Pelaku KDRT Viral di Serpong Hanya Dituntut Setahun Penjara, Ini Alasan Jaksa
Pihak Kejari Tangerang Selatan menilai tuntutan itu tergolong tinggi.
Budyanto Dajuhari atau Djau Bie Than, terdakwa pelaku KDRT terhadap istrinya Tiara Maharani di cluster Diamond Perumahan Serpong Park, Tangerang Selatan, yang sempat viral pada Juli 2023 lalu dituntut setahun penjara.
Pelaku KDRT Viral di Serpong Hanya Dituntut Setahun Penjara, Ini Alasan Jaksa
Tuntutan ini mengundang tanda tanya. Terlebih, selain melakukan tindakan penganiayaan berat terhadap istrinya, saat diamankan polisi dia juga dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Kepala Seksie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Malda Ksastria, menegaskan tuntutan ringan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Budyanto, karena adanya surat perdamaian yang dimohonkan istrinya yang menjadi korban dalam perkara ini.
"Itu sudah ada surat perdamaian dari pihak istri," kata Malda, Senin (16/10).
Surat perdamaian itu ditulis tangan Tiara (korban). Dia menyatakan memberikan kesempatan kepada Budyanto untuk memperbaiki diri.
"Oleh karena itu kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dengan tanpa paksaan dari pihak mana pun," tulis Tiara dalam surat perjanjian yang ditunjukkan Kejari Tangsel.
Dalam surat itu termuat 6 pasal dan masing-masing ditandatangani pasangan suami istri Budyanto dan Tiara di atas meterai Rp10 ribu dengan bubuhan tanda tangan para saksi.
Menurut Malda, tuntutan satu tahun penjara terhadap BD juga sudah tinggi. Alasannya, ancaman pidana perkara itu maksimal hanya 5 tahun penjara.
"Pertimbangan JPU acuan itu (Pasal 44 ayat (1) ) dan ancaman maksimal 5 tahun. Enggak damai saja 1,6 tahun. Itu (1 tahun) sudah tinggi juga," tegas Malda.
Malda memastikan kalau sangkaan yang didakwakan terhadap BD hanyalah kasus KDRT sesuai Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Hal itu didasarkan pada SPDP penyidik Polres Tangsel yang hanya melimpahkan kasus KDRT saja kepada Kejaksaan Negeri Tangsel.
"SPDP yang kami terima di awal pasalnya Undang-Undang KDRT saja. Kalau kaitan lainnya (dugaan penyalahgunaan narkotika) kita belum menerima dari penyidik Sat Narkoba Polres Tangsel,” tegas Malda.
Malda memastikan sidang lanjutan terdakwa Budyanto akan digelar hari ini dengan agenda sidang putusan. "Info jaksa hari ini putusan (vonis)," jelas Malda.
Sebelumnya diberitakan, Budyanto diduga menganiaya istri yang tengah hamil hingga bercucuran darah. Penganiayaan itu viral di media sosial.
Budyanto merupakan residivis kasus kepemilikan 2.342 butir ekstasi pada Juli 2021. Atas kasus penyalahgunaan narkotika itu dia hanya divonis 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Sementara pada kasus KDRT yang dilakukan terhadap istrinya Tiara, Budyanto diamankan di wilayah Bandung, Jawa Barat. Dia setelah sempat buron beberapa hari. Setelah ditangkap dia dinyatakan positif mengonsumsi amphetamine.