Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK sidangkan gugatan MAKI soal PK tak halangi eksekusi mati

MK sidangkan gugatan MAKI soal PK tak halangi eksekusi mati Ilustrasi sidang mk. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materi Pasal 268 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Pasal ini memuat ketentuan pelaksanaan Peninjauan Kembali (PK) tidak menghalangi eksekusi. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pihaknya mengajukan permohonan ini untuk membantu Kejaksaan Agung dalam menjalankan eksekusi. Hal tersebut lantaran selama ini Kejagung selalu menunda eksekusi hukuman mati lantaran adanya PK berkali-kali. "Ini yang sebenarnya dasar permohonannya karena kami juga punya kepentingan terkait hukuman mati yang tersebar di sejumlah Undang-undang (UU)," ujar Boyamin dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Senin (2/2). Boyamin mengatakan pihaknya hanya ingin agar MK memberikan penegasan atas norma dalam pasal tersebut. Hal itu dimaksudkan agar Kejagung tidak lagi ragu untuk mengeksekusi terpidana mati, terutama kasus narkoba. "Jadi jalan keluar yang bagus memberi penegasan dan perluasan makna pengajuan PK tidak menunda dan menghalangi eksekusi termasuk hukuman pidana mati," kata dia. Atas hal itu, Boyamin kemudian meminta MK untuk menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai 'termasuk hukuman mati'. Sehingga, menurut dia, status hukum dalam pasal tersebut merupakan konstitusional bersyarat. "Menyatakan Pasal 268 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'termasuk pula berlaku untuk putusan pidana mati'," terang dia. Menanggapi permohonan ini, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams memberikan saran kepada Boyamin untuk memperbaiki kedudukan hukum. Dia meminta agar Boyamin lebih memperjelas siapa saja korban dari pemberlakuan pasal ini serta bagaimana bentuk kerugian konstitusional yang diderita. "Ini bisa dijelaskan, korban-korban itu siapa saja dan menguraikan kerugian konstitusional pemohon. Ini juga kerugian pemohon atau Kejaksaan? Ini harus diuraikan," kata Wahiduddin. Selain itu, Wahiduddin juga meminta Boyamin mempertajam petitum. Menurut dia, Boyamin belum memberikan gambaran secara tegas bentuk pertentangan norma dalam pasal tersebut dengan UUD 1945. "Ini perlu diuraikan dalam permohonan," ungkap dia. mk sidangkan gugatan maki soal pk tak halangi eksekusi mati (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo

Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Tolak Gugatan MAKI, MK Tetap Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun
Tolak Gugatan MAKI, MK Tetap Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun

MAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.

Baca Selengkapnya
Respons TNI Usai MK Izinkan KPK Usut Kasus Korupsi di Militer
Respons TNI Usai MK Izinkan KPK Usut Kasus Korupsi di Militer

MK pada akhir pekan lalu (29/11) mengabulkan sebagian uji materi terhadap Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Baca Selengkapnya
FOTO: Massa Pro Putusan MK Gelar Aksi di Patung Kuda Jelang Sidang MKMK
FOTO: Massa Pro Putusan MK Gelar Aksi di Patung Kuda Jelang Sidang MKMK

Mereka memberikan dukungan terhadap putusan MK terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden di bawah 40 tahun.

Baca Selengkapnya
Respons PKB Gugatan Anies-Cak Imin Ditolak MK: Kami Terima dengan Berat Hati
Respons PKB Gugatan Anies-Cak Imin Ditolak MK: Kami Terima dengan Berat Hati

PKB menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK terkait putusan MK.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Gugatan Terhadap KPK karena Belum Tangkap Harun Masiku Digelar Hari Ini
Praperadilan Gugatan Terhadap KPK karena Belum Tangkap Harun Masiku Digelar Hari Ini

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan pihaknya telah hadir di PN Jaksel untuk menghadiri sidang pertama gugatan Praperadilan yang dilayangkannya.

Baca Selengkapnya
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN

Mahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.

Baca Selengkapnya
KY Buka Peluang Periksa Hakim MA Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
KY Buka Peluang Periksa Hakim MA Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

KY menyadari putusan inidapat menentukan Pilkada yang jujur dan adil

Baca Selengkapnya
Jokowi: Pemerintah Siap Dukung MK Mengawal Pemilu 2024
Jokowi: Pemerintah Siap Dukung MK Mengawal Pemilu 2024

Kepala negara atas nama pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia mengucapkan selamat ulang tahun ke-20 Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan

MK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.

Baca Selengkapnya
Pakar Minta MA Tolak PK Mardani H Maming: Hakim Harus Merdeka Tegakkan Hukum dan Keadilan
Pakar Minta MA Tolak PK Mardani H Maming: Hakim Harus Merdeka Tegakkan Hukum dan Keadilan

MA diminta tetap menjadi lokomotif pemberantasan korupsi di Indonesia seiring dengan adanya pemerintahan baru.

Baca Selengkapnya