Nestapa Bocah RMR Semasa Hidup, Dipukuli lalu Disundut Rokok Ibu dan Ayah Tiri hingga Tewas Terbungkus Kain
Jasad RMR (3) ditemukan di sebuah ruko kosong, kawasan Jatibaru, Tambun Bekasi Jawa Barat, pada Senin, 6 Januari 2025.
Polisi menetapkan pasangan suami istri Aidil Zacky Rahman alias Zack (19) alias Kidoy dan Sinta Dewi (22) sebagai tersangka penganiayaan bocah RMR. Semasa hidupnya, balita malang itu kerap mendapat kekerasan dari ibu kandung dan ayah tirinya.
Jasad RMR (3) ditemukan di sebuah ruko kosong, kawasan Jatibaru, Tambun Bekasi Jawa Barat, pada Senin, 6 Januari 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, RMR kerap dianiaya karena masalah sepele. Misalnya, ketika buang air besar sembarangan.
"Sebelumnya anak korban sering mendapatkan kekerasan dari para tersangka dengan cara dipukul di bagian kepala dan badan disudut rokok karena buang air besar di celana tidak pernah memberitahukan walaupun sudah dibilang berkali-kali," kata Wira kepada wartawan, Senin (13/1).
Penganiayaan terakhir terjadi Minggu, 5 Januari 2025. Keduanya emosi usai ditegur karyawan minimarket karena korban muntah di teras. Lokasi itu menjadi tempat kedua tersangka mengais rezeki dengan cara mengemis.
Saking kesalnya, korban kesetanan menganiaya balita malang itu hingga akhirnya meninggal dunia.
"Karyawan minimarket meminta tersangka untuk membersihkan kembali sisa bekas muntahan. Apabila diulangi, maka tidak diperbolehkan untuk mengemis di tempat tersebut. Karena merasa malu, korban dibawa ke ruko kosong, kemudian pada tersangka menganiaya korban," kata dia.
Setelah tahu korban meninggal dunia, korban membungkus jasad korban menggunakan kain sarung dan dipindahkan ke dalam ruko yang lain. Sementara itu, kedua tersangka langsung melarikan diri ke daerah Karawang.
Keberadaan jasad korban akhirnya diketahui warga yang sedang berada di warung, tak jauh dari lokasi. Mereka kemudian melaporkan temuan itu kepada RT setempat dan diteruskan ke kepolisian.
Keduanya akhirnya ditangkap di SPBU Darusasalam 3, Jalan Raya Pangulah, Karawang Jawa Barat pada 8 Januari 2025. Pasutri itu dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Ayah Tiri Korban Doyan Ngelem
Hasil pemeriksaan juga mengungkap latar belakang tersangka Zack. Dia diketahui sering mengkonsumsi lem aibon.
Kebiasaan tersebut dilakukan tersangka setelah mengemis bersama Sinta Dewi (22) di minimarket.
"Tersangka Aidil meminta tersangka Sinta Dewi untuk membeli lem aibon terlebih dahulu untuk dihirup," ujar Wira.
Kebiasaan pelaku mengonsumsi lem aibon sudah berlangsung lama. Bahkan ketika istrinya sedang menganiaya korban, suaminya justru asyik mengonsumsi lem aibon.
"Di tempat istirahat tersangka Aidil menghirup lem aibon atau ngelem yang dibeli di minimarket. Tersangka Sinta Dewi menampar dan mencubit korban, setelah menghirup lem aibon tersangka Aidil ikut menampar dan memukul korban," ujar dia