Pansus Hak Angket Haji DPR Nilai BPKH Hanya Juru Bayar, Tak Salah Soal Dugaan Permainan Kuota Tambahan
Fokus Pansus saat ini di peranan Kementerian Agama dan penyelenggara swasta, khususnya mengenai dugaan permainan kuota tambahan untuk keberangkatan jemaah.
Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR menemukan dugaan 'permainan' Kementerian Agama (Kemenag) dalam pengelolaan kuota haji tambahan.
Mengonfirmasi dugaan pengelolaan kuota haji tambahan itu, Pansus Hak Angket Haji DPR mengundang Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, Senin (2/9) untuk dimintai klarifikasi atas pernyataan sejumlah saksi soal pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.
Menurut Fadlul, posisi BPKH saat pembayaran dana haji dan melakukan transfer nilai manfaat operasional biaya haji berpedoman pada pagu telah ditetapkan. Dia menegaskan, selama biaya diminta Kementerian Agama tidak melewati pagu, maka permintaan akan dipenuhi.
"Karena kalau transfer tidak sesuai permintaan, kami jadi yang salah," kata Fadlul saat rapat di DPR kemarin.
Menanggapi penjelasan Fadlul, Ketua Pansus Angket Haji DPR, Nusron Wahid mengatakan BPKH tidak ada peran terkait polemik tersebut.
"Kalau BPKH pasti enggak salah, karena dia hanya juru bayar. BPKH hanya memastikan alur transaksinya saja," kata Nusron saat dikonfirmasi Selasa (3/9).
Nusron menegaskan, fokus Pansus saat ini di peranan Kementerian Agama dan penyelenggara swasta, khususnya mengenai dugaan permainan kuota tambahan untuk mendahulukan keberangkatan jemaah tertentu.
"Dalam hal mengalokasikan kuota haji tambahan yang harusnya digunakan untuk reguler malah dipakai untuk jemaah haji khusus," tegas Nusron.
Senada dengan itu, anggota Pansus Haji fraksi PKB DPR Marwan Jafar mengungkapkan dugaan 'permainan' pengelolaan kuota haji dilakukan Kementerian Agama dengan pihak agen travel.
"Dalam pelaksanaan haji 2024, diketahui banyak jemaah yang baru mendaftar menjelang pelaksanaan haji tanpa harus menunggu lama, namun bisa langsung diberangkatkan ke Tanah Suci," kata Marwan saat dikonfirmasi terpisah.
"Di sisi lain, ada sekian banyak jemaah lain yang sudah menunggu puluhan tahun, namun tidak kunjung bisa diberangkatkan. Bahkan, ada jemaah di daerah tertentu yang daftar tunggunya mencapai 45 tahun," kata dia.
Marwan menyebut dugaan 'permainan' tambahan kuota jemaah haji terjadi pada masa pelunasan dengan waktu hanya tiga hari. Kronologinya, pihak travel haji mendapatkan surat edaran dari Kemenag untuk mengisi kuota. Kemudian ada edaran untuk pengisian kuota baru di dalamnya sudah ada nama jemaah dan identitas lainnya.
"Nah, waktu pelunasan yang diberikan hanya tiga hari. Di sinilah diduga ada 'main mata' antara travel haji dan Kemenag untuk memberangkatkan jamaah haji plus yang nol tahun alias tanpa antrean," kata Marwan.
Marwan menuturkan, alasan pihak Kemenag dan travel adalah untuk memenuhi kuota sehingga calon jemaah yang baru mendaftar namun siap melakukan pelunasan, bisa diberangkatkan duluan.
"Padahal informasi adanya kuota itu kan sudah diketahui jauh-jauh hari, kenapa calon jemaah hanya diberi waktu tiga hari pelunasan? sehingga ada banyak calon jemaah yang tidak siap, kemudian kuotanya 'diperjualbelikan' kepada mereka yang siap," ujar Marwan.
Marwan mengatakan, permainan ini sangat tidak fair. Seharusnya, pihak Kemenag memberikan waktu yang cukup untuk melakukan pelunasan.
"Bukan hanya tiga hari, kan enggak semua jemaah itu punya kesiapan materi untuk pelunasaan saat itu juga. Kenapa enggak diberikan waktu yang cukup? Ini menurut saya kecurangan yang terjadi antara Kemenag dan pihak agen travel haji," tandas Marwan.