dengan menolak permohonan PDIP agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup

Baca Selengkapnya
Suka Cita Partai Politik Sistem Pemilu Tetap Terbuka
Suka Cita Partai Politik Sistem Pemilu Tetap Terbuka

Hakim MK menolak permohonan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Apresiasi Putusan MK: Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah
Pakar Hukum Apresiasi Putusan MK: Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah

Pakar hukum menilai putusan MK ini baik bagi demokrasi dan bisa mencegah monopoli pencalonan kepala daerah.

Baca Selengkapnya
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Rapatkan Barisan Tunggu Perintah Megawati
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Rapatkan Barisan Tunggu Perintah Megawati

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
MK Ubah Aturan, PDIP Ajak Parpol KIM Plus Gabung Koalisinya di Pilkada Jakarta
MK Ubah Aturan, PDIP Ajak Parpol KIM Plus Gabung Koalisinya di Pilkada Jakarta

Kemungkinan itu terbuka tentunya menyikapi putusan Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan pengusungan Calon Kepala Daerah tidak lagi bergantung jumlah kursi DPRD.

Baca Selengkapnya
Rapat Pleno Rekap Suara Pemilu Usai Putusan MK, Demokrat Beri Catatan Khusus
Rapat Pleno Rekap Suara Pemilu Usai Putusan MK, Demokrat Beri Catatan Khusus

Provinsi pertama yang dibacakan adalah daerah pemilihan Banten 2.

Baca Selengkapnya
PDIP Yakin Putusan MK Ubah Peta Dukungan Parpol pada Pilkada di Berbagai Daerah
PDIP Yakin Putusan MK Ubah Peta Dukungan Parpol pada Pilkada di Berbagai Daerah

Juru Bicara DPP PDIP, Chico Hakim menyatakan, keputusan itu adalah kemenangan demokrasi.

Baca Selengkapnya
PDIP Gelar Rapat Usai MK Ubah Syarat Pilkada: Ahok atau Anies?
PDIP Gelar Rapat Usai MK Ubah Syarat Pilkada: Ahok atau Anies?

Menurut Eriko, rapat nanti akan membahas siapa yang akan diusung PDIP di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Gugatan Demokrat Terkait Hasil Pileg 2024 Dikabulkan MK, Penghitungan Suara di 233 TPS di Cilincing Diulang
Gugatan Demokrat Terkait Hasil Pileg 2024 Dikabulkan MK, Penghitungan Suara di 233 TPS di Cilincing Diulang

Perkara disengketakan Partai Demokrat ini bernomor 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Baca Selengkapnya
Gugatan Partai Gelora ke MK Bikin PDIP Bisa Usung Cagub Sendiri, Ini Kata Fahri Hamzah
Gugatan Partai Gelora ke MK Bikin PDIP Bisa Usung Cagub Sendiri, Ini Kata Fahri Hamzah

Dalam putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Baca Selengkapnya