Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Notaris pembuat akte relokasi korban Lapindo dituntun 6,6 tahun bui

Notaris pembuat akte relokasi korban Lapindo dituntun 6,6 tahun bui Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa Rosidah, seorang notaris yang terlibat korupsi Tanah Kas Desa (TKD) di Perumahan Renojoyo Desa Kedungsolo Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, di tuntut 6 tahun 6 bulan penjara. Bukan hanya itu, JPU juga membebani denda senilai Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.

Tuntutan itu dibacakan JPU Wido Utomo yang digelar di ruang sidang utama Cakra, Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo. JPU menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 Ayat 1, Jo Pasal 18 UU Tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 KUH Pidana.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan di depan Majelis hakim Tipikor Surabaya yang diketuai Judi P, S.H. Peran terdakwa sebagai notaris telah mengeluarkan Ikatan Jual Beli (IJB) di lahan relokasi warga korban lumpur seluas sekitar 10 hektare yang di dalamnya terdapat lahan TKD 2,8 hektare.

Orang lain juga bertanya?

Padahal, sebagai notaris terdakwa diduga mengetahui lahan relokasi korban lumpur Renokenongo di Renojoyo, Desa Kedungsolo sejak tahun 2008 silam itu di dalamnya merupakan aset milik negara yang belum pernah ada pelepasan. Namun, terdakwa justru berani mengeluarkan IJB tersebut dan berdalih di lahan tersebut sudah ada pelepasan.

"Peran terdakwa membantu terdakwa Sunarto, sebagai koordinator pembebasan lahan bagi relokasi korban lumpur di Desa Kedungsolo. Peran Notaris mengeluarkan IJB, padahal lahan itu masih ada TKD," ungkap JPU Wido, Kamis (10/8).

Fakta sudah ada pelepasan TKD itu terbantahkan ketika terdakwa Rosidah dihadapkan di depan majelis hakim. Tanah kapling berukuran 8 x 14 meter persegi di Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, dijual kepada 640 warga korban lumpur itu di dalamnya masih ada lahan TKD.

Sehingga, para korban lumpur yang sudah menempati lahan sejak 10 tahun silam itu hingga saat ini masih belum menerima sertifikat. Padahal, para korban lumpur yang pernah tidur di pasar porong itu sudah melunasi pembayaran lahan tersebut.

Perlu diketahui, terdakwa Sunarto, koordinator pembebasan lahan relokasi Renojoyo, Desa Kedungsolo, Porong Sidoarjo divonis 3 Tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan penjara. Majelis hakim juga menyita lahan seluas 2,9 hektarr milik Sunarto bersebelahan lahan relokasi korban lumpur Renojoyo, Kedungsolo, Porong.

Putusan itu JPU Langsung mengajukan banding, alasannya putusan itu jauh dari tuntutan JPU yang menuntut 6,6 tahun, denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan penjara. "Kami langsung ambil sikap mengajukan banding," tutup Wahid, tim JPU.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan

Jaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

Sidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.

Baca Selengkapnya