MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka, Ini Reaksi Partai-Partai di Depok dan Cilegon
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan system pemilihan umum (Pemilu) dilakukan secara proporsional terbuka. Sesuai dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka Pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Depok Imam Budi Hartono mengatakan, pihaknya menyambut baik putusan MK tersebut. Kader PKS pun mengaku bergairah menanggapi hal itu.
"Prinsip saya bersyukur MK memutuskan pemilu bersifat terbuka karena itu adalah keinginan PKS," kata Imam, Kamis (15/6).
-
Apa yang dimaksud dengan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup? Sistem pemilu proporsional tertutup adalah metode pemilihan umum di mana pemilih memberikan suaranya untuk partai politik, bukan untuk kandidat individual.
-
Apa yang dipilih rakyat pada Pemilu Proporsional Tertutup? Sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilihan di mana rakyat hanya memilih partai. Pada surat suara, tertera hanya nama partai politik dan pemilih memilih melalui tanda gambar atau lambang partai.
-
Kapan sistem pemilu proporsional terbuka mulai diterapkan? Namun, pada tahun 2004, Indonesia mulai menerapkan sistem pemilu proporsional terbuka berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2003.
-
Kenapa sistem pemilu proporsional terbuka dipilih di Indonesia? Sistem ini memberikan kesempatan lebih besar bagi kandidat untuk dipilih berdasarkan popularitas dan rekam jejak pribadi. Dengan adanya sistem ini, diharapkan partai politik dan kandidat dapat lebih memperhatikan kepentingan rakyat dan memenuhi harapan pemilih.
-
Bagaimana prinsip proporsional diterapkan dalam pemilu? Dalam prinsip ini, semakin banyak suara yang diperoleh, semakin banyak pula kursi atau perwakilan yang didapatkan.
-
Bagaimana calon terpilih di Pemilu Proporsional Tertutup? Dengan begitu, wakil rakyat terpilih nantinya ditetapkan oleh partai politik berdasarkan nomor urut. Dalam sistem proporsional tertutup, secara teknis pemilih hanya dapat memilih tanda gambar partai saja.
Dikatakan dia, tindak lanjut keputusan MK ini maka harus dihormati sesuai amanahnya yaitu sistem pencalegan di partai yang harus dibangun. Dia mengakui tentang money politics sistem apapun juga akan terjadi. Oleh karenanya Imam mengajak semua pimpinan partai politik dan masyarakat Kota Depok sama-sama menolak money politics.
"Agar terpilih pemimpin yang tidak korup dan tidak tercederai demokrasi di Indonesia," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Cilegon Sahruji menuturkan sistem pemilu terbuka memberikan keuntungan bagi warga dalam memilih wakil rakyat.
"Dengan hasil sidang MK telah diputuskan bahwa Pemilu 2024 ini adalah tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, maka seluruh bacaleg dan masyarakat Kota Cilegon serta khususnya pendukung calon-calon dari PPP menyambut dan mengapresiasi putusan hakim MK, sehingga ini melepaskan satu kegaduhan, problem internal maupun di masyarakat yang ingin menyalurkan pilihannya kepada kandidat calon yang memang akan didukung," kata Sahruji.
Sahruji menegaskan dengan sistem Proporsional terbuka, PPP akan menjadi partai yang bisa bersaing dengan partai yang lain dan bisa mendapatkan kursi legislatif sesuai capaian yang ditargetkan di Kota Cilegon.
Berita lengkap Pemilu bisa dibaca di Liputan6.com
"Saya sampaikan kepada seluruh bacaleg dan seluruh masyarakat Kota Cilegon mohon doa dan dukungannya. calon-calon PPP yang memang masih banyak muda-muda dan energik dan kesiapannya juga sangat siap berkompetisi dalam rangka pencalonan sebagai anggota DPRD 2024," tegasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK dianggap menyelamatkan wajah demokrasi Indonesia dengan menolak permohonan PDIP agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup
Baca SelengkapnyaHakim MK menolak permohonan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.
Baca SelengkapnyaPakar hukum menilai putusan MK ini baik bagi demokrasi dan bisa mencegah monopoli pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaKemungkinan itu terbuka tentunya menyikapi putusan Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan pengusungan Calon Kepala Daerah tidak lagi bergantung jumlah kursi DPRD.
Baca SelengkapnyaProvinsi pertama yang dibacakan adalah daerah pemilihan Banten 2.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara DPP PDIP, Chico Hakim menyatakan, keputusan itu adalah kemenangan demokrasi.
Baca SelengkapnyaMenurut Eriko, rapat nanti akan membahas siapa yang akan diusung PDIP di Jakarta.
Baca SelengkapnyaPerkara disengketakan Partai Demokrat ini bernomor 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Baca Selengkapnya