Pakar Hukum: Lukas Enembe Sakit Ditentukan Penyidik KPK, Bukan Dokter Pribadi
Merdeka.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul mengatakan, keterangan kondisi kesehatan jasmani dan rohani Gubernur Papua Lukas Enembe seharusnya dibuktikan oleh penyidik. Bukan berdasarkan keterangan dari tersangka dan menggunakan dokter pribadi.
"Kalau dia menghadapi proses hukum pidana, prinsipnya orang itu akan bisa didengar keterangannya kalau dia sehat jasmani dan rohani. Harus dibuktikan dari penyidik, bukan berdasarkan keterangan dari tersangka dan menggunakan dokter pribadi," kata Chudry dalam diskusi yang digelar Moya Institute, yang bertajuk "Drama Lukas Enembe: KPK Diuji", dipantau dari kanal YouTube Moya Institute, Jakarta, Jumat (21/10), dikutip dari Antara.
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar pada 5 September 2022. Namun, hingga kini, Lukas Enembe masih menolak untuk diperiksa KPK dengan alasan sakit.
-
Bagaimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat. 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2). Muhdlor mengatakan, pemeriksaan masih akan berlangsung usai istirahat siang. Dia memastikan akan memberikan keterangan sebenar-benarnya.
-
Apa yang ditemukan peneliti di Sirekap KPU? Peneliti Pusat Studi untuk Demokrasi, Kiki Rizki Yoctavian menyoroti sejumlah kejanggalan yang ditampilkan dalam aplikasi sistem rekapitulasi di situs website pemilu2024.kpu.go.id.
-
Siapa yang bisa jadi PPPK di Sumut? PPPK adalah kategori pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah dengan kontrak kerja, bukan melalui jalur rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
-
Mengapa KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Di mana Bupati Ipuk berkantor? Kali ini, Ipuk berkantor di Desa Kluncing, Kecamatan Licin.
Chudry memandang, pemeriksaan dengan dokter pribadi tidak bisa dibenarkan. Kalau betul sakit, ujar Chudry, nanti penyidik KPK akan membawa yang bersangkutan ke dokter atau ke rumah sakit untuk mendapatkan pemeriksaan.
"Mereka dapat dianggap merintangi atau menghalangi upaya hukum yang berlaku, sesuai KUHP oleh aparat penegak hukum," ucap Chudry.
Sementara itu, pengamat politik dan isu strategis Imron Cotan mengemukakan, Lukas Enembe adalah subyek hukum Indonesia, sehingga harus tunduk pada hukum nasional yang berlaku.
Justru, kata Imron, Lukas Enembe harus menunjukkan jati dirinya sebagai seorang pemimpin sejati dalam menghadapi kasus hukumnya. Lagipula yang bersangkutan belum tentu bersalah.
"Sebagai seorang pemimpin, Lukas Enembe harus memberikan contoh bahwa dia adalah warga negara yang patuh terhadap hukum di mata masyarakatnya. Jangan berdalih mengatasnamakan masyarakat adat Papua, meminta diadili secara adat," kata Imron.
Direktur Eksekutif Moya Institute Hery Sucipto menilai, pemerintah sejauh ini telah memberikan perhatian lebih untuk pembangunan Papua dan kesejahteraan masyarakatnya.
Namun sayangnya, kata Hery, justru kebijakan positif pemerintah dirusak oleh pemimpin daerahnya sendiri. Oleh sebab itu, menurut Hery, Lukas Enembe bagaimana pun harus bertanggung jawab secara hukum atas kasus yang dihadapinya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta sekira pukul 11.00
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan langkah pemerintah terhadap Lukas Enembe turut dipengaruhi oleh penyakit yang dideritanya.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Papua Lukas Enembe akan menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat
Baca SelengkapnyaTim penasihat hukum Lukas, memastikan kabar kliennya meninggal tidak benar.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Papua
Baca SelengkapnyaLukas Enembe akan dibawa ke Papua pada Rabu, 27 Desember 2023 besok
Baca SelengkapnyaLukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.
Baca SelengkapnyaTotal Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 Miliar.
Baca SelengkapnyaSidang putusan Lukas ditunda dikarenakan terdakwa jatuh dari kamar mandi rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPihak keluarga segera membawa mendiang Lukas Enembe ke Jayapura pada Rabu malam untuk dimakamkan
Baca SelengkapnyaLukas Enembe menuding KPK hanya mencari-cari kesalahannya dan tidak bisa membuktikan dugaan suap dan gratifikasi sebagaimana dakwaan yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaSidang akan dilanjutkan kembali hari Rabu (6/9), setelah meninjau lebih lanjut kondisi kesehatan Lukas.
Baca Selengkapnya