Berkas Sudah P21, Pelaku KDRT Istri di Depok Segera Diadili
Kasus dugaan dugaan KDRT yang menyeret Bani Idham Bayumi terhadap istrinya, telah dinyatakan lengkap atau P21.
"Sudah P21. Akan segera tahap II pelimpahan ke jaksa," kata Hengki.
Berkas Sudah P21, Pelaku KDRT Istri di Depok Segera Diadili
Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya menyampaikan kasus dugaan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret Bani Idham Bayumi terhadap istrinya, Putri Balqis telah dinyatakan lengkap atau P21. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan keputusan itu setelah pihaknya berkoordinasi dengan jaksa. Sehingga dalam waktu dekat penyidik akan segera melakukan pelimpahan tahap II.
"Sudah P21. Akan segera tahap II pelimpahan ke jaksa," kata Hengki saat dikonfirmasi, Rabu (9/8).
Laporan Suami terkait KDRT Dihentikan
Sementara untuk laporan yang dilayangkan Bani Adam kepada Putri Balqis. Diputuskan oleh penyidik dalam gelar perkara Rabu (9/8) untuk dihentikan atau SP3, karena alasan tidak cukup bukti "Terkait kasus KDRT Depok, laporan suaminya terhadap istrinya kita hentikan. Tidak cukup bukti," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memutuskan menahan suami tersangka kasus KDRT di Depok, Bani Idham Fitriyanto Bayumi. Setelah jadi tersangka dan penahanan dilakukan setelah dia ditangkap pada 4 Juli 2023. "Telah dilakukan penangkapan dan penahanan atas perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu (5/7).Adapun alasan menahan Bani, karena KDRT yang bersangkutan kepada sang istri Putri Balqis dilakukan berulang dan berlanjut sejak. Sehingga telah memenuhi syarat penahanan dengan ancaman pidana lima tahun.
"Dilakukan secara berlanjut sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 1 UURI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancamanan pidana maksimal lima tahun penjara juncto pasal 64 KUHP,"
kata Kombes Hengki Haryadi
Maka dari itu, kini Bani telah ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Tahti Polda Metro Jaya untuk beberapa hari kedepan sampai proses melengkapi berkas selesai dikerjakan penyidik.