Polisi Terapkan Pasal Kelalaian di Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara
Dalam pasal 359 disebutkan 'barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara'
Untuk pihak terlapor hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Polisi Terapkan Pasal Kelalaian di Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara
-
Siapa yang disoraki Tamara Tyasmara? Kemudian, Tamara Tyasmara emosi karena sempat disoraki oleh beberapa orang keluarga Yudha Arfandi.
-
Apa yang dilakukan Tamara Tyasmara? Tamara pun langsung mendatangi dan duduk di sebelah adik Yudha Arfandi yang duduk di kursi pengunjung sidang yang berada di sebelah kiri dari majelis hakim.'Jangan ketawa-ketawa, ya,' kata Tamara Tyasmara, di ruang sidang.
-
Apa yang terjadi pada ibu Tamara? 'Alhamdullilah, Terima kasih Ya Allah, ibuku sudah sadar setelah 4 jam lebih pingsan karena penyumbatan pembuluh darah di Otak dan Terima kasih tak terhingga jg atas kekuatan Doa dari teman2 ????,' tulis Tamara Bleszynski.
-
Kapan Tamara Tyasmara marah? Sidang baru saja dimulai ketika Tamara Tyasmara tiba-tiba marah kepada keluarga Yudha Arfandi yang juga hadir di ruang sidang.
Polda Metro Jaya mengambil alih kasus kematian Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6) anak dari artis Tamara Tyasmara dan Dimas Angger yang semulanya ditangani oleh Polsek Duren Sawit. Adapun rangkaian pasal yang bakal diterapkan adalah pasal kelalaian.
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan kasus tersebut bermula adanya laporan dari masyarakat ke kepolisian. Selanjutnya diteruskan dengan dibuatkan laporan.
"Kita laporan polisi model A yang dibuat anggota karena menerima laporan dari masyarakat," kata Wira di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Selasa (6/5).
Secara terpisah, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkapkan dari laporan model A itu, polisi mengenakan pasal 359 KUHP.
"(Laporan model A) Iyaa itu merupakan respons cepat dari kepolisian melihat situasi peristiwa. Pasal yang dilaporkan 359 KUHP," ungkap Rovan saat dikonfirmasi.
Dalam pasal 359 disebutkan 'barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara'
Meskipun demikian, kata Rovan untuk pihak terlapor hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan. "Dan terlapor dalam lidik," tutup Rovan.
Sekedar informasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan, proses penyelidikan kasus kematian bocah itu ditangani Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Ade mengatakan alasan kasus itu diambil alih Polda Metro Jaya. Menurut Ade, hal itu setelah polisi mendalami dugaan adanya unsur tindak pidana terkait kematian bocah tersebut.
"Untuk memudahkan dan mempercepat proses penyelidikan," kata Ade kepada wartawan, Senin (5/2).