Notaris pembuat akte relokasi korban Lapindo dituntun 6,6 tahun bui
Merdeka.com - Terdakwa Rosidah, seorang notaris yang terlibat korupsi Tanah Kas Desa (TKD) di Perumahan Renojoyo Desa Kedungsolo Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, di tuntut 6 tahun 6 bulan penjara. Bukan hanya itu, JPU juga membebani denda senilai Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.
Tuntutan itu dibacakan JPU Wido Utomo yang digelar di ruang sidang utama Cakra, Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo. JPU menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 Ayat 1, Jo Pasal 18 UU Tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 KUH Pidana.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan di depan Majelis hakim Tipikor Surabaya yang diketuai Judi P, S.H. Peran terdakwa sebagai notaris telah mengeluarkan Ikatan Jual Beli (IJB) di lahan relokasi warga korban lumpur seluas sekitar 10 hektare yang di dalamnya terdapat lahan TKD 2,8 hektare.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Padahal, sebagai notaris terdakwa diduga mengetahui lahan relokasi korban lumpur Renokenongo di Renojoyo, Desa Kedungsolo sejak tahun 2008 silam itu di dalamnya merupakan aset milik negara yang belum pernah ada pelepasan. Namun, terdakwa justru berani mengeluarkan IJB tersebut dan berdalih di lahan tersebut sudah ada pelepasan.
"Peran terdakwa membantu terdakwa Sunarto, sebagai koordinator pembebasan lahan bagi relokasi korban lumpur di Desa Kedungsolo. Peran Notaris mengeluarkan IJB, padahal lahan itu masih ada TKD," ungkap JPU Wido, Kamis (10/8).
Fakta sudah ada pelepasan TKD itu terbantahkan ketika terdakwa Rosidah dihadapkan di depan majelis hakim. Tanah kapling berukuran 8 x 14 meter persegi di Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, dijual kepada 640 warga korban lumpur itu di dalamnya masih ada lahan TKD.
Sehingga, para korban lumpur yang sudah menempati lahan sejak 10 tahun silam itu hingga saat ini masih belum menerima sertifikat. Padahal, para korban lumpur yang pernah tidur di pasar porong itu sudah melunasi pembayaran lahan tersebut.
Perlu diketahui, terdakwa Sunarto, koordinator pembebasan lahan relokasi Renojoyo, Desa Kedungsolo, Porong Sidoarjo divonis 3 Tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan penjara. Majelis hakim juga menyita lahan seluas 2,9 hektarr milik Sunarto bersebelahan lahan relokasi korban lumpur Renojoyo, Kedungsolo, Porong.
Putusan itu JPU Langsung mengajukan banding, alasannya putusan itu jauh dari tuntutan JPU yang menuntut 6,6 tahun, denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan penjara. "Kami langsung ambil sikap mengajukan banding," tutup Wahid, tim JPU.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.
Baca SelengkapnyaSidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.
Baca Selengkapnya