Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pasutri ini sampai utang bank demi investasi di Pandawa

Pasutri ini sampai utang bank demi investasi di Pandawa investasi uang. shutterstock

Merdeka.com - Pasangan suami istri Dian Ambasari dan Nanang Bachtiar mengaku sudah menanamkan modal ratusan juta di KSP Pandawa. Setidaknya sudah Rp 289 juta dinvestasikan ke koperasi yang didirikan Nuryanto itu.

Bahkan, Keduanya mengaku sampai pinjam ke bank untuk menanamkan modal di Pandawa. "Uang itu kami dapat dari pinjaman bank. Kalau hasilnya tidak kami terima, bagaimana kami mengembalikan cicilan ke bank?" kata Dian, Kamis (19/1).

Dirinya tidak langsung menanamkan Rp 289 juta tetapi dilakukan secara bertahap. Mulanya dia menanam Rp 10 juta kemudian Rp 50 juta.

Karena awalnya lancar, keduanya tertarik menambah investasinya. "Tetapi sejak Desember 2016 sampai sekarang, saya dan suami sudah tak lagi mendapatkan hasil keuntungan bisnis itu," ucapnya lemas.

Dirinya sempat yakin bisnis ini menjanjikan karena awalnya semua urusan berjalan lancar. Namun ketika terjadi simpang siur pun Dian berencana menarik dananya.

Tetapi ketika mereka hendak menarik sampai sekarang tidak ada kepastian. Bahkan Nuryanto pun tidak diketahui keberadaannya. "Makanya saya lapor ke polisi sekarang," ungkapnya.

Nanang Bachtiar juga mengungkap keterangan yang sama. Mereka merasa ditipu dengan praktik yang dilakukan dalam bisnis Pandawa Group. "Katanya dana yang kita investasikan itu untuk membantu permodalan para pedagang UMKM, tetapi berdasarkan informasi yang kita dapat, ternyata tidak demikian," katanya.

Usai melapor di SPK, pasutri itu pun dibawa petugas ke Satuan Reserse Kriminal untuk membuat BAP. Polisi sendiri masih terus menelusuri kasus dugaan penipuan yang dilakukan dalam bisnis investasi Pandawa Group.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cerita Pasutri di Ciamis Resign dari Bank BUMN demi Keluarga, Kini Punya Usaha Kue Beromzet Rp200 Juta
Cerita Pasutri di Ciamis Resign dari Bank BUMN demi Keluarga, Kini Punya Usaha Kue Beromzet Rp200 Juta

Saat ini impian untuk menjalani hari-hari bersama keluarga bisa terwujud, dengan usaha kue beromzet hingga Rp200 juta

Baca Selengkapnya
Akhirnya Kampung Madani PNM ke-13 Resmi Dibuka
Akhirnya Kampung Madani PNM ke-13 Resmi Dibuka

PNM terus menggerakkan pelaku usaha atau nasabah yang aktf dengan Kampung Madani sebagai wadahnya.

Baca Selengkapnya
Kronologi KPK Tetapkan Dirut Taspen Nonaktif Jadi Tersangka Korupsi Berkedok Investasi Bodong
Kronologi KPK Tetapkan Dirut Taspen Nonaktif Jadi Tersangka Korupsi Berkedok Investasi Bodong

Uang yang dikorupsi eks Dirut Taspen berkaitan dengan asuransi dana pensiun pegawai negeri

Baca Selengkapnya
Kisah Pasutri Sukses Merintis Usaha Sejak Usia 21 Tahun, Kini Kantongi Omzet Miliaran Rupiah per Bulan
Kisah Pasutri Sukses Merintis Usaha Sejak Usia 21 Tahun, Kini Kantongi Omzet Miliaran Rupiah per Bulan

Kisah ini bermula dari keinginan sederhana. Saat menikah di usia muda, Indra dan Sholikah bertekad untuk hidup mandiri tanpa membebani orang tua.

Baca Selengkapnya
Makelar Suap Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Rp11,2 Miliar
Makelar Suap Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Rp11,2 Miliar

Uang suap itu diterima Dadan Tri dan Hasbi Hasan dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.

Baca Selengkapnya
2 Tahun Andalkan Air Minum untuk Kenyangkan Perut, Pasutri Ini Akhirnya jadi Juragan Kerajinan Kayu
2 Tahun Andalkan Air Minum untuk Kenyangkan Perut, Pasutri Ini Akhirnya jadi Juragan Kerajinan Kayu

Keduanya mengalami masa-masa tak punya uang untuk makan.

Baca Selengkapnya
Deretan Perusahaan Milik Haji Putra, Menantu Haji Isam yang Bantu Polisi Lakukan Aksi Kemanusiaan
Deretan Perusahaan Milik Haji Putra, Menantu Haji Isam yang Bantu Polisi Lakukan Aksi Kemanusiaan

Deretan Perusahaan Milik Haji Putra, Menantu Haji Isam yang Bantu Polisi Lakukan Aksi Kemanusiaan.

Baca Selengkapnya
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya