Nindy Ayunda Usai Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dito Mahendra: Saya Capek, Ngantuk
Merdeka.com - Artis Nindy Ayunda mengaku lelah setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan menyembunyikan tersangka kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra. Namun Nindy mengaku lebih tenang usai menjalani pemeriksaan dan berjanji mengikuti proses hukum dengan baik.
"Iya kita ikuti aja proses hukumnya ya. Kalau sudah (diperiksa) lebih tenang ya, sekarang saya capek, ngantuk," kata Nindy usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Juat (26/5).
Sementara itu, kuasa hukum Nindy, Daniel Sony R Pardede mengatakan, kliennya diperiksa terkait penyelidikan kasus dugaan menyembunyikan tersangka sebagaimana Pasal 221 (1) KUHP.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Dicecar 20 Pertanyaan
Pasal 221 (1) KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian. Pelaku terancam pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
"Mbak Nindy hari ini untuk pemeriksaan gitu ya terkait Pasal 221, pemeriksaanya berjalan lancar. Jadi semuanya yang tadi telah diperiksa, ditanyakan semua juga dijawab lancar, sudah kita terbuka semuanya," kata Daniel.
Daniel mengatakan, Nindy dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik polisi. Namun, dia tak membeberkan apa saja yang ditanyakan penyidik kepada Nindy.
"Tapi kalau masalah isi detailnya, kita sebagai orang hukum, penegak hukum juga kita menghormati penyidikan. Jadi kita enggak bisa buka semua," ujar dia.
Polisi Naikkan Status Penyidikan Perkara Sembunyikan Dito Mahendra
Bareskrim Polri memutuskan menaikkan kasus adanya kemungkinan pihak yang terlibat menyembunyikan tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra. Keputusan itu diambil usai penyidik kembali menggeledah dua rumah Dito, Jumat (19/6) lalu.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan terhadap 5 orang pembantu. Lantas, didapat keyakinan menaikkan kemungkinan ada yang menyembunyikan Dito ke penyidikan.
"Diamankan meyakini ada kemungkinan ada tersangka lain saat ini penyidik akan mengembangkan dengan alat bukti yang ada," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi Senin (22/5).
Ada kemungkinan pidana lain itu dituangkan dalam Laporan Polisi tipe A LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI, 20 Mei 2023 terkait dugaan menyembunyikan tersangka sebagaimana dalam pasal 221 KUHP.
"Penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikkan perkara ini ke penyidikan," kata dia.
Sementara soal siapa pihak yang bakal didalami atas dugaan upaya menyembunyikan Kekasih Maudy Ayunda tersebut. Djuhandhani belum bisa membeberkan hal itu, karena masih kumpulkan barang bukti.
"Kita lihat hasil penyidikan. Ya setelah lengkap alat bukti," ujar
Sehingga, Djuhandhani mengatakan saat ini Bareskrim Polri telah mengusut dua kasus berkaitan dengan Dito. Pertama, terkait kepemilikan senpi ilegal yang telah menetapkan tersangka Dito dan kedua, soal dugaan penyembunyian Dito.
"Ada yg kepemilikan (tersangka Dito). Ada yang menyembunyikan (baru dinaikan ke penyidikan," ucapnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nayunda mengaku dilarang kembali bekerja di Kementan
Baca SelengkapnyaTiko Aryawardhana, sosok yang sedang ramai diperbincangkan setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam
Baca SelengkapnyaHakim ketemu menegur Nayunda agar tidak tertawa dalam persidangan
Baca SelengkapnyaNayunda Nabila memberi keterangan terkait dirinya yang menjadi tenaga honorer di Kementan
Baca SelengkapnyaBiduan Dangdut Nayunda Nabila diperiksa sebagai saksi untuk pendalaman kasus dugaan TPPU SYL.
Baca SelengkapnyaHakim Ketua Rianto Adam Pontoh mencecar Nayunda soal gaji sebagai staf honorer di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca SelengkapnyaMenurutnya, Hasto diperlakukan hingga mengalami kedinginan layaknya pemeriksaan terduga teroris
Baca SelengkapnyaNayunda menceritakan hal itu saat menjadi saksi di sidang kasus gratifikasi dan pemalakan yang dilakukan SYL
Baca SelengkapnyaTiko mengaku capek usai penuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaNayunda Nabila sempat diangkat menjadi pegawai honorer Kementan oleh SYL dengan gaji Rp4,3 juta
Baca SelengkapnyaKeterlibatan Kusnadi berawal dari pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus pencarian buron Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaBelasan senjata api yang disita penyidik dari Dito Mahendra mencapai Rp3 miliar.
Baca Selengkapnya