Modus Pulang Siang Hari, Pria di Kabupaten Bekasi Setubuhi Anak Tiri
Merdeka.com - Pelaku pencabulan terhadap anak kecil di Kabupaten Bekasi ditangkap, setelah sempat kabur ke beberapa daerah di Jawa Barat. Pelaku berinisial JH (50) diringkus di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
JH melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang merupakan anak tirinya berinisial STK (14) sebanyak 10 kali. Peristiwa ini terungkap setelah ibu korban memergoki anaknya disetubuhi pelaku.
Aksi bejat ini terjadi di rumah korban, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi pada 5 Agustus 2020. Awalnya pelaku yang sehari-hari bersama ibu korban bekerja sebagai penyortir barang rongsokan ini, beralasan ingin istirahat di rumah.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang tertangkap di Kenjeran? Residivis yang ditangkap itu antara lain berinisial ADH, warga Sidoarjo, yang tertangkap di wilayah Kenjeran, Surabaya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Namun saat di rumah, JH justru memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Korban sempat menolak. Namun karena diancam sekolahnya tidak akan dibiayai, korban terpaksa melayani pelaku.
"Korban mendapat kekerasan verbal. Korban diancam tidak akan diberi uang sekolah kalau persetubuhan itu dilaporkan ke ibunya. Karena korban saat kejadian itu sedang sendirian di rumah," kata Wakapolres Metro Bekasi AKBP Deddy Supriyadi, Kamis (20/1).
Setelah peristiwa itu, beberapa hari berikutnya pelaku selalu beralasan kepada istrinya untuk pulang ke rumah pada siang hari.
Ibu korban curiga dengan gelagat JH yang selalu minta izin pulang pada siang hari. Suatu ketika pada 22 September 2020, ibu korban membuntuti pelaku pulang ke rumah pada siang hari.
"Saat pintu rumah dibuka, ibu korban melihat pelaku JH sedang melakukan persetubuhan dengan anaknya. Saat itu juga pelaku langsung melarikan diri. Ibu korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Serangbaru," kata Deddy.
Berdasarkan keterangan pelaku, persetubuhan itu dilakukan sebanyak 10 kali di berbagai tempat di dalam rumah. Seperti di dapur, di kamar tidur dan di depan televisi.
JH ditangkap di lapak barang rongsokan di Plumpang, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (15/1) sekira pukul 16.00 WIB.
Dia dijerat pasal 76 d jo pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak pertengahan 2022 sampai 2023. A
Baca SelengkapnyaPelaku melihat korban bermain bersama temannya. Kemudian mendekat dengan modus bertanya alamat. Saat itu korban dibawa pergi.
Baca SelengkapnyaKasus ini bermula saat terduga pelaku mendatangi tempat orangtua korban biasa berdagang di Kampung Baru, Cakung Barat, Jakarta Timur
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial PS langsung ditangkap. Saat ini sudah diamankan di Polsek Langgam.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pria berinisial AW (35) di Kecamatan Bangsal, Mojokerto, ini benar-benar melampaui batas. Dia tega memerkosa istri anak tirinya.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku berinisial MB (49) diamankan di kawasan Alam Sutera.
Baca SelengkapnyaPelaku H, diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel, Sabtu (25/5/2024) siang kemarin.
Baca SelengkapnyaKini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan orang tua korban inisial ZP (5) mengaku sempat tidak menaruh rasa curiga terhadap IJ (54) sebelum melakukan penyanderaan
Baca SelengkapnyaPolisi mengaku masih terus berupaya mengidentifikasi dan mencari predator seksual yang mengincar anak-anak dibawah umur
Baca Selengkapnya