Palsukan tes kesehatan, wakil ketua DPRD Pariaman dipolisikan
Merdeka.com - Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), berinisial "MM" juga calon legislatif (caleg) Partai Golkar dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar terkait dugaan pemalsuan surat keterangan kesehatan syarat untuk menjadi caleg partai.
"Kliennya telah melaporkan Wakil Ketua DPRD Pariaman juga caleg yang merugikan negara di mana melakukan pemalsuan surat kesehatan," kata Alwis Ilyas Penasehat Hukum salah satu caleg PKPI Pariaman, Rainal A, seperti dikutip dari Antara, Kamis (8/5).
Dia menjelaskan pada saat pemeriksaan kesehatan di RSUD Padang Panjang, Kamis (18/4) hingga Jumat (19/4) tahun lalu, MM tidak hadir.
-
Apa saja contoh pelanggaran pemilu? Contoh Pelanggaran Pemilu Pelanggaran pemilu dapat dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain kampanye hitam, politik uang, intimidasi pemilih, dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
-
Apa contoh pelanggaran administrasi pemilu? Contoh pelanggaran administrasi pemilu mengacu pada tindakan atau praktik yang membahayakan integritas proses pemilu.
-
Dimana pelanggaran pemilu bisa terjadi? Pelanggaran pemilu dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti penyebaran berita palsu atau hoaks, intimidasi terhadap pemilih, pencurian atau manipulasi suara atau penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan politik.
-
Apa saja jenis Tindak Pidana Pemilu yang umum? Tindak pidana pemilu melibatkan serangkaian pelanggaran, mulai dari pemalsuan dokumen, intimidasi pemilih, hingga penyebaran informasi palsu yang dapat mempengaruhi opini publik.
-
Apa saja jenis pelanggaran Pemilu 2024? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Dimana pelanggaran administrasi pemilu bisa terjadi? Pelanggaran administrasi pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
"Namun yang menggantikan MM adalah HT, di mana tim dokter yang seharusnya memeriksa MM, tapi yang diperiksa adalah HT," katanya.
Pada saat pemeriksaan kesehatan, lanjutnya, beberapa saksi di lokasi kejadian melihat dan mengetahui kejadian tersebut. Melihat adanya kecurangan, pihaknya melaporkan kejadian tersebut Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pariaman.
"Karena tidak ada tanggapan dari Panwaslu Pariaman, makanya kami meminta bantuan kepada pihak Kepolisian, agar bisa mendesak panwaslu memeriksa dugaan pelanggaran tersebut. Sebab, seluruh bukti dan saksi telah kami hadirkan," katanya.
Dia mengatakan selain itu, pihaknya juga meminta kepada Panwaslu Pariaman agar transparansi dalam melakukan proses penyelidikan adanya laporan kecurangan yang masuk.
"Kami telah berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait agar bisa mengusut tuntas kasus pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan MM. Mudah-mudahan, MM segera diperiksa penyidik Polda Sumbar," katanya.
Dia menjelaskan selain adanya pelanggaran pada saat pemilu, MM juga diduga melakukan tindak pidana umum. Di mana MM melakukan penipuan kepada tiga instansi negara dan memalsukan datanya.
"Dengan adanya dugaan tindak pidana umum ini, kiranya pihak Kepolisian juga bisa segera mengusut serta memeriksa MM terkait kasus dugaan pemalsuan surat keterangan kesehatan," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumbar, AKBP Syamsi mengatakan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrim Umum) Polda Sumbar telah menerima laporan dari salah satu caleg PKPI Pariaman terkait dugaan pemalsuan surat keterangan kesehatan dilakukan caleg Golkar Pariaman.
"Ditreskrim Umum Polda Sumbar telah menerima berkas serta bukti-bukti terkait kasus tersebut," katanya.
Dia menjelaskan saat dilakukan penyelidikan terkait berkas atau bukti yang diserahkan pelapor, pihaknya tidak ada menemukan adanya tindak pidana umum.
"Itu semua murni tindak pidana pemilu, dan permasalahan tersebut telah ditangani unit Gakkumdu Pariaman," katanya.
Alasan Panwaslu Pariaman tidak menanggapi laporan dari pelapor, karena setelah Gakkum Pariaman menggelar perkara tersebut, ternyata laporan yang dilaporkan telah kedaluwarsa.
"Kami telah berkoordinasi dengan Gakkum Pariaman, mereka menyatakan, laporan tersebut telah kedaluwarsa dan tidak bisa ditindaklanjuti," tegasnya.
Sementara itu, di tempat terpisah Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar, Elly Yanti mengatakan Bawaslu Sumbar telah mengetahui dugaan pelanggaran yang dilakukan caleg dari Partai Golkar di Pariaman dari Panwaslu Pariaman.
"Kami telah mengetahui adanya laporan tersebut. Pihak panwaslu telah meneruskan hasil penyelidikan di gakum setempat terkait laporan dugaan pelanggaran tersebut," katanya.
Dia menjelaskan setelah gelar perkara yang dilakukan Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu Pariaman didapati hasil kalau laporan dari masyarakat tersebut telah kedaluwarsa.
Sehingga, pihak Panwaslu Pariaman tidak bisa menindaklanjuti laporan tersebut. Pihak pelapor terlambat melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan salah seorang caleg. Sehingga, pihak panwaslu sendiri tidak bisa memproses kasus tersebut.
"Kami bekerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jadi laporan yang dilaporkan masyarakat setempat tidak bisa di proses karena telah kedaluwarsa," ungkapnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setidaknya ada 16 catatan yang berhasil dikumpulkan oleh kubu Prabowo Gibran.
Baca SelengkapnyaMahfud menilai bisa saja hal itu menjadi salah satu operasi dari pihak lain seakan-akan pasangan nomor urut 3 melakukan kecurangan.
Baca SelengkapnyaBawaslu ungkap berbagai jenis pelanggaran pemilu di Provinsj Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaDituduh Manipulasi Hasil Verifikasi PKN dan Partai Ummat, Komisioner KPU Pangkep Jalani Sidang Etik
Baca SelengkapnyaPelanggaran administrasi pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pemilu.
Baca SelengkapnyaKetua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto hanya menyampaikan rasa prihatin terhadap kasus yang menimpa anggotanya.
Baca SelengkapnyaPengalaman sebagai Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), banyak ditemukan banyak pembelian suara di TPS hingga anggota KPU dibayar
Baca SelengkapnyaTindak pidana pemilu menjadi ancaman serius yang dapat merusak integritas dan legitimasi demokrasi.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran mengungkap dugaan potensi kecurangan PPLN di Malaysia
Baca SelengkapnyaTim AMIN telah melakukan pendalaman data sampel Formulir C1 & website KPU.
Baca SelengkapnyaTidak ada kaitannya sama sekali dengan apa yang selama ini Cak Imin dan Anies lakukan saat masa kampanye.
Baca SelengkapnyaTersangka HBR (49) merupakan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wonogiri Kota.
Baca Selengkapnya